IRT di Sambas Lakukan Pencucian Uang dari Transaksi Narkoba

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus jual beli narkoba yang terjadi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Terbongkarnya kasus itu berawal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas yang melakukan pengungkapan kasus narkoba di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, pada 7 Desember 2023.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kala itu, didapatkan barang bukti narkoba seberat 2 gram dengan tersangka KT (39 tahun), seorang ibu rumah tangga. Tersangka mengakui bahwa narkoba itu milikinya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan jual beli narkoba sejak tahun 2022 bersama suaminya. Tersangka memesan narkoba dari Kota Pontianak. Kemudian tersangka akan melayani orang yang ingin membeli narkoba di rumahnya.

Baca Juga :  Silaturahim dengan Relawan, Meyzar Rakarinda: Saya akan Lakukan Apa yang Dibutuhkan Masyarakat Saat Ini

“Pemesanan dan pengiriman kadang melalui taksi atau ambil sendiri. Tersangka ini sebagai bandar, karena menerima penjualan di sana (di rumahnya). Siapa pun yang datang ke rumahnya untuk membeli narkoba akan dilayani,” ungkap Ps Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Tri Marsono saat konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kamis (01/02/2024).

IPTU Agus mengatakan, saat penangkapan, suami dari tersangka melarikan diri. Untuk itu, Polres Sambas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Kalimantan Barat, AKBP Abdul Hafidz menerangkan, aset milik tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari uang sejumlah Rp 226 juta, beberapa buku tabungan beserta ATM, perhiasan, satu unit mobil BRV, satu unit dump truck, dan satu unit sepeda motor, dengan total nilai Rp 724 juta.

Baca Juga :  Dalih Jalankan Program Diet, Seorang Ibu di Kubu Raya Ditangkap Polisi

“Kalau dari data yang ada mungkin lebih dari Rp1 miliar, namun pasti tiap hari kan digunakan untuk belanja dan sebagainya. Jadi untuk yang diamankan total nilai keseluruhan adalah Rp 724 juta,” terang AKBP Hafidz.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment