Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 18 Juli 2022 |
KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta kelengkapan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat beraktivitas. Pemenuhan dosis lanjutan itu guna mencegah masyarakat dari penularan Covid-19.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, yang telah ditandatangani oleh Tito pada Senin, 11 Juli 2022.
Tito menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.
“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” ujarnya.
Namun demikian, aturan wajib booster itu dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Warga dengan kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Tito kemudian meminta masing-masing kepala daerah untuk melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan adat, kemudian tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan sumber daya lainnya untuk membantu melaksanakan percepatan vaksinasi booster di seluruh Indonesia.
“Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal,” ujarnya.
Tito juga menginstruksikan khusus kepada gubernur di masing-masing Provinsi untuk melakukan sosialisasi secara masif dan intensif terhadap program percepatan booster melalui media massa dan selanjutnya juga meminta untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan booster di daerahnya. (Jau)
Sumber: Kementerian Dalam Negeri/Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.
KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta kelengkapan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat beraktivitas. Pemenuhan dosis lanjutan itu guna mencegah masyarakat dari penularan Covid-19.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, yang telah ditandatangani oleh Tito pada Senin, 11 Juli 2022.
Tito menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.
“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” ujarnya.
Namun demikian, aturan wajib booster itu dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Warga dengan kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Tito kemudian meminta masing-masing kepala daerah untuk melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan adat, kemudian tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan sumber daya lainnya untuk membantu melaksanakan percepatan vaksinasi booster di seluruh Indonesia.
“Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal,” ujarnya.
Tito juga menginstruksikan khusus kepada gubernur di masing-masing Provinsi untuk melakukan sosialisasi secara masif dan intensif terhadap program percepatan booster melalui media massa dan selanjutnya juga meminta untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan booster di daerahnya. (Jau)
Sumber: Kementerian Dalam Negeri/Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini