KalbarOnline, Sekadau – Masih ingat kasus penangkapan penyalahgunaan sabu sebanyak sekitar 25,81 gram, di Selalong, Kecamatan Sekadau Hilir 2 Januari lalu? Kini barang bukti sabu tersebut sudah di musnahkan jajaran Sat Narkoba Polres Sekadau di aula Mapolres Sekadau, Jumat pagi (26/1).
Proses pemusnahan narkoba dengan nilai lebih dari Rp20 juta itu, dilakukan dengan cara dihancurkan ke larutan air deterjen. Air bekas larutan pun dikuburkan dalam tanah untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Para tersangka yang terlibat penyalahgunaan sabu itu turut dihadirkan, masing-masing Flafianus Herman, Konny Willy dan Robby ikut menyaksikan detik-detik barang haram milik mereka dimusnahkan.
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kepala Bagian Operasi Polres Sekadau, Kompol Dwi Agus Cahyono. Ikut mendampingi, Kasat Narkoba Polres Sekadau, Iptu Andreas Ginting, serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sekadau, Joko Kristianto. Hadir juga sejumlah perwira dan anggota Polres Sekadau.
Kasat Narkoba Polres Sekadau, Iptu Andreas Ginting menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan setelah dilakukan uji laboratorium di BPOM Pontianak.
“Hasil pengujian, positif sabu,” kata Andreas.
Dilanjutkan Andreas, barang bukti itu dimusnahkan dengan persetujuan dari pihak Kejaksaan dan disaksikan pihak terkait.
“Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba awal bulan ini,” imbuh Andreas.
Seperti diketahui, sabu yang dimusnahkan itu merupakan penungkapan kasus dengan tersangka atas nama Flafianus Herman, warga Dusun Selalong 1, Desa Selalong, Kecamatan Sekadau Hilir. Herman yang ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Sekadau, Selasa (2/1) petang, kedapatan menyembunyikan sejumlah paket sabu di bekas reban atau kandang ayam, persis di belakang rumahnya.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK mengatakan bahwa penangkapan Herman berdasarkan pengembangan dari penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya, yakni Robby (32), warga Jalan Pelajar, Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir dan Konny Willy, warga Nanga Kiungkang, Kecamatan Nanga Taman.
“Keduanya ditangkap di Desa Selalong, Selasa sore sekitar pukul 16.25 WIB,” ujar Anggon.
Penangkapan bermuladari informasi yang didapat jajaran Satresnarkoba Polres Sekadau bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Selalong. Sejumlah anggota pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Robby.
“Dilakukan penggeledahan badan dan petugas menemukan disaku depan sebelah kiri celana pendek warna hitam yang dikenakannya, 4 paket kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu,” beber Anggon.
Satu klip plastik transparan tersebut dibungkus dengan potongan plastik warna hitam dan dibungkus lagi dengan kertas rokok warna merah. Petugas juga mendapatkan informasi jika Robby sedang menunggu pembeli bernama Konny Willy.
Informasi itu ternyata tak melesat. Tak berapa lama kemudian, Konny datang dan langsung diamankan. Polisi menggeledah pelaku dan ditemukan satu buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai Rp. 300.000.
Saat diintrograsi, Robby mengakui narkotika jenis sabu masih ada tersimpan di rumah Herman. Herman kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan dan diminta menunjukkan dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan.
Saat sampai dirumahnya, Herman dengan pengawalan anggota menuju halaman belakang rumah. Pelaku mengabarkan narkoba tersebut disembunyikan dibekas kandang ayam yang disimpan didalam ember bekas cat warna biru merk dulux, dan ditutup dengan plastik polyback.
“Saat dibuka, ditemukan 1 buah kotak kaleng yang berisikan 2 paket plastik klip transparan sedang yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Ditemukan juga 3 paket plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jens sabu,” tutur Anggon.
Di dalam kaleng juga ditemukan 5 buah pipet plastik warna putih, 1 unit timbangan elektrik warna silver Merk camry. Polisi juga menemukan 1 buah dompet motif batik warna merah yang berisikan 10 klip plastik transparan kosong.
Kaur Mintu Satnarkoba Polres Sekadau, Aiptu Muhamamd Hairudin mengatakan, dari penangakan tersebut, pihaknya mengamankan total 9 paket yang kristal bening yang diduga sabu.
“Berat total seluruh BB yang berhasil disita dari ketiga orang itu sekitar 25,81 gram,” ujar Hairudin.
Jaksa Fungsional Kejari Sekadau, Joko Kristianto menegaskan, sesuai aturan, pemusnahan barang bukti bisa dilakukan sebelum proses persidangan.
“Cuma untuk persidangan, ada kita tinggalkan sampel BB-nya,” kata Joko.
Disinggung soal proses hukum, jelas Joko, masih dalam proses. Saat ini berkas perkara masih P19.
“Mudah-mudahan bisa dituntaskan secepatnya sehingga bisa segera kita limpahkan ke pengadilan,” pungkas Joko. (Mus)
Comment