Pontianak    

Dua Pelaku Transaksi Inex Diciduk Satresnarkoba di Depan Rumah Radakng Pontianak

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 13 Juni 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak, dibantu personel Patroli Enggang, berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis inex alias ekstasi yang diduga akan dilakukan secara COD (cash on delivery) di depan Rumah Radakng, Jalan Sultan Syahrir, Pontianak Kota, Selasa (10/6/2025) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Menurut keterangan petugas, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi. Saat pelaku tiba di lokasi dan hendak melakukan transaksi, langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap salah satu anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak.

Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis inex. Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk menelusuri asal muasal barang haram tersebut.

Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Polresta Pontianak dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan muda. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Lanal Ketapang Musnahkan 11,1 ton Bawang Bombay Ilegal di TPA Sungai Awan
Jumat, 13 Juni 2025
Artikel Sebelumnya
Dua Pria Diamankan di Kapuas, Polres Sanggau Sita 31 Paket Sabu
Jumat, 13 Juni 2025

Berita terkait