Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 16 September 2018 |
KalbarOnline, Landak –
Unit Reskrim Polsