Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 13 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Lanal Ketapang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHT) Kalbar serta Bea Cukai Ketapang melakukan pemusnahan 680 karung/11,1 ton bawang bombay ilegal di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Ketapang, Kamis pagi (12/06/2025).
Pemusnahan bawang bombay tersebut merupakan rangkaian dari pemusnahan barang bukti secara serentak se-Indonesia yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut bersama stakeholder terkait.
Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim mengatakan, bahwa 11,1 ton bawang bombay yang diamankan oleh Tim F1QR Lanal Ketapang dan Satgas Intelijen Maritim Angkatan Laut ini dimusnahkan dengan cara ditimbun.
"Sebanyak 11,1 ton bawang bombay telah kami musnahkan dengan cara memendam barang bukti di TPA yang terletak di Sungai Awan Kiri," katanya usai melakukan pemusnahan hasil tangkapan.
Sebagai informasi, 680 karung/11,1 Ton bawang bombay ilegal ini diamankan oleh Tim F1QR Lanal Ketapang dan Satgas Intelijen Maritim Angkatan Laut di Pelabuhan Pelindo Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Selasa (03/06/2025) malam.
Danlanal juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyerahkan pemilik bawang bombay beserta angkutan dan supirnya kepada Balai Karantina Ketapang, Kalimantan Barat.
"Jadi Kamis (05/06/2025) sore, Lanal Ketapang telah menyerahkan barang bukti dan pemilik kepada Balai Karantina Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hari ini dilakukan pemusnahan secara serentak," ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa kedepannya Lanal Ketapang akan melakukan pengawasan dan patroli rutin terhadap barang ilegal termasuk narkotika jenis sabu.
"Kita perlu adanya sinergitas antar instansi, hal ini agar menekan peredaran barang ilegal dan narkotika jenis sabu di Ketapang," ucapnya.
Di waktu yang sama, BKHT Kalimantan Barat, Edi Susanto saat dikonfirmasi tentang pemilik bawang ilegal menjelaskan, bahwa proses terhadap pemilik bawang bombay sedang dalam proses penyelidikan lebih mendalam.
"Intinya proses penyelidikan terhadap pemilik bawang sedang berlangsung. Pihaknya akan memberikan efek jera, bahkan bisa keranah pidana" jelasnya.
Edi Susanto menuturkan, bahwa pemusnahan 11,1 bawang bombay dipastikan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan.
"Tadi kita telah melihat proses pemusnahan bawang bombay yang dilakukan dengan cara dikubur atau timbun," pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Lanal Ketapang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHT) Kalbar serta Bea Cukai Ketapang melakukan pemusnahan 680 karung/11,1 ton bawang bombay ilegal di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Ketapang, Kamis pagi (12/06/2025).
Pemusnahan bawang bombay tersebut merupakan rangkaian dari pemusnahan barang bukti secara serentak se-Indonesia yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut bersama stakeholder terkait.
Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim mengatakan, bahwa 11,1 ton bawang bombay yang diamankan oleh Tim F1QR Lanal Ketapang dan Satgas Intelijen Maritim Angkatan Laut ini dimusnahkan dengan cara ditimbun.
"Sebanyak 11,1 ton bawang bombay telah kami musnahkan dengan cara memendam barang bukti di TPA yang terletak di Sungai Awan Kiri," katanya usai melakukan pemusnahan hasil tangkapan.
Sebagai informasi, 680 karung/11,1 Ton bawang bombay ilegal ini diamankan oleh Tim F1QR Lanal Ketapang dan Satgas Intelijen Maritim Angkatan Laut di Pelabuhan Pelindo Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Selasa (03/06/2025) malam.
Danlanal juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyerahkan pemilik bawang bombay beserta angkutan dan supirnya kepada Balai Karantina Ketapang, Kalimantan Barat.
"Jadi Kamis (05/06/2025) sore, Lanal Ketapang telah menyerahkan barang bukti dan pemilik kepada Balai Karantina Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hari ini dilakukan pemusnahan secara serentak," ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa kedepannya Lanal Ketapang akan melakukan pengawasan dan patroli rutin terhadap barang ilegal termasuk narkotika jenis sabu.
"Kita perlu adanya sinergitas antar instansi, hal ini agar menekan peredaran barang ilegal dan narkotika jenis sabu di Ketapang," ucapnya.
Di waktu yang sama, BKHT Kalimantan Barat, Edi Susanto saat dikonfirmasi tentang pemilik bawang ilegal menjelaskan, bahwa proses terhadap pemilik bawang bombay sedang dalam proses penyelidikan lebih mendalam.
"Intinya proses penyelidikan terhadap pemilik bawang sedang berlangsung. Pihaknya akan memberikan efek jera, bahkan bisa keranah pidana" jelasnya.
Edi Susanto menuturkan, bahwa pemusnahan 11,1 bawang bombay dipastikan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan.
"Tadi kita telah melihat proses pemusnahan bawang bombay yang dilakukan dengan cara dikubur atau timbun," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini