Sekadau    

Polres Sekadau Amankan Oknum PNS dan Honorer Terlibat Narkoba

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 10 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengamankan dua pelaku tindak

pidana narkoba, Rabu (9/1/2019) malam.

Keduanya yakni WD (25) yang diketahui merupakan pegawai

honorer dan FM (35) yang diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di

lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP, Anggon Salazar Tarmizi menerangkan bahwa

pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana narkoba

di Jalan Abadi, persis di depan SDN 17 Sekadau Hilir, Desa Mungguk, Kecamatan

Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni

oleh WD, ditemukan alat hisap sabu dan 5 potongan pipet bewarna putih,” kata

Kapolres, Kamis (10/1/2019).

Saat itu, lanjut Kapolres, WD dengan kooperatif menunjukan 1

paket klip kecil transparan yang dilapisi oleh tisu warna putih dan lapisi lagi

kertas timah rokok warna merah yang tersimpan dalam dompet warna cokelat yang

terletak di rak TV ruang tamu dan sebuah handphone merk Asus.

“Pada saat diinterogasi, WD mengaku membeli paket sabu dari

Fm,” jelas Kapolres.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan segera bergerak

menuju kediaman FM di Jalan Merdeka Timur, Gang Tembesuk, Desa Mungguk, Kecamatan

Sekadau Hilir.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah FM, ditemukan 1 buah

timbangan elektrik warna hitam, 1 buah korek api, 1 lembar potongan alumunium

foil , 1 buah pipet kaca, 2 pipet plastik hitam dan putih, 1 buah handphone

Nokia tipe 105 warna biru muda,” terang Kapolres.

“Para terlapor dan seluruh barang bukti yang diduga kuat ada

kaitannya dengan yang diduga tindak pidana narkoba, dibawa dan diamankan ke

Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”

terang Kapolres.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal

112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang 35 tahun 2009 tentang

Narkotika. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Bersama Bawaslu dan KPU, Polresta Pontianak Bentuk Tim OTT
Kamis, 10 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Kapolres Sekadau Pimpin Upacara HUT Satpam ke-38
Kamis, 10 Januari 2019

Berita terkait