Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 26 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) pada Selasa (25/8) kemarin. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Kementerian ATR/BPN menjadi Lembaga Pegawas dan Pengatur (LPP) bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, koordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil merupakan hal yang sangat strategis dalam rangka menegakkan rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Menurutnya, kerja sama yang baik antara PPATK dengan KemenATR/BPN akan sangat membantu melancarkan informasi mengenai kepemilikan tanah, serta peningkatan kepatuhan pelaporan dari PPAT, baik Notaris atau Camat.
“Jual beli tanah dan properti merupakan salah satu sektor yang berisiko digunakan untuk pencucian uang,” kata Dian dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Dian menyampaikan, koordinasi yang intens dengan Kementerian/Lembaga terkait menjadi prioritas PPATK saat ini, dalam rangka menerapkan pendekatan analisis dan pemeriksaan intelijen keuangan PPATK yang lebih sistemik.
Baca juga: PPATK Bersama KPU dan Bawaslu Pelototi Aliran Dana Ilegal Pilkada 2020
“Hal ini dilakukan guna memecahkan persoalan kejahatan pencucian uang dan kejahatan keuangan terkait lainnya secara lebih menyeluruh dan terintegrasi,” cetus Dian.
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil menyambut baik koordinasi yang telah dilakukan antara pihaknya dengan PPATK guna melakukan pengawasan secara lebih efektif atas pelaksanaan tugas PPAT. Sofyan meyakini, implementasi program APU-PPT akan memberikan perlindungan bagi PPAT, dan sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas profesi PPAT.
“Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan PPATK diyakini akan membuat niat baik menjaga PPAT dari ancaman pencucian uang dapat terealisasi dengan baik, sekaligus mendorong upaya menjadikan Indonesia sebagai full member FATF,” ujar Sofyan.
Sofyan menyebut, Kementerian ATR/BPN berencana untuk
melakukan langkah-langkah kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja PPAT.
“Akan mendukung pemberian akses terhadap data kepemilikan tanah dan bangunan kepada PPATK,” pungkas Sofyan.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) pada Selasa (25/8) kemarin. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Kementerian ATR/BPN menjadi Lembaga Pegawas dan Pengatur (LPP) bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, koordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil merupakan hal yang sangat strategis dalam rangka menegakkan rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Menurutnya, kerja sama yang baik antara PPATK dengan KemenATR/BPN akan sangat membantu melancarkan informasi mengenai kepemilikan tanah, serta peningkatan kepatuhan pelaporan dari PPAT, baik Notaris atau Camat.
“Jual beli tanah dan properti merupakan salah satu sektor yang berisiko digunakan untuk pencucian uang,” kata Dian dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Dian menyampaikan, koordinasi yang intens dengan Kementerian/Lembaga terkait menjadi prioritas PPATK saat ini, dalam rangka menerapkan pendekatan analisis dan pemeriksaan intelijen keuangan PPATK yang lebih sistemik.
Baca juga: PPATK Bersama KPU dan Bawaslu Pelototi Aliran Dana Ilegal Pilkada 2020
“Hal ini dilakukan guna memecahkan persoalan kejahatan pencucian uang dan kejahatan keuangan terkait lainnya secara lebih menyeluruh dan terintegrasi,” cetus Dian.
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil menyambut baik koordinasi yang telah dilakukan antara pihaknya dengan PPATK guna melakukan pengawasan secara lebih efektif atas pelaksanaan tugas PPAT. Sofyan meyakini, implementasi program APU-PPT akan memberikan perlindungan bagi PPAT, dan sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas profesi PPAT.
“Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan PPATK diyakini akan membuat niat baik menjaga PPAT dari ancaman pencucian uang dapat terealisasi dengan baik, sekaligus mendorong upaya menjadikan Indonesia sebagai full member FATF,” ujar Sofyan.
Sofyan menyebut, Kementerian ATR/BPN berencana untuk
melakukan langkah-langkah kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja PPAT.
“Akan mendukung pemberian akses terhadap data kepemilikan tanah dan bangunan kepada PPATK,” pungkas Sofyan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini