KalbarOnline.com – Praktik pencucian uang beragam caranya. Diantaranya bisa dilakukan dengan modus pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berupaya mencegah praktik pencucian uang dan suap dalam pengelolaan dana zakat dengan memperkuat manajemen.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengungkapkan sudah beberapa waktu terakhir mereka menerapkan sistem anti pencucian uang. Karena bisa jadi orang melakukan pencucian uang dengan bentuk zakat.
Menurut Bambang, modus pencucian uang dengan membayar zakat bisa dilakukan dengan membayar sejumlah uang zakat. Kemudian oleh si pembayar tersebut, uang zakat diarahkan penyalurannya ke pihak tertentu. Dia mengatakan praktek seperti itu bisa jadi salah satu indikasi praktik pencucian uang.
- Baca Juga: Diperiksa Polisi Selama 9 Jam Soal Rizieq, Anies Bilang Begini
Mantan Menteri Pendidikan itu juga bersyukur akhirnya Baznas memperoleh SNI ISO 37001:2016 tentang Manajemen Anti Suap. Menurut dia dana zakat, infak, maupun sedekah harus dikelola dengan benar. Jangan sampai dana dari umat itu digunakan secara tidak benar, tidak sesuai Syariah, dan melanggar undang-undang.
“Latar belakang mereka mengurus SNI ISO 37001:2016 untuk pengembangan berkelanjutan. Ini juga bagian dari penyempurnaan manajemen,” ujar Bambang dalam penyerahan dokumen SNI ISO tentang Manajemen Anti Suap di Jakarta Selasa (17/11).
Ke depan Bambang menuturkan Baznas ingin mendapatkan sertifikasi jaminan keamanan informasi teknologi (IT). Tujuannya untuk menjaminan bahwa sistem IT Baznas berada di level aman.
Untuk memperoleh ISO 37001:2016 itu Baznas menggandeng PT Mutuagung Lestari sebagai pendamping. Direktur PT Mutuagung Lestari Irham Budiman mengatakan ISO 37001:2016 itu orientasinya mencegah terjadinya penyuapan. Menurut dia praktik penyuapan berpotensi terjadi dalam pengelolaan ZIS. Selaku lembaga independen yang mendampingi, dia memberikan apresiasi upaya Baznas tersebut.
Comment