Mempawah    

IRT Tertangkap Saat Antar Narkoba di Rutan Klas II B

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 08 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Mempawah

Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah mengamankan seorang wanita berinisial

M (43) warga Sungai Nipah, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalbar di Rumah

Tahanan Negara Klas II B Kabupaten Mempawah, Sabtu pagi (6/10/2018).

Wanita merupakan ibu rumah tangga ini diketahui sedang

membesuk adik kandungnya yang merupakan tahanan di Rutan Kelas II B Mempawah atas

nama Yanto yang tersangkut dengan Pasal 303 KUHP.

“Saat dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan, dipintu

utama ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih

yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,87 gram yang tersimpan dalam kemasan

botol deodorant (Rexona rollon) berwarna hitam,” ucap Kapolres Mempawah, AKBP

Didik Dwi Santoso.

Ditambahkan Kapolres, mendengar laporan dari petugas Rutan, Satresnarkoba

Polres Mempawah langsung diturunkan. Dari hasil introgasi tersebut didapat

keterangan bahwa pemilik sabu tersebut adalah Doni alias Dod yang dipesannya

melalui Deden yang kemudian dititipkan oleh Deden ke tersangka M (43) untuk

diantar ke Rutan tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, barang bukti beserta

tersangka (M) dibawa ke kantor Polres Mempawah guna dilakukan penyidikan lebih

lanjut,” pungkas Kapolres. (*/ian)

Artikel Selanjutnya
Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Ketapang Gelar Razia Gabungan
Senin, 08 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Desa Merapi Sekadau Dicanangkan Sebagai Kampung KB, Ini Harapan Kades
Senin, 08 Oktober 2018

Berita terkait