Landak    

Tersangka Pencurian Sapi di Menjalin Dititipkan ke Rutan Klas II B Landak

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 03 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Landak –

Tersangka kasus pencurian hewan ternak sapi milik warga Desa Tempoak, Kecamatan

Menjalin, Landak yang terjadi pada 20 Juni lalu dititipkan ke Rumah Tahanan

(Rutan) Klas II B Landak, Rabu (3/10/2018).

Penitipan tersangka yang dilakukan Polsek Menjalin melalui unit

reskrim Polsek Menjalin ke Rutan Landak ini dalam rangka keamanan dan kelancaran

penanganan proses penyidikan.

Tersangka dengan inisial TB (31) yang sempat diamankan dan

ditahan di rutan Polsek Menjalin selama empat hari dan telah diambil

keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik pembantu unit reskrim Polsek

Menjalin usai dilakukan penangkapan pada Jum’at malam (28/9/2018) sekitar pukul

21.00 wib di Dusun Antus, Desa Pahong, Kecamatan Mempawah Hulu, Landak.

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan bahwa

tersangka TB yang berhasil diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Menjalin baru-baru

ini merupakan salah seorang dari dua orang tersangka pencurian hewan ternak

sapi yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Ketapang selama dua bulan dari

penyelidikan petugas.

“Yang mana tersangka atas nama Supriyadi alias Anyin (28)

sudah mengikuti persidangan di pengadilan terkait perkara tersebut dan sekarang

sudah ditahan di Rutan negeri Landak,” ujarnya.

Kapolsek berharap dengan dilakukannya penitipan penahanan

tersangka ke Rutan Negeri Landak dapat memperlancar proses penyidikan sehingga

dapat berjalan dengan cepat, selain itu juga Kapolsek menghimbau kepada warga

agar lebih berhati-hati dan waspada agar terhindar dari tindak pidana kriminal

baik menjadi sebagai korban maupun pelaku kejahatan.

“Kami ucapkan juga terima kasih kepada masyarakat yang telah

membantu dalam proses pengungkapan kasus pencurian hewan ternak tersebut,”

tukasnya.

Sementara yang bertugas membawa tersangka TB menuju Rutan

Negeri Landak, Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan Suyanto didampingi Brigadir

Oktavianto mengatakan bahwa tersangka Tomi alias Tombay (TB) ketika sampai di Rutan

Negeri Landak langsung dilakukan serah terima dengan penyerahan surat-surat

administrasi penitipan tahanan selama proses penyidikan oleh unit reskrim

Polsek Menjalin.

“Juga dilakukan pengecekkan kesehatan oleh pihak Rutan Negeri

Landak,” ucap Wawan.

Penulis : Oktavianto

Editor : Fai

Publish :

KalbarOnline

Artikel Selanjutnya
Bursa Inovasi Desa, Wabup Hermanus: Dorong Desa Lebih Kreatif, Produktif dan Inovatif
Rabu, 03 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Perkuat Sinergitas, Jajaran Polres Sekadau Pasang Banner Dirgahayu TNI ke-73
Rabu, 03 Oktober 2018

Berita terkait