Nasional    

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 30 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pontianak

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 14 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Petugas Bea Cukai Kalbagbar berhasil menggagalkan upaya penyeludupan bawang bombay ilegal dengan berat 30 ton di Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Rabu (12/11/2025). Bawang bombay ilegal itu rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman bawang yang diduga berasal dari impor secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Beni sebut, Tim Patroli Darat Kanwil DJBC Kalbagbar segera melakukan patroli pada jalur distribusi dan Pelabuhan Dwikora dan

“Kemudian menemukan truk yang mengangkut bawang bombay itu akan dimuat di Kapal Mulya Sentosa tujuan Jakarta,” ujarnya.

Beni menjelaskan, hasil pembongkaran dan pencacahan diketahui bawang bombay yang bertuliskan "Export Quality Onion Produce of New Zealand" sebanyak 1536 karung atau seberat 30,7 Ton.

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 768 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 278 juta. Terhadap sopir truk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan menjaga kedaulatan negara, khususnya dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional," tegas Beni. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah
Jumat, 14 November 2025
Artikel Sebelumnya
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Aset Daerah di Sulsel, Serahkan 254 Sertifikat kepada Pemda
Jumat, 14 November 2025

Berita terkait