Komplotan Jambret di Landak Diciduk Polisi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

KALBARONLINE.comUnit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan GOR Patih Gumantar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (4/11/2024) malam.

Kejadian bermula saat korban yang tengah berboncengan dengan sepeda motor dihentikan oleh dua pria tak dikenal. Para pelaku kemudian menodongkan pisau dan merampas barang berharga milik korban, termasuk dua unit handphone merek Vivo dan Redmi, sebelum kabur meninggalkan lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil menemukan barang bukti. Pada Minggu (2/3/2025), petugas melacak keberadaan salah satu handphone yang hilang. Sehari kemudian, Senin (3/3/2025) pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan satu unit handphone Vivo dari seorang perempuan berinisial V, yang merupakan istri dari pria berinisial B. V mengaku bahwa handphone tersebut diberikan oleh suaminya pada awal November 2024.

Masih di hari yang sama, pukul 12.00 WIB, polisi kembali menemukan satu unit handphone Redmi yang berada di tangan pria berinisial J. Saat diperiksa, J mengaku mendapatkan handphone itu dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya. Hingga kini, identitas perempuan tersebut masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Sekda Kalbar Hadiri Peringatan Hari Jadi Kabupaten Landak ke-23

Polisi kemudian menelusuri keberadaan pelaku utama, B, yang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pada Selasa (4/3/2025) pukul 05.45 WIB, petugas berhasil menangkap B di mes perusahaan yang berlokasi di Dusun Pelanjau, Desa Pemasak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Saat diperiksa, B mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi penjambretan dan memberikan salah satu barang curiannya kepada istrinya, V. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone POCO.

Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya, yaitu pria berinisial A. Pada pukul 13.00 WIB, A ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan GOR Patih Gumantar. Dari tangan A, polisi menyita satu unit handphone merek Samsung berwarna hitam, yang juga merupakan hasil kejahatan.

Baca Juga :  Tersangka Pencurian Dua TKP di Kota Pontianak Berhasil Diamankan

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat serta penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.

“Setelah mendapatkan informasi yang valid, kami langsung bergerak untuk melacak pelaku dan barang bukti. Berkat kerja keras tim, para tersangka berhasil diamankan,” jelas AKP Heri Susandi.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kriminal serupa,” tambahnya.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Comment