Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 03 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Landak –
Tersangka kasus pencurian hewan ternak sapi milik warga Desa Tempoak, Kecamatan
Menjalin, Landak yang terjadi pada 20 Juni lalu dititipkan ke Rumah Tahanan
(Rutan) Klas II B Landak, Rabu (3/10/2018).
Penitipan tersangka yang dilakukan Polsek Menjalin melalui unit
reskrim Polsek Menjalin ke Rutan Landak ini dalam rangka keamanan dan kelancaran
penanganan proses penyidikan.
Tersangka dengan inisial TB (31) yang sempat diamankan dan
ditahan di rutan Polsek Menjalin selama empat hari dan telah diambil
keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik pembantu unit reskrim Polsek
Menjalin usai dilakukan penangkapan pada Jum’at malam (28/9/2018) sekitar pukul
21.00 wib di Dusun Antus, Desa Pahong, Kecamatan Mempawah Hulu, Landak.
Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan bahwa
tersangka TB yang berhasil diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Menjalin baru-baru
ini merupakan salah seorang dari dua orang tersangka pencurian hewan ternak
sapi yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Ketapang selama dua bulan dari
penyelidikan petugas.
“Yang mana tersangka atas nama Supriyadi alias Anyin (28)
sudah mengikuti persidangan di pengadilan terkait perkara tersebut dan sekarang
sudah ditahan di Rutan negeri Landak,” ujarnya.
Kapolsek berharap dengan dilakukannya penitipan penahanan
tersangka ke Rutan Negeri Landak dapat memperlancar proses penyidikan sehingga
dapat berjalan dengan cepat, selain itu juga Kapolsek menghimbau kepada warga
agar lebih berhati-hati dan waspada agar terhindar dari tindak pidana kriminal
baik menjadi sebagai korban maupun pelaku kejahatan.
“Kami ucapkan juga terima kasih kepada masyarakat yang telah
membantu dalam proses pengungkapan kasus pencurian hewan ternak tersebut,”
tukasnya.
Sementara yang bertugas membawa tersangka TB menuju Rutan
Negeri Landak, Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan Suyanto didampingi Brigadir
Oktavianto mengatakan bahwa tersangka Tomi alias Tombay (TB) ketika sampai di Rutan
Negeri Landak langsung dilakukan serah terima dengan penyerahan surat-surat
administrasi penitipan tahanan selama proses penyidikan oleh unit reskrim
Polsek Menjalin.
“Juga dilakukan pengecekkan kesehatan oleh pihak Rutan Negeri
Landak,” ucap Wawan.
Penulis : Oktavianto
Editor : Fai
Publish :
KalbarOnline
KalbarOnline, Landak –
Tersangka kasus pencurian hewan ternak sapi milik warga Desa Tempoak, Kecamatan
Menjalin, Landak yang terjadi pada 20 Juni lalu dititipkan ke Rumah Tahanan
(Rutan) Klas II B Landak, Rabu (3/10/2018).
Penitipan tersangka yang dilakukan Polsek Menjalin melalui unit
reskrim Polsek Menjalin ke Rutan Landak ini dalam rangka keamanan dan kelancaran
penanganan proses penyidikan.
Tersangka dengan inisial TB (31) yang sempat diamankan dan
ditahan di rutan Polsek Menjalin selama empat hari dan telah diambil
keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik pembantu unit reskrim Polsek
Menjalin usai dilakukan penangkapan pada Jum’at malam (28/9/2018) sekitar pukul
21.00 wib di Dusun Antus, Desa Pahong, Kecamatan Mempawah Hulu, Landak.
Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan bahwa
tersangka TB yang berhasil diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Menjalin baru-baru
ini merupakan salah seorang dari dua orang tersangka pencurian hewan ternak
sapi yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Ketapang selama dua bulan dari
penyelidikan petugas.
“Yang mana tersangka atas nama Supriyadi alias Anyin (28)
sudah mengikuti persidangan di pengadilan terkait perkara tersebut dan sekarang
sudah ditahan di Rutan negeri Landak,” ujarnya.
Kapolsek berharap dengan dilakukannya penitipan penahanan
tersangka ke Rutan Negeri Landak dapat memperlancar proses penyidikan sehingga
dapat berjalan dengan cepat, selain itu juga Kapolsek menghimbau kepada warga
agar lebih berhati-hati dan waspada agar terhindar dari tindak pidana kriminal
baik menjadi sebagai korban maupun pelaku kejahatan.
“Kami ucapkan juga terima kasih kepada masyarakat yang telah
membantu dalam proses pengungkapan kasus pencurian hewan ternak tersebut,”
tukasnya.
Sementara yang bertugas membawa tersangka TB menuju Rutan
Negeri Landak, Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan Suyanto didampingi Brigadir
Oktavianto mengatakan bahwa tersangka Tomi alias Tombay (TB) ketika sampai di Rutan
Negeri Landak langsung dilakukan serah terima dengan penyerahan surat-surat
administrasi penitipan tahanan selama proses penyidikan oleh unit reskrim
Polsek Menjalin.
“Juga dilakukan pengecekkan kesehatan oleh pihak Rutan Negeri
Landak,” ucap Wawan.
Penulis : Oktavianto
Editor : Fai
Publish :
KalbarOnline
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini