Copot Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya Dapat Dukungan Panglima TNI

KalbarOnline.com – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung penuh langkah Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menurunkan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pangdam.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengatakan, Panglima TNI tidak pernah memberikan perintah menurunkan baliho Rizieq. Namun, dari sisi operasional Pangdam selaku Pimpinan Militer di daerah, memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” kata Achmad di Kodam Jaya Jayakarta, Jakarta Timur, Senin (23/11).

Baca Juga :  Polisi Temukan Perusuh Bayaran Tunggangi Demo Tolak Omnibus Law

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menambahkan, penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini menjadi kewenangannya. Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” kata Dudung.

Dia memastikan penurunan baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI. Penertiban baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan terakhir, karena dianggap tidak berizin dan tidak membayar pajak.

Baca Juga :  KRI Tenggiri Serahkan 6 kantong Isi Bagian Tubuh dan Barang Korban

Namun, FPI sempat memberikan penolakan dengan cara mendemo Satpol PP agar kembali memasang spanduk Rizieq. Sehingga TNI turum tangan membantu proses penertiban. “Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” pungkas Dudung.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment