Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Melawi
KalbarOnline, Melawi – Tim Opsnal Polres Melawi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (31), yang merupakan pelaku jambret yang sering beraksi di Kabupaten Melawi. Pelaku MK mengaku telah menjambret di lima TKP.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya keluhan masyarakat terkait aksi penjambretan di sekitar Nanga Pinoh, serta di ruas jalan Sintang-Pinoh.
“Mendengar informasi sering terjadi jambret di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Melawi baik melalui medsos maupun dari warga langsung. Satuan Reskrim Polres Melawi melalui tim Opsnal melakukan maping pada tempat yang diperkirakan akan menimbulkan kerawanan terjadi tindak pidana seperti jambret dan lainnya,” ujar Ginting, Senin (16/8).
Ginting melanjutkan, setelah dilakukan pengintaian dan ploting personil pada tempat-tempat yang diperkirakan bisa menimbulkan kejadian jambret. Pada Sabtu, 14 Agustus, sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Melawi mendapatkan info kejadian penjambretan di jalan provinsi Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh.
“Setelah mendapatkan info tersebut Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekira jam 19.45 WIB, pelaku berhasil diamankan di jalan sertu Desa Tanjung Tenggang, Kecamatan Nanga Pinoh,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan pelaku MK diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan jambret dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam bernopol KB4987 JR. Setelah melakukan pengecekan terhadap ranmor yang digunakan pelaku tersebut adalah hasil pelaku mencuri di Desa Buil Kecamatan Belimbing berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/46/VII/2021/SPKT/POLRES MELAWI/POLDA KALBAR, Tanggal 26 Juli 2021.
“Setelah dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku yang awalnya diamankan telah melakukan kejahatan penjambertan, ternyata juga sebagai pelaku curanmor. Pelaku saat ini diperiksa Unit Tipidum Satreskim Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dari keterangan tersangka MK, ia telah melakukan lima kali kasus penjambretan dengan TKP jalan Pasar pantai Desa Tanjung Niaga kejadian pada hari Selasa Tanggal 03 Agustus 2021, TKP Jalan Provinsi Desa Sidomulyo depan SD 03 Sidomulyo kejadian pada hari Selasa Tanggal 03 Agustus 2021, TKP Jalan Provinsi Desa Labang Kecamatan Belimbing kejadian pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021, TKP Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Kota Baru Km 03 kejadian pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 serta TKP Provinsi Desa Tannung Tenggang kejadian pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021. (SR)
Comment