Ratusan Warga Geruduk DPRD Ketapang : Tuntut Kejelasan Legalitas Izin PT GMS

KalbarOnline, Ketapang – Ratusan warga menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang pada Rabu (27/3/2019) pagi.

Ratusan warga yang diketahui berasal dari Dusun Nekdoyan, Desa Lamang Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara ini menuntut penjelasan legalitas izin PT. Gemilang Makmur Subur (BGA Group).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sedikitnya ada 10 poin tuntutan yang disampaikan warga, mulai dari legalitas izin perusahaan, plasma, tenaga kerja dan beberapa tuntutan lainnya. Selain PT. GMS, warga turut menyampaikan tuntutan kepada perusahaan pertambangan PT. Laman Mining.

Dedi Haryono selaku perwakilan warga, mengatakan bahwa kedatangan masyarakat ke DPRD Ketapang guna menuntut keadilan.

“Kami menuntut keadilan kepada perusahaan. Kami juga menuntut penjelasan dari pemerintah terkait perizinan perusahaan yang ada di tempat kami,” ujarnya kepada awak media, Rabu (27/3/2019).

Kata Dedi, ada tumpang tindih perizinan yang belum jelas dari tahun 2004 sampai saat ini. Tumpang tindih perizinan tersebut terletak di Dusun Nekdoyan yang terindikasi cacat hukum. Ada izin milik PT. GMS seluas 5.190 hektar yang diduga tidak memiliki izin yang lengkap.

Baca Juga :  Enam Pasien Positif Covid-19 Ketapang Sembuh

“Tanaman (sawit) itu ditanam sebelum IUP itu diterbitkan,” bebernya.

Selain itu, jelas dia, sawit di lokasi tersebut ditanam sejak tahun 2005 dan sudah dipanen sampai saat ini. Sementara IUP milik PT. GMS baru diterbitkan pada tahun 2015. Oleh karena itu, masyarakat menanyakan legalitas izin yang dimiliki oleh perusahaan.

“Kami menuntut keadilan kepada pemerintah atas hak-hal ulayat tanah Dusun Nekdoyan,” tegasnya.

Dedi turut mengakui bahwa memang terjadi take over pengelola perizinan di lokasi tersebut dari PT. Geway Plantation (GYPI) dengan PT. GMS pada tahun 2012. Hanya saja, luas lahan yang dikelola oleh PT. GYPI kemudian diambil alih oleh PT. GMS hanya seluas 2.812 hektar. Lahan tersebut juga bukan berada di Desa Laman Satong, tapi di Muara Kayong.

Awalnya, jelas dia, luas lahan yang mendapatkan izin untuk dikelola oleh PT. GYPI seluas 18.300 hektar. Namun, pada tahun 2009 luas izin pengelolaan lahan dicabut dan dikurangi menjadi 2.812 hektar.

“Artinya, hak PT. GMS ada di Muara Kayong di lahan yang 2.812 hektar itu sesuai SK Bupati tahun 2009. Bukan di lahan yang 5.190 hektar itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Curi Emas, 2 WNA China Masuk Lapas Kelas IIb Ketapang

Sementara perwakilan dari PT. GMS (BGA Grup), Ridwan mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur. Pihak perusahaan melakukan usaha di atas lahan yang sudah sah memiliki izin.

“PT. GMS sudah memiliki izin. Saat ini proses HGU. Intinya, kita bekerja sesuai izin yang diberikan pemerintah kepada perusahaan. Mulai dari izin lokasi, IUP dan sampai saat ini menunggu SK HGU,” jelasnya tegas.

Menurut dia, pihaknya mendapatkan izin lokasi dan IUP pada tahun 2015.

“2015 izin atas nama GMS. Take over tahun 2015. GMS bukan menanam sendiri, tapi take over. Tapi seperti apa terkait take over itu saya kurang paham,” paparnya.

Dia juga menambahkan, pihak perusahaan memang masih belum sempurna. Masih terdapat kekeliruan dan kesalahan. Namun, jika memang ada masalah, perusahaan siap untuk menyelesaikan masalah tersebut termasuk masalah ganti rugi lahan yang mengaku masih banyak belum mendapatkannya.

“Jika memang ada yang belum diganti rugi, silahkan datang dan kita selesaikan di lapangan,” tandasnya. (Adi LC)

Comment