Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 23 November 2020 |
KalbarOnline.com – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung penuh langkah Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menurunkan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pangdam.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengatakan, Panglima TNI tidak pernah memberikan perintah menurunkan baliho Rizieq. Namun, dari sisi operasional Pangdam selaku Pimpinan Militer di daerah, memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.
“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” kata Achmad di Kodam Jaya Jayakarta, Jakarta Timur, Senin (23/11).
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menambahkan, penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini menjadi kewenangannya. Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.
“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” kata Dudung.
Dia memastikan penurunan baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI. Penertiban baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan terakhir, karena dianggap tidak berizin dan tidak membayar pajak.
Namun, FPI sempat memberikan penolakan dengan cara mendemo Satpol PP agar kembali memasang spanduk Rizieq. Sehingga TNI turum tangan membantu proses penertiban. “Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” pungkas Dudung.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung penuh langkah Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menurunkan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pangdam.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengatakan, Panglima TNI tidak pernah memberikan perintah menurunkan baliho Rizieq. Namun, dari sisi operasional Pangdam selaku Pimpinan Militer di daerah, memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.
“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” kata Achmad di Kodam Jaya Jayakarta, Jakarta Timur, Senin (23/11).
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menambahkan, penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini menjadi kewenangannya. Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.
“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” kata Dudung.
Dia memastikan penurunan baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI. Penertiban baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan terakhir, karena dianggap tidak berizin dan tidak membayar pajak.
Namun, FPI sempat memberikan penolakan dengan cara mendemo Satpol PP agar kembali memasang spanduk Rizieq. Sehingga TNI turum tangan membantu proses penertiban. “Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” pungkas Dudung.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini