Ketapang    

Koperasi Tagari Utama Mandiri Diduga Tidak Transparan, Warga Dua Desa Tuntut Kejelasan

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 03 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Warga Desa Asam Besar dan Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, mendesak Koperasi Tagari Utama Mandiri (TUM) membuka pengelolaan keuangan, data pemilik lahan dan penetapan anggota tambahan dari hasil pemotongan lahan 30 persen.

Mereka juga mempertanyakan kemana hasil kemitraan dengan PT ISK/PT HSL Cargill Group disalurkan.

Sejak pergantian pengurus pada 2021 yang menetapkan Zulkifli Anom Jaya sebagai ketua, warga menilai koperasi tak pernah mengadakan rapat anggota tahunan maupun rapat anggota biasa. Hal ini membuat pengelolaan dana simpanan dan hasil panen TBS plasma mandiri sulit diawasi anggota.

Satu diantara anggota koperasi TUM, Saleh mengaku selama setahun tidak pernah menerima hasil yang layak dari lahan plasma yang ia serahkan.

“Saya atas nama keluarga punya lahan seluas kurang lebih 30 hektare, tapi selama setahun ini tidak pernah menerima gaji secara layak dari koperasi. Bahkan ada anggota yang hanya menerima seribu rupiah,” ujarnya, Minggu (03/08/2025).

Ia mengatakan, warga sudah berulang kali meminta penjelasan resmi terkait lahan yang dipotong 30 persen, namun tidak pernah mendapat jawaban dari pengurus.

“Kami sudah berkali-kali minta rapat dan penjelasan soal lahan yang dipotong 30 persen itu, tapi tidak pernah dijawab. Karena itu kami inclave lahan sendiri,” tambahnya.

Kondisi serupa juga dialami anggota koperasi lain. Kernadi, petani dengan lahan seluas 11,39 hektare. Ia menilai masalah utama adalah tertutupnya pengelolaan koperasi dari anggotanya.

“Tuntutan kami sederhana, pengurus buka data penerima hasil potongan lahan 30 persen, laksanakan RAT, dan sampaikan laporan keuangan kepada seluruh anggota,” katanya.

Menurutnya, transparansi oleh para pengurus koperasi adalah kewajiban agar kepercayaan anggota tidak hilang. Selain itu, ia menilai jika selama ini ada hal yang ditutup - tutupi oleh pengurus koperasi TUM.

“Selama ini tidak pernah ada rapat anggota tahunan, semuanya tertutup rapat. Anggota seperti kami hanya bisa menunggu tanpa kejelasan,” lanjut Kernadi.

Sementara itu, anggota koperasi TUM dari Desa Batu Sedau, Melodi yang memiliki lahan sekitar 8 hektare, mengingat awal pembukaan lahan diwarnai kerja sama yang baik antara perusahaan dan masyarakat.

“Pada awal pembukaan lahan, perusahaan bekerja sama dengan baik sehingga warga mau menyerahkan lahannya. Tapi saat penetapan peserta plasma, koperasi memasukkan nama tambahan tanpa sosialisasi,” ungkapnya.

Ia mengaku heran, karena perusahaan sudah membayar hasil panen TBS ke koperasi, namun anggota tidak pernah tahu siapa penerima dan kemana dana itu disalurkan.

“Perusahaan sudah membayar hasil panen TBS ke koperasi, tapi kami tidak pernah tahu ke mana uang itu disalurkan. Ini yang membuat kami curiga,” tegas Melodi.

Berbagai upaya mediasi sudah dilakukan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga melibatkan Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, dan Pemerintah Daerah. Namun, warga menilai pengurus koperasi mengabaikan saran dan petunjuk dari instansi terkait.

Persoalan ini bahkan telah masuk ranah hukum setelah Saleh, yang melakukan inclave di lahannya sendiri, dilaporkan ke Polres Ketapang dan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Kalbaronline telah berupaya menghubungi Ketua Koperasi Tagari Utama Mandiri, Zulkifli Anom Jaya, namun yang bersangkutan enggan memberikan komentar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Koperasi TUM maupun PT ISK/HSL Cargill Group belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun laporan polisi tersebut. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Jelang MTQ Provinsi di Kapuas Hulu, Panitia Daerah dan LPTQ Kalbar Gelar Rakor
Minggu, 03 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
PLN dan Kodam XII/Tanjungpura Sinergi Perkuat Keamanan Sistem Kelistrikan Kalimantan Barat
Minggu, 03 Agustus 2025

Berita terkait