11 PPPK Terima SK, Wali Kota Pontianak Sebut Guru Sangat Dibutuhkan
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 11 orang. Tenaga PPPK ini merupakan perekrutan dari tenaga-tenaga honorer yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun sekolah-sekolah, khususnya tenaga guru.
“SDM terutama guru, memang sangat dibutuhkan. Apalagi setiap tahunnya jumlah guru yang pensiun kian bertambah,” ujarnya usai penyerahan SK di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (1/3/2021).
Ditambahkannya, PPPK merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Perekrutan PPPK sudah mulai diterapkan secara bertahap di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pihaknya juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk penerimaan PPPK.
“Hak dan kewajiban PPPK layaknya ASN, hanya yang membedakannya PPPK tidak memperoleh hak pensiun,” ungkapnya.
Edi berharap dengan perekrutan PPPK ini bisa membantu seoptimal mungkin sesuai dengan pengalaman yang sudah dilalui mereka sebagai tenaga honorer guru sehingga tidak begitu kesulitan menyesuaikan diri.
“Pelajari aturan-aturan kepegawaian supaya memahami hak dan kewajiban selaku PPPK,” pesan dia.
Menurutnya, kondisi di Pemkot Pontianak memang saat ini sangat membutuhkan SDM, baik itu ASN maupun tenaga kontrak, terutama tenaga guru. Sebab, setiap tahun jumlah ASN guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah. Sementara perekrutan tenaga guru sangat terbatas karena daerah tergantung kepada keputusan pemerintah pusat dalam setiap penerimaan pegawai.
“Apalagi dengan adanya moratorium sehingga ada keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan pegawai,” imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menerangkan, para tenaga PPPK yang menerima SK ini sebelumnya sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Mereka ini sebelumnya tenaga honorer yang kita usulkan menjadi PPPK,” ungkapnya.
Untuk tahap awal, 11 orang PPPK terdiri dari 10 orang formasi guru dan satu di Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak. Lama masa kontrak adalah lima tahun. Sedangkan pembiayaan gaji berasal dari kementerian. Sementara tunjangan tambahan bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
“Artinya mereka ASN dari pemerintah pusat,” terangnya.
Untuk rekrutmen ASN baru memang hanya difokuskan bagi formasi guru. Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pontianak tercatat sekitar 1.000 lebih.
“Mudah-mudahan mereka bisa diakomodir, tergantung formasi dari pemerintah pusat karena yang menentukan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai PPPK juga termasuk ASN non-PNS. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. (prokopim)
Comment