Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 13 Februari 2020 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 23,369 gram serta 0,06 gram ekstasi di halaman Mapolres Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Kamis (13/2/2020). Pemusnahan narkoba tersebut merupakan pengungkapan dari tiga perkara hukum narkoba di wilayah hukum Kubu Raya pada beberapa pekan waktu yang lalu.
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Amin Siddiq menjelaskan, pengungkapan
dua kasus narkoba didapati dari tempat hiburan malam. Sedangkan narkoba jenis
sabu dengan berat sekitar 19 gram merupakan pengembangan kasus narkoba di
Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya.
“Tersangka ini kita tangkap di Batu Ampar pada saat yang
bersangkutan masih dalam speedboat dengan barang bukti kurang lebih 19 gram.
Dan berdasarkan pengakuan tersangka, sabu ini akan dipasarkan ke
nelayan-nelayan yang telah menjadi langganannya,” ucap Siddiq, ditemui sejumlah
awak media.
Adanya kejadian tersebut Siddiq menuturkan, pihaknya akan
terus berupaya mengingatkan lapisan masyarakat agar tidak menggunakan narkoba
untuk dijadikan penambah stamina atau doping dalam melakukan aktivitasnya.
“Sedangkan dalam keterangan tersangka konsumennya sebagai
nelayan. Sedangkan kita tahu jam kerja para nelayan turun subuh pulang subuh
kemungkinan untuk menambah tenaga, namun demikian cara itu salah. Ke depannya,
kita lebih intens lagi memberikan imbauan agar masyarakat tidak terkontaminasi
dengan narkoba untuk dikonsumsi,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso
mengapresiasi kinerja Polres Kubu Raya beserta jajarannya. Dirinya merasa miris
peredaran narkoba telah masuk ke nelayan-nelayan.
“Dan saya yakin masih banyak jaringan narkoba lainnya.
Karena kalau yang mengonsumsinya notabanenya sebagai nelayan yang dianggapnya
itu sebagai motivasi dalam bekerja, saya pikir pangsa pasar yang menjajikan
sekali,” katanya.
Disinyalir adanya narkoba masuk ke nelayan, Suharso berharap
pihak Kepolisian bisa bekerja maksimal dalam mengungkap jaringan narkoba
tersebut.
“Kita harapkan paling tidak mengurangilah
peredaran-peredaran obat-obatan terlarang ini,” harapnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 23,369 gram serta 0,06 gram ekstasi di halaman Mapolres Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Kamis (13/2/2020). Pemusnahan narkoba tersebut merupakan pengungkapan dari tiga perkara hukum narkoba di wilayah hukum Kubu Raya pada beberapa pekan waktu yang lalu.
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Amin Siddiq menjelaskan, pengungkapan
dua kasus narkoba didapati dari tempat hiburan malam. Sedangkan narkoba jenis
sabu dengan berat sekitar 19 gram merupakan pengembangan kasus narkoba di
Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya.
“Tersangka ini kita tangkap di Batu Ampar pada saat yang
bersangkutan masih dalam speedboat dengan barang bukti kurang lebih 19 gram.
Dan berdasarkan pengakuan tersangka, sabu ini akan dipasarkan ke
nelayan-nelayan yang telah menjadi langganannya,” ucap Siddiq, ditemui sejumlah
awak media.
Adanya kejadian tersebut Siddiq menuturkan, pihaknya akan
terus berupaya mengingatkan lapisan masyarakat agar tidak menggunakan narkoba
untuk dijadikan penambah stamina atau doping dalam melakukan aktivitasnya.
“Sedangkan dalam keterangan tersangka konsumennya sebagai
nelayan. Sedangkan kita tahu jam kerja para nelayan turun subuh pulang subuh
kemungkinan untuk menambah tenaga, namun demikian cara itu salah. Ke depannya,
kita lebih intens lagi memberikan imbauan agar masyarakat tidak terkontaminasi
dengan narkoba untuk dikonsumsi,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso
mengapresiasi kinerja Polres Kubu Raya beserta jajarannya. Dirinya merasa miris
peredaran narkoba telah masuk ke nelayan-nelayan.
“Dan saya yakin masih banyak jaringan narkoba lainnya.
Karena kalau yang mengonsumsinya notabanenya sebagai nelayan yang dianggapnya
itu sebagai motivasi dalam bekerja, saya pikir pangsa pasar yang menjajikan
sekali,” katanya.
Disinyalir adanya narkoba masuk ke nelayan, Suharso berharap
pihak Kepolisian bisa bekerja maksimal dalam mengungkap jaringan narkoba
tersebut.
“Kita harapkan paling tidak mengurangilah
peredaran-peredaran obat-obatan terlarang ini,” harapnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini