Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 22 September 2018 |
Kepala BKPSDM: Sesuai
Undang-undang
KalbarOnline, Kubu
Raya – Lebih dari 100 orang tenaga guru honorer yang terhimpun di dalam forum
kategori II menggeruduk Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (21/9/2018). Kedatangan
para honorer tersebut disambut oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi bersama Ketua Komisi I DPRD
Kubu Raya, Suprapto.
Aksi tersebut dilakukan menuntut pemerintah segera
mengangkat mereka menjadi PNS tanpa tes. Mereka berdalih sudah puluhan tahun
mengabdi namun nasibnya tak pernah diperhatikan atau diangkat jadi PNS
langsung.
Para guru gonorer juga meminta pemerintah membatalkan proses
penerimaan CPNS 2018 untuk formasi guru dari jalur umum karena persyaratan itu
dinilai diskriminatif.
“Mereka yang kategori II (K2), sebagian sudah mempunyai
database dengan keinginan mereka ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sudah ada aturannya. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
tahun 2014 tentang ASN bahwa untuk pengangkatan PNS itu harus mengikuti tes,”
tegas Kusyadi, kepada awak media.
Sedangkan kata Kusyadi dalam peraturan tersebut mengatakan
usia yang bisa mengikuti tes tersebut minimal 18 tahun maksimal 35 tahun pada
saat pendaftaran.
“Untuk kategori K2 ini yang dikeluarkan oleh Menpan RB
terdapat satu formasi artinya ada yang memenuhi syarat tersebut. Sedangkan yang
lain itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Dikatakan Kusyadi demikian juga dalam Peraturan pemerintah
Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN juga sama pada Pasal 23 ayat 1 huruf
(a) bahwa usia itu minimal 18 tahun maksimal 35 tahun. Dirinya juga membenarkan
terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian menjadi kewenangan Bupati, Walikota
serta Gubernur.
“Akan tetapi untuk pengangkatan harus berdasarkan formasi.
Yang memiliki kewenangan formasi itu adalah Kemenpan RB, kebijakan ada disana.
Selama aturan tersebut belum direvisi, maka tetap berjalan,” jelas Kusyadi. (ian)
Kepala BKPSDM: Sesuai
Undang-undang
KalbarOnline, Kubu
Raya – Lebih dari 100 orang tenaga guru honorer yang terhimpun di dalam forum
kategori II menggeruduk Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (21/9/2018). Kedatangan
para honorer tersebut disambut oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi bersama Ketua Komisi I DPRD
Kubu Raya, Suprapto.
Aksi tersebut dilakukan menuntut pemerintah segera
mengangkat mereka menjadi PNS tanpa tes. Mereka berdalih sudah puluhan tahun
mengabdi namun nasibnya tak pernah diperhatikan atau diangkat jadi PNS
langsung.
Para guru gonorer juga meminta pemerintah membatalkan proses
penerimaan CPNS 2018 untuk formasi guru dari jalur umum karena persyaratan itu
dinilai diskriminatif.
“Mereka yang kategori II (K2), sebagian sudah mempunyai
database dengan keinginan mereka ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sudah ada aturannya. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
tahun 2014 tentang ASN bahwa untuk pengangkatan PNS itu harus mengikuti tes,”
tegas Kusyadi, kepada awak media.
Sedangkan kata Kusyadi dalam peraturan tersebut mengatakan
usia yang bisa mengikuti tes tersebut minimal 18 tahun maksimal 35 tahun pada
saat pendaftaran.
“Untuk kategori K2 ini yang dikeluarkan oleh Menpan RB
terdapat satu formasi artinya ada yang memenuhi syarat tersebut. Sedangkan yang
lain itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Dikatakan Kusyadi demikian juga dalam Peraturan pemerintah
Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN juga sama pada Pasal 23 ayat 1 huruf
(a) bahwa usia itu minimal 18 tahun maksimal 35 tahun. Dirinya juga membenarkan
terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian menjadi kewenangan Bupati, Walikota
serta Gubernur.
“Akan tetapi untuk pengangkatan harus berdasarkan formasi.
Yang memiliki kewenangan formasi itu adalah Kemenpan RB, kebijakan ada disana.
Selama aturan tersebut belum direvisi, maka tetap berjalan,” jelas Kusyadi. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini