Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 26 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Sikap “mendadak” mantan Presiden Jokowi yang setuju agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 dikembalikan ke UU lama Nomor 30 Tahun 2002, memicu analisis tajam mengenai peta politik menuju 2029.
Di tengah sorotan jatuhnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ke angka 34, mantan Presiden Jokowi justru dinilai sedang memainkan kartu politik. Alih-alih murni membenahi sistem, manuver Jokowi ini dituding hanya memanfaatkan celah citra anti-korupsi sebagai upaya strategis “penyelamatan posisi Gibran Rakabuming Raka agar tetap kompetitif menuju pilpres 2029—di tengah isu keretakan hubungan dengan Prabowo Subianto.
Pengamat politik Ahmad Fauzi alias Ray Rangkuti menilai, bahwa perubahan sikap ini merupakan "skenario kedua" bagi keluarga Jokowi untuk mengantisipasi jika Prabowo Subianto tidak lagi berjalan beriringan dengan Gibran Rakabuming Raka di periode kedua. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang menyebut Gibran berpotensi menjadi pesaing Prabowo.
“Jokowi mulai langkah lain, membuat skenario kedua. Jaga-jaga bila memang akhirnya Prabowo tidak berkenan dengan Gibran sebagai satu paket menuju periode kedua. Hal ini juga tergambar dari pernyataan tanpa skenario dari Ahmad Ali, Ketua Harian PSI. Ali menyebut bisa jadi Gibran bakal menjadi pesaing Prabowo bila Prabowo tidak menyertakannya pada periode kedua,” katanya.
“Maka, dari sekarang, harus dijalankan skenario kedua. Skenario Gibran tanpa Prabowo. Untuk itu dilakukan dua hal. Pertama, membangun citra tersendiri dari Gibran yang lepas dari bayang-bayang Prabowo. Kedua, menguatkan PSI agar dapat lolos ke parlemen 2029 yang akan datang,” lanjut Ray Rangkuti.
Dirinya berpandangan, bahwa citra Gibran dan Jokowi sebagai “trah” yang peduli terhadap gerakan anti korupsi akan terus dipupuk. Terbukti, pada saat yang sama, Gibran juga berbicara tentang RUU Perampasan Aset.
“Citra anti korupsi ini sangat penting. Akan menjadi salah satu isu utama di pilpres 2029 yang akan datang. Tingkat kepuasan terhadap Prabowo terkelola di 79,9% berkat salah satunya penangkapan koruptor. Dan situasi ini menggambarkan retak hubungan Prabowo-Jokowi,” katanya.
Gimmick Politik dan "Omon-omon" Prabowo
Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang turut memberikan kritik menukik saat dimintai tanggapannya terkait wacana pengembalian UU KPK tersebut. Ia secara blak-blakan menganggap kalau pernyataan Jokowi itu hanyalah retorika belaka yang terlambat.
“Saya menilai itu gimmick politik. Kalau dulu Jokowi di gorong-gorong, ya beneran sekarang dia di gorong-gorong,” ungkap Saut.
Dirinya pun menyoroti kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini jatuh ke angka 34. Mirisnya, di satu sisi Presiden Prabowo masih saja sibuk mengumbar narasi pemberantasan korupsi dari atas podium, tanpa dibarengi aksi yang cukup berarti di tiap institusi.
“Prabowo (sebenarnya lagi) tenggelam juga. Indeks persepsi korupsi dari 37 turun jadi 34, sama dengan Nepal. Jadi prabowo jangan omon-omon lagi lah, terbukti indeks korupsi kita jatuh dalam setahun dia menjabat,” tutur Saut.
Ia memperingatkan, bahwa jika pemberantasan korupsi tidak segera dibereskan dengan masih mempertahankan gaya-gayaan politik semata, maka ekonomi negara juga akan mundur dengan sendirinya.
“Itu tantangannya, kalau gayanya masih seperti sekarang, kemungkinan kita tahun depan jadi turun terus, dan itu jelek. Kalau turun itu nanti kaitannya dengan investasi, ya ujung-ujungnya ekonomi, negara kita akan mundur, jadi dia (Prabowo) fokus saja,” kata Saut.
