KalbarOnline.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, jumlah kebutuhan guru setiap tahun masih sangat besar. Diperkirakan, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri ada satu juta guru setiap tahunnya.
Wapres menjelaskan bahwa meskipun tugas pengajaran merupakan tugas seluruh anggota masyarakat termasuk keluarga, tetapi para guru memiliki peran yang sangat penting. Tujuan akhirnya menurut wapres adalah untuk menghasilkan SDM unggul.
“Untuk itu diperlukan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan adalah jumlahnya harus memadai sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di seluruh tanah air,” kata Maruf Amin saat mengumumkan secara virtual rencana seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021, Senin (23/11/2020).
Pada saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar satu juta guru. Sejak 4 tahun terakhir, jumlah guru menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya karena pensiun. Dan penggantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru karena meningkatnya jumlah siswa didik.
“Kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer,” imbuhnya.
Pemerintah melihat bahwa pemanfaataan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan. Tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik.
Selain itu, para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas. Seperti pelatihan, kursus, ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.
Padahal, seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu untuk terus ditingkatkan. Hambatan-hambatan ini, dalam jangka panjang berakibat pada tertinggalnya kualitas para guru honorer.
Oleh karena itu lanjut Ma’ruf, pemerintah mengeluarkan aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, No. 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan. Sebenarnya lanjut Ma’ruf, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas,” jelasnya
“Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” jelasnya.
Dijelaskan Wapres, untuk dapat diangkat menjadi PPPK, diperlukan persyaratan tertentu. Untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang objektif, jujur, dan terbuka.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
“Selain untuk memenuhi kebutuhan guru yang memiliki kompetensi, diharapkan proses ini menjadi awal dari penyelesaian status para guru honorer di seluruh Tanah Air,” katanya.
Seleksi ini dibuka bagi semua yang saat ini berstatus guru honorer. Termasuk mereka yang pada saat ini berstatus Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) dan para lulusan Pendidikan Profesi Guru yang pada saat ini belum mengajar. Setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian sampai tiga kali. Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi.
Semua biaya ujian seleksi ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan demikian, diharapkan para peserta di daerah tidak akan terhambat untuk mengikuti ujian seandainya Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan anggaran. Dengan seluruh dukungan yang diberikan oleh pemerintah saya mengharapkan agar semua calon guru yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan itu, Wapres juga mengatakan Pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi mereka yang lulus seleksi tahap pertama. Dan untuk jangka menengah akan disediakan anggaran untuk satu juta formasi guru PPPK.
Wapres mengharapkan agar Menteri Dalam Negeri dapat memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk segera menetapkan formasi kebutuhan guru di daerah masing-masing. Selanjutnya, Pemerintah Daerah agar mengajukannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Semoga, pelaksanaan Seleksi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. [rif]
Comment