KalbarOnline, Ketapang – Sebanyak 455 orang guru di Ketapang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap II.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama Wakil Bupati Ketapang, Farhan dan Sekda Ketapang, Alexander Wilyo usai pelaksanaan apel pagi gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (18/07/2022).
Dalam kesempatan itu, Martin Rantan mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Guru pada hakikatnya merupakan kesanggupan untuk siap mengabdikan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah membuka formasi tahun 2021 khusus PPPK Guru sebanyak 3.304 formasi, berdasarkan data yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahwa formasi PPPK Guru Kabupaten Ketapang merupakan formasi terbanyak se-Kalimantan Barat,” kata Martin Rantan.
Martin sapaan akrab Bupati Ketapang dua periode ini juga mengatakan, kalau formasi tersebut disiapkan agar dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi guru kontrak atau honorer yang telah mengabdikan diri dilingkungan Pemkab Ketapang untuk menjadi ASN PPPK.
“Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan Guru Kontrak atau Honorer,” ucapnya.
Lebih lanjut menurut Martin, kesempatan tersebut belum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh guru kontrak atau honorer, lantaran jumlah pelamar hanya 2132 orang dari kuota formasi yang telah disiapkan.
“Dari 3304 formasi yang disediakan jumlah pelamar sebanyak 2132 orang. Adapun yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1806, dan yang dapat diangkat sebagai PPPK Guru formasi tahun 2021 sebanyak 914 orang,” ungkapnya.
Martin menegaskan agar ASN di lingkungan Pemkab Ketapang dapat meningkatkan kinerja dan kedisiplinan yang merupakan bagian dari budaya kerja dan perlunya diterapkan 10 budaya malu ASN, yakni malu jika terlambat masuk kerja, malu jika tidak masuk kerja, malu jika pulang kantor sebelum waktunya, malu jika bekerja tanpa pertanggung jawaban, malu jika tidak jujur dalam bekerja, malu jika sering minta ijin tidak masuk kerja, malu jika pekerjaan terbengkalai, malu jika tidak ikut apel atau upacara, malu jika berpakaian seragam tidak rapi dan tanpa atribut lengkap serta malu jika bekerja tanpa program.
“Saya mengingatkan kembali bahwa saudara diangkat sebagai PPPK, dengan masa tugas selama lima tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat dan setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerja saudara,” tandasnya. (Adi LC)
Comment