Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 16 Mei 2017 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Lagi – lagi Oknum PNS Kabupaten Kapuas Hulu ditangkap Satreskoba Polres Kapuas Hulu, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu, Sabtu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka Indra Juniar Alias Ojon (36) warga Jalan M Dahar Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara ini diamankan Polisi setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening kecil berisi sabu ukuran sedang, 2 (dua) paket klip bening kecil, 3 (tiga) buah sedotan.
Kepada wartawan, Senin (15/5), Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Deni Gumelar menjelaskan bahwa tersangka diamankan lantaran petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Setelah diselidiki dan benar, kami mengamankan tersangka yang merupakan oknum PNS Kabupaten Kapuas Hulu beserta barang bukti yang ditemukan dirumahnya,” tutur Deni.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan cara menggigit dan menelan barang bukti kedalam mulutnya tetapi petugas dengan sigap menyuruhnya untuk mengeluarkan barang bukti tersebut.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Lagi – lagi Oknum PNS Kabupaten Kapuas Hulu ditangkap Satreskoba Polres Kapuas Hulu, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu, Sabtu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka Indra Juniar Alias Ojon (36) warga Jalan M Dahar Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara ini diamankan Polisi setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening kecil berisi sabu ukuran sedang, 2 (dua) paket klip bening kecil, 3 (tiga) buah sedotan.
Kepada wartawan, Senin (15/5), Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Deni Gumelar menjelaskan bahwa tersangka diamankan lantaran petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Setelah diselidiki dan benar, kami mengamankan tersangka yang merupakan oknum PNS Kabupaten Kapuas Hulu beserta barang bukti yang ditemukan dirumahnya,” tutur Deni.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan cara menggigit dan menelan barang bukti kedalam mulutnya tetapi petugas dengan sigap menyuruhnya untuk mengeluarkan barang bukti tersebut.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini