Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Jambret di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil meringkus seorang pria inisial JU (38 tahun) yang merupakan pelaku spesialis jambret yang kerap beraksi di jalan sekitaran Kota Ketapang, Minggu 17 Juli 2022.

JU diringkus setelah aksi terakhirnya menjambret seorang ibu rumah tangga bernama Sri (57 tahun) saat sedang berkendara dengan menggunakan sepeda motor sendirian di Jalan M Tohir, Kecamatan Delta Pawan, pada Selasa 28 Juni 2022 lalu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, kalau kronologi penangkapan JU berawal dari adanya laporan kejadian penjambretan yang terjadi di Dinas Kehutanan Ketapang.

“Korban saat itu sedang berkendara langsung dipepet pelaku dari belakang dan merampas tas jinjing korban. Dimana tas tersebut berisi dompet serta uang dengan jumlah Rp 500 ribu dan handphone. Total kerugian korban sekit Rp 2 juta 700 ribu,” ujar Yasin, Senin (18/07/2022).

Baca Juga :  Wakil Bupati Ketapang Hadiri Customer Gathering yang Diadakan RSUD dr. Agoesdjam Ketapang 

Usai mendapat laporan, lanjut Muhammad Yasin, anggota Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan, hingga akhirnya dapat diketahui identitas dan tempat persembunyian pelaku. Tim Buser Polres Ketapang kemudian berhasil mengamankan pelaku di lokasi pencucian motor di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong.

“Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korbannya serta satu unit sepeda motor matic Vario hitam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkap Yasin. 

“Sebagai informasi bahwa dalam dua minggu terakhir, pelaku JU sudah beraksi sebanyak tiga kali di berbagai lokasi di Kota Ketapang,” lanjut Yasin.

Baca Juga :  Bupati Ketapang Lantik 2 Pejabat Administrator di Lapangan Sepakbola Tumbang Titi

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kapolres Ketapang guna untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga sampaikan ke seluruh warga Ketapang untuk berhati-hati serta waspada saat berkendara. Khusus kepada pengendara wanita untuk menghindari jalanan yang sepi di malam hari serta tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, dan apabila mengalami peristiwa tindak kejahatan untuk segera melaporkan ke Polisi,” pesannya. (Adi LC)

Comment