Melawi Penuhi Syarat Vaksinasi Booster Usia 18 Tahun ke Atas
KalbarOnline, Melawi – Kabupaten Melawi menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Kalimantan Barat yang boleh melaksanakan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun. Hal ini lantaran Kabupaten Melawi telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, di mana cakupan vaksinasi dosis pertama di Melawi sudah mencapai 70 persen ke atas dan cakupan vaksinasi dosis pertama pada kelompok lansia mencapai lebih dari 60 persen jika dilihat berdasarkan data berbasis KTP. Bupati Melawi Dadi Sunarya pun mengucap syukur atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah dari data KPCPEN (Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional), sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 kemarin, 96,06 persen penduduk yang ber-KTP Kabupaten Melawi sudah mendapatkan vaksinasi dosis satu. Ini merupakan persentase tertinggi se-Provinsi Kalimantan Barat,” kata Bupati saat ditemui belum lama ini.
“Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat No. SR.02.06/II/165/2022 yang menyatakan hanya Kabupaten Melawi saja yang memenuhi syarat untuk melakukan vaksin anak usia 6-11 tahun di Kalimantan Barat,” kata Dadi.
Berdasarkan data pihaknya, terdapat 23.676 anak di Kabupaten Melawi yang menjadi sasaran vaksinasi anak.
“Pelaksanaannya sudah dilaunching oleh Bapak Wakil Bupati Melawi pada tanggal 7 Januari 2022 kemarin di SDN 6 Nanga Pinoh Kabupaten Melawi,” kata Bupati,
Di mana, lanjut dia, yang menjadi sasaran pertama vaksinasi anak 6-11 tahun di Provinsi Kalbar yakni siswa kelas 1 SDN 6 Nanga Pinoh bernama Faid Ahsanandaru.
“Faid merupakan anak kelima dari pasangan Kadinkes Melawi dr. Ahmad Jawahir dan Ketua DPRD Melawi Widya Hastuti. Alhamdulillah minat orang tua dan anak untuk mendapatkan vaksin sangat tinggi. 100 persen siswa semuanya divaksin. Hal ini membuktikan bahwa data KPCPEN yang berdasarkan KTP memang benar, yaitu penduduk ber-KTP Melawi sangat tinggi minatnya untuk divaksin,” kata Bupati.
Selain vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Kabupaten Melawi juga menjadi yang pertama di Kalbar yang memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun ke atas.
Cakupan vaksinasi dosis pertama Kalbar berdasarkan KTP
Jika dilihat berdasarkan data cakupan vaksinasi dosis pertama di Kalbar berdasarkan data KTP sampai dengan tanggal 6 Januari 2022 di antaranya (sesuai urutan), Kabupaten Melawi sebesar 96,62 persen, Landak 81,13 persen, Sekadau 77,27 persen, Sambas 75,28 persen, Kapuas Hulu 74,08 persen, Sanggau 73,22 persen, dan Kabupaten Bengkayang 71,39 persen.
Kemudian Kota Singkawang sebesar 67,46 persen, Kota Pontianak 66,48 persen, Kabupaten Kayong Utara 65,01 persen, Kubu Raya 61,43 persen, Mempawah 60,71 persen, Ketapang 57,73 persen, dan Kabupaten Sintang 55,66 persen.
Cakupan vaksinasi dosis pertama Kalbar berdasarkan Fasyankes
Sementara Jika dilihat berdasarkan data cakupan vaksinasi dosis pertama di Kalbar berdasarkan data Fasyankes sampai dengan tanggal 10 Januari 2022 di antaranya (sesuai urutan), Kota Pontianak sebesar 83,88 persen, Kabupaten Kapuas Hulu 75,05 persen, Kota Singkawang 74,24 persen, Kabupaten Sekadau 74,46 persen, Sintang 73,27 persen, Sanggau 71,80 persen, Ketapang 69,90 persen, Landak 69,25 persen, Bengkayang 69,13 persen, Sambas 68,96 persen, Melawi 67,99 persen, Kayong Utara 65,57 persen, Kubu Raya 62,65 persen, dan Kabupaten Mempawah 59,38 persen.
Sedangkan cakupan vaksinasi dosis pertama terhadap lansia di Kalbar berdasarkan data Fasyankes sampai dengan tanggal 10 Januari 2022 di antaranya (sesuai urutan), Kabupaten Sintang sebesar 56,49 persen, Landak 53,43 persen, Kapuas Hulu 53,03 persen, Sekadau 51,90 persen, dan Kota Pontianak 51,48 persen.
Kemudian Kabupaten Melawi sebesar 49,51 persen, Sanggau 48,62 persen, Bengkayang 47,42 persen, Sambas 46,23 persen, Kota Singkawang 45,87 persen, Kabupaten Kayong Utara 45,30 persen, Kubu Raya 41,12 persen, Ketapang 38,23 persen, dan Kabupaten Mempawah 35,76 persen.
Comment