“Jadi kalau dia selesaikan pemberantasan korupsi ini, nanti itu pertumbuhan ekonomi akan ikut, negara baik, semua problem-problem yang dia sebut itu akan sendirinya teratasi, jadi (soal korupsi) ini diberesin dulu, gitu loh,” timpalnya.
Sejalan dengan itu, Prabowo pun diminta untuk tidak terdistraksi dengan gangguan-gangguan yang hanya akan menghambat langkahnya untuk menuntaskan agenda besar pemberantasan korupsi. Termasuk narasi Jokowi baru-baru ini.
“Ya itu omongan dia (Jokowi) saja kalau mau dikembalikan, kenapa dulu nggak dia cegah? Itu kan itu retorika dia saja ya, tidak usah terlalu dipusingkan lah. Sekarang kita masuk ke persoalan yang lebih prinsip, kita nggak ngurusin itu, kita tidak bicara siapa yang menyanyikan apa, tapi apa isi nyanyiannya, silahkan saja,” jawab Saut.
Saut juga mengingatkan, bahwa hari ini bukan lagi panggungnya Jokowi, tapi Prabowo. Jokowi hanyalah bagian dari masa lalu yang turut berkomplot melemahkan KPK. Maka dari itu, presiden saat ini memiliki tanggung jawab penuh untuk menentukan arah baru negara ini.
“Tetapi karena kepala negara terkait dengan politik, terserah dia (Jokowi mau ngomong apa pun), tapi negara ini tidak tergantung dia lagi, gitu aja,” tegas Saut dengan nada kesal.
Pemberantasan Korupsi Tidak Tergantung UU (Saja)
Saut Situmorang kembali mengutarakan, bahwa untuk memberantas praktik korupsi di negeri ini tidak melulu bicara soal perubahan undang-undangnya. Menurut dia, presiden terpilih harus memiliki langkah strategis untuk mengurai akar serabut kenapa korupsi di Indonesia terus berkecambah.
“Itu soal strategi, struktur, sistem, keahlian orang-orangnya (SDM), dan seterusnya, itu harus (dikuatkan), selain memang harus UU KPK-nya, aturan-aturan lain terkait pemberantasan korupsi harus kita benahi. Sekali lagi jangan pernah berpikiran dengan UU KPK dikembalikan terus kemudian selesai, enggak, masih banyak yang lain lagi,” jelasnya.
Ia mencontohkan soal kompleksitas persepsi korupsi di sektor publik yang melibatkan berbagai indikator, mulai dari kepemimpinan politik di tingkat pusat dan daerah hingga kinerja ASN. Jika menilik instansi spesifik, tantangan besar juga terlihat pada delapan institusi kunci—yakni kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepala daerah, otoritas pajak, bea cukai, pengawasan, hingga militer.
“Artinya kompleksitasnya banyak. Dari semua itu, yang paling jatuh itu ‘varietas demokrasi’ kita itu rendah sekali, dari 1 sampai 100, nilai kita di 23. Itu dinilai dari 7 prinsip, di antaranya elektoral, liberal, participatory, deliberative, egaliterian,ajoritatian, consencual atau komsensus,” tambah Saut.
“Jadi sekali lagi, pengembalian UU KPK itu tidak ada jaminan juga, kalau umpamanya presidennya hanya ‘business as usual’, (jangan cuma bernarasi) ‘mau kejar sampai ke Antartika’, (tapi) sampai di Antartika dia kedinginan, dia balik lagi,” sindirnya.
Norsan Bakal “Selamat”, Jika UU KPK Tak Diubah?
Sejak awal, kewenangan diperbolehkannya penyidik KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi sorotan tajam. Dalam UU lama (Nomor 30 Tahun 2002), KPK dilarang keras mengeluarkan SP3. Sekalinya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya harus maju sampai ke pengadilan (P-21). Sementara di UU yang baru (Nomor 19 Tahun 2019), KPK berwenang mengeluarkan SP3 jika penyidikan dinyatakan tidak selesai dalam waktu 2 tahun.
Aspek keleluasan mengeluarkan SP3 tersebut juga menjadi salah satu dari 6 poin paling krusial yang membedakan wajah KPK "lama" dan "baru". Kecemasan publik atas pelemahan ini seolah mendapat pembenaran setelah mantan Presiden Jokowi baru-baru ini menyatakan dukungannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi orisinal.
Di tingkat daerah, kegelisahan serupa tercermin dari lambannya penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk - Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama - Sei Sederam pada Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015. Desakan masyarakat agar KPK mempercepat penyidikan pun sangat beralasan, mengingat pengusutan nama Gubernur Kalbar aktif, Ria Norsan, dalam kasus ini terkesan jalan di tempat selama 11 bulan terakhir. Publik khawatir, dengan sisa waktu sekitar satu tahun, KPK justru akan menggunakan kewenangan SP3-nya untuk menghentikan perkara tersebut.
Menanggapi hal ini, Saut Situmorang berpendapat, bahwa memang terdapat sejumlah kelemahan yang dirasakan publik terhadap kinerja KPK saat ini. Kecemasan publik tentu beralasan dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Namun lagi-lagi menurutnya, perubahan UU ke versi lama bukan satu-satunya jawaban.
“Itu (sering) saya bilang, pengawas internalnya sudah bekerja dengan benar tidak—yang sekarang disebut dewas (dewan pengawas) itu? Dulu waktu saya—salah ngomong di TV saja, saya hampir dipecat. Saya sampai diperiksa 7 orang dari luar yang terdiri dari tokoh-tokoh nasional berintegritas, hanya gara-gara salah ngomong di televisi, mereka menganggap pernyataan saya bermasalah walaupun maksudnya tidak seperti itu,” kata Saut.
Maksud Saut, belajar dari pengalamannya, bahwa posisi Dewas KPK hari ini harus benar-benar maksimal dan bekerja secara efektif. Dewas harus serius menjalankan fungsi kontrolnya, agar tercipta check and balance—karena di satu sisi KPK juga tidak bisa dibiarkan liar terlepas tanpa kontrol.
“(Harus) ada yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, kemudian ada etika di situ, itu bagian penting dalam menjalankan organisasi. Selama itu tidak dilakukan percuma juga UU KPK-nya. Jadi dengan undang-undang sekarang pun, kalau mereka pakai hati nuraninya, pakai perasaannya, dia akan bisa juga bekerja (sesuai harapan),” terang Saut.
Kembali lagi, soal statement Jokowi yang setuju tentang pengembalian UU KPK ke versi lama, menurutnya tidak bisa juga dibaca secara gegabah sebagai niat ketulusan. Saut mengingatkan, bahwa “lubang hitam" ini semua justru dimulai dari Jokowi yang saat itu tengah berada di ujung masa jabatan periode pertamanya (2014 - 2019). Kalau saja Jokowi ketika itu tidak menandatangani Surat Presiden (Surpres) yang mengizinkan pembahasan revisi UU KPK dilakukan bersama DPR, maka secara konstitusional, revisi hari ini tidak akan pernah terjadi.
“Undang-undang jelek saja, kalau manusianya baik, ya baik, (sebaliknya) undang-undang baik kalau manusianya jelek, ya jelek. Kan ada itu istilahnya ethos (kredibilitas), phatos (emosi), dan logos (logika). 10 tahun ethos-pathos Jokowi jalan enggak?” pungkasnya.
KPK Jamin Penyidikan Dugaan Keterlibatan Ria Norsan Tetap Berjalan
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, bahwa penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk - Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama - Sei Sederam masih tetap berjalan hingga saat ini.
Kepada media ini, Budi menyampaikan, kalau KPK saat ini sedang dalam proses menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Auditor Negara masih proses menghitung Mas. Penyidikan juga masih berprogres,” katanya.
Sebelumnya, Budi juga menjamin bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penanganan dugaan korupsi jalan di Kabupaten Mempawah. KPK berkomitmen, untuk membuka informasi perkembangan perkara kepada publik sebagai bagian dari prinsip transparansi.
“Tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini, semua murni proses hukum, berdasarkan alat bukti. KPK pastikan akan sampaikan update dan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik,” pungkasnya. (Tim)
KALBARONLINE.com - Sikap “mendadak” mantan Presiden Jokowi yang setuju agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 dikembalikan ke UU lama Nomor 30 Tahun 2002, memicu analisis tajam mengenai peta politik menuju 2029.
Di tengah sorotan jatuhnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ke angka 34, mantan Presiden Jokowi justru dinilai sedang memainkan kartu politik. Alih-alih murni membenahi sistem, manuver Jokowi ini dituding hanya memanfaatkan celah citra anti-korupsi sebagai upaya strategis “penyelamatan posisi Gibran Rakabuming Raka agar tetap kompetitif menuju pilpres 2029—di tengah isu keretakan hubungan dengan Prabowo Subianto.
Pengamat politik Ahmad Fauzi alias Ray Rangkuti menilai, bahwa perubahan sikap ini merupakan "skenario kedua" bagi keluarga Jokowi untuk mengantisipasi jika Prabowo Subianto tidak lagi berjalan beriringan dengan Gibran Rakabuming Raka di periode kedua. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang menyebut Gibran berpotensi menjadi pesaing Prabowo.
“Jokowi mulai langkah lain, membuat skenario kedua. Jaga-jaga bila memang akhirnya Prabowo tidak berkenan dengan Gibran sebagai satu paket menuju periode kedua. Hal ini juga tergambar dari pernyataan tanpa skenario dari Ahmad Ali, Ketua Harian PSI. Ali menyebut bisa jadi Gibran bakal menjadi pesaing Prabowo bila Prabowo tidak menyertakannya pada periode kedua,” katanya.
“Maka, dari sekarang, harus dijalankan skenario kedua. Skenario Gibran tanpa Prabowo. Untuk itu dilakukan dua hal. Pertama, membangun citra tersendiri dari Gibran yang lepas dari bayang-bayang Prabowo. Kedua, menguatkan PSI agar dapat lolos ke parlemen 2029 yang akan datang,” lanjut Ray Rangkuti.
Dirinya berpandangan, bahwa citra Gibran dan Jokowi sebagai “trah” yang peduli terhadap gerakan anti korupsi akan terus dipupuk. Terbukti, pada saat yang sama, Gibran juga berbicara tentang RUU Perampasan Aset.
“Citra anti korupsi ini sangat penting. Akan menjadi salah satu isu utama di pilpres 2029 yang akan datang. Tingkat kepuasan terhadap Prabowo terkelola di 79,9% berkat salah satunya penangkapan koruptor. Dan situasi ini menggambarkan retak hubungan Prabowo-Jokowi,” katanya.
Gimmick Politik dan "Omon-omon" Prabowo
Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang turut memberikan kritik menukik saat dimintai tanggapannya terkait wacana pengembalian UU KPK tersebut. Ia secara blak-blakan menganggap kalau pernyataan Jokowi itu hanyalah retorika belaka yang terlambat.
“Saya menilai itu gimmick politik. Kalau dulu Jokowi di gorong-gorong, ya beneran sekarang dia di gorong-gorong,” ungkap Saut.
Dirinya pun menyoroti kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini jatuh ke angka 34. Mirisnya, di satu sisi Presiden Prabowo masih saja sibuk mengumbar narasi pemberantasan korupsi dari atas podium, tanpa dibarengi aksi yang cukup berarti di tiap institusi.
“Prabowo (sebenarnya lagi) tenggelam juga. Indeks persepsi korupsi dari 37 turun jadi 34, sama dengan Nepal. Jadi prabowo jangan omon-omon lagi lah, terbukti indeks korupsi kita jatuh dalam setahun dia menjabat,” tutur Saut.
Ia memperingatkan, bahwa jika pemberantasan korupsi tidak segera dibereskan dengan masih mempertahankan gaya-gayaan politik semata, maka ekonomi negara juga akan mundur dengan sendirinya.
“Itu tantangannya, kalau gayanya masih seperti sekarang, kemungkinan kita tahun depan jadi turun terus, dan itu jelek. Kalau turun itu nanti kaitannya dengan investasi, ya ujung-ujungnya ekonomi, negara kita akan mundur, jadi dia (Prabowo) fokus saja,” kata Saut.
