Polres Sekadau Amankan Oknum PNS dan Honorer Terlibat Narkoba

KalbarOnline, Sekadau – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkoba, Rabu (9/1/2019) malam.

Keduanya yakni WD (25) yang diketahui merupakan pegawai honorer dan FM (35) yang diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Sekadau AKBP, Anggon Salazar Tarmizi menerangkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana narkoba di Jalan Abadi, persis di depan SDN 17 Sekadau Hilir, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh WD, ditemukan alat hisap sabu dan 5 potongan pipet bewarna putih,” kata Kapolres, Kamis (10/1/2019).

Baca Juga :  Kemenkes Bakal Kirim Lima Dokter Spesialis ke Sekadau

Saat itu, lanjut Kapolres, WD dengan kooperatif menunjukan 1 paket klip kecil transparan yang dilapisi oleh tisu warna putih dan lapisi lagi kertas timah rokok warna merah yang tersimpan dalam dompet warna cokelat yang terletak di rak TV ruang tamu dan sebuah handphone merk Asus.

“Pada saat diinterogasi, WD mengaku membeli paket sabu dari Fm,” jelas Kapolres.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan segera bergerak menuju kediaman FM di Jalan Merdeka Timur, Gang Tembesuk, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah FM, ditemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah korek api, 1 lembar potongan alumunium foil , 1 buah pipet kaca, 2 pipet plastik hitam dan putih, 1 buah handphone Nokia tipe 105 warna biru muda,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Pemkot dan BNN Kerja Sama “Bersihkan” Pontianak dari Narkotika

“Para terlapor dan seluruh barang bukti yang diduga kuat ada kaitannya dengan yang diduga tindak pidana narkoba, dibawa dan diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)

Comment