Pontianak    

DJBC Kalbagbar Musnahkan 47 Ton Bawang Bombai Ilegal Senilai Rp 940 juta

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 13 Maret 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Sebanyak 47 ton bawang bombai ilegal yang merupakan tangkapan hasil dari penyelundupan pada bulan Februari, dimusnahkan oleh DJBC Kalimantan Bagian Barat bersinergi dengan Lantamal XII Pontianak, di Mako Lantamal XII Pontianak, Kamis (13/03/2025).

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wadan Lantamal XII Pontianak, Kolonel Mar Qomarudin beserta jajaran dan Kanwil DJBC Kalbagbar yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyidikan dan BHP, Egi Ginanjar.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa bawang bombai sebanyak 2.350 karung dengan total 47 ton senilai 940 juta rupiah dengan cara ditimbun di dalam tanah guna memastikan tidak bisa digunakan lagi.

Bawang bombai tersebut terpaksa dimusnahkan karena sekitar 80 persen kondisi bawang tersebut telah busuk, sehingga tidak layak konsumsi dan harus segera dimusnahkan.

Pemusnahan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal dan berbahaya untuk kesehatan serta dapat menumbuhkan kesadaran akan dampak yang ditimbulkan dari beredarnya barang-barang illegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Di samping itu, hal ini juga menjadi wujud transparansi Bea Cukai dalam penanganan barang hasil penindakan serta menjadi cerminan sinergi antar APH di Kalimantan Barat dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Wabup Sukardi Resmi Buka FKP Rancangan Awal RPJMD Kapuas Hulu Tahun 2025 - 2029
Kamis, 13 Maret 2025
Artikel Sebelumnya
Giliran Pemkot Gelar Pasar Murah di Pontianak Timur, Penuhi Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran
Kamis, 13 Maret 2025

Berita terkait