“Jadi kalau dia selesaikan pemberantasan korupsi ini, nanti itu pertumbuhan ekonomi akan ikut, negara baik, semua problem-problem yang dia sebut itu akan sendirinya teratasi, jadi (soal korupsi) ini diberesin dulu, gitu loh,” timpalnya.
Sejalan dengan itu, Prabowo pun diminta untuk tidak terdistraksi dengan gangguan-gangguan yang hanya akan menghambat langkahnya untuk menuntaskan agenda besar pemberantasan korupsi. Termasuk narasi Jokowi baru-baru ini.
“Ya itu omongan dia (Jokowi) saja kalau mau dikembalikan, kenapa dulu nggak dia cegah? Itu kan itu retorika dia saja ya, tidak usah terlalu dipusingkan lah. Sekarang kita masuk ke persoalan yang lebih prinsip, kita nggak ngurusin itu, kita tidak bicara siapa yang menyanyikan apa, tapi apa isi nyanyiannya, silahkan saja,” jawab Saut.
Saut juga mengingatkan, bahwa hari ini bukan lagi panggungnya Jokowi, tapi Prabowo. Jokowi hanyalah bagian dari masa lalu yang turut berkomplot melemahkan KPK. Maka dari itu, presiden saat ini memiliki tanggung jawab penuh untuk menentukan arah baru negara ini.
“Tetapi karena kepala negara terkait dengan politik, terserah dia (Jokowi mau ngomong apa pun), tapi negara ini tidak tergantung dia lagi, gitu aja,” tegas Saut dengan nada kesal.
Pemberantasan Korupsi Tidak Tergantung UU (Saja)
Saut Situmorang kembali mengutarakan, bahwa untuk memberantas praktik korupsi di negeri ini tidak melulu bicara soal perubahan undang-undangnya. Menurut dia, presiden terpilih harus memiliki langkah strategis untuk mengurai akar serabut kenapa korupsi di Indonesia terus berkecambah.
“Itu soal strategi, struktur, sistem, keahlian orang-orangnya (SDM), dan seterusnya, itu harus (dikuatkan), selain memang harus UU KPK-nya, aturan-aturan lain terkait pemberantasan korupsi harus kita benahi. Sekali lagi jangan pernah berpikiran dengan UU KPK dikembalikan terus kemudian selesai, enggak, masih banyak yang lain lagi,” jelasnya.
Ia mencontohkan soal kompleksitas persepsi korupsi di sektor publik yang melibatkan berbagai indikator, mulai dari kepemimpinan politik di tingkat pusat dan daerah hingga kinerja ASN. Jika menilik instansi spesifik, tantangan besar juga terlihat pada delapan institusi kunci—yakni kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepala daerah, otoritas pajak, bea cukai, pengawasan, hingga militer.
“Artinya kompleksitasnya banyak. Dari semua itu, yang paling jatuh itu ‘varietas demokrasi’ kita itu rendah sekali, dari 1 sampai 100, nilai kita di 23. Itu dinilai dari 7 prinsip, di antaranya elektoral, liberal, participatory, deliberative, egaliterian,ajoritatian, consencual atau komsensus,” tambah Saut.
“Jadi sekali lagi, pengembalian UU KPK itu tidak ada jaminan juga, kalau umpamanya presidennya hanya ‘business as usual’, (jangan cuma bernarasi) ‘mau kejar sampai ke Antartika’, (tapi) sampai di Antartika dia kedinginan, dia balik lagi,” sindirnya.
Norsan Bakal “Selamat”, Jika UU KPK Tak Diubah?
Sejak awal, kewenangan diperbolehkannya penyidik KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi sorotan tajam. Dalam UU lama (Nomor 30 Tahun 2002), KPK dilarang keras mengeluarkan SP3. Sekalinya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya harus maju sampai ke pengadilan (P-21). Sementara di UU yang baru (Nomor 19 Tahun 2019), KPK berwenang mengeluarkan SP3 jika penyidikan dinyatakan tidak selesai dalam waktu 2 tahun.
Aspek keleluasan mengeluarkan SP3 tersebut juga menjadi salah satu dari 6 poin paling krusial yang membedakan wajah KPK "lama" dan "baru". Kecemasan publik atas pelemahan ini seolah mendapat pembenaran setelah mantan Presiden Jokowi baru-baru ini menyatakan dukungannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi orisinal.
Di tingkat daerah, kegelisahan serupa tercermin dari lambannya penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk - Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama - Sei Sederam pada Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015. Desakan masyarakat agar KPK mempercepat penyidikan pun sangat beralasan, mengingat pengusutan nama Gubernur Kalbar aktif, Ria Norsan, dalam kasus ini terkesan jalan di tempat selama 11 bulan terakhir. Publik khawatir, dengan sisa waktu sekitar satu tahun, KPK justru akan menggunakan kewenangan SP3-nya untuk menghentikan perkara tersebut.
Menanggapi hal ini, Saut Situmorang berpendapat, bahwa memang terdapat sejumlah kelemahan yang dirasakan publik terhadap kinerja KPK saat ini. Kecemasan publik tentu beralasan dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Namun lagi-lagi menurutnya, perubahan UU ke versi lama bukan satu-satunya jawaban.
“Itu (sering) saya bilang, pengawas internalnya sudah bekerja dengan benar tidak—yang sekarang disebut dewas (dewan pengawas) itu? Dulu waktu saya—salah ngomong di TV saja, saya hampir dipecat. Saya sampai diperiksa 7 orang dari luar yang terdiri dari tokoh-tokoh nasional berintegritas, hanya gara-gara salah ngomong di televisi, mereka menganggap pernyataan saya bermasalah walaupun maksudnya tidak seperti itu,” kata Saut.
Maksud Saut, belajar dari pengalamannya, bahwa posisi Dewas KPK hari ini harus benar-benar maksimal dan bekerja secara efektif. Dewas harus serius menjalankan fungsi kontrolnya, agar tercipta check and balance—karena di satu sisi KPK juga tidak bisa dibiarkan liar terlepas tanpa kontrol.
“(Harus) ada yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, kemudian ada etika di situ, itu bagian penting dalam menjalankan organisasi. Selama itu tidak dilakukan percuma juga UU KPK-nya. Jadi dengan undang-undang sekarang pun, kalau mereka pakai hati nuraninya, pakai perasaannya, dia akan bisa juga bekerja (sesuai harapan),” terang Saut.
Kembali lagi, soal statement Jokowi yang setuju tentang pengembalian UU KPK ke versi lama, menurutnya tidak bisa juga dibaca secara gegabah sebagai niat ketulusan. Saut mengingatkan, bahwa “lubang hitam" ini semua justru dimulai dari Jokowi yang saat itu tengah berada di ujung masa jabatan periode pertamanya (2014 - 2019). Kalau saja Jokowi ketika itu tidak menandatangani Surat Presiden (Surpres) yang mengizinkan pembahasan revisi UU KPK dilakukan bersama DPR, maka secara konstitusional, revisi hari ini tidak akan pernah terjadi.
“Undang-undang jelek saja, kalau manusianya baik, ya baik, (sebaliknya) undang-undang baik kalau manusianya jelek, ya jelek. Kan ada itu istilahnya ethos (kredibilitas), phatos (emosi), dan logos (logika). 10 tahun ethos-pathos Jokowi jalan enggak?” pungkasnya.
KPK Jamin Penyidikan Dugaan Keterlibatan Ria Norsan Tetap Berjalan
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, bahwa penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk - Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama - Sei Sederam masih tetap berjalan hingga saat ini.
Kepada media ini, Budi menyampaikan, kalau KPK saat ini sedang dalam proses menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Auditor Negara masih proses menghitung Mas. Penyidikan juga masih berprogres,” katanya.
Sebelumnya, Budi juga menjamin bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penanganan dugaan korupsi jalan di Kabupaten Mempawah. KPK berkomitmen, untuk membuka informasi perkembangan perkara kepada publik sebagai bagian dari prinsip transparansi.
“Tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini, semua murni proses hukum, berdasarkan alat bukti. KPK pastikan akan sampaikan update dan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik,” pungkasnya. (Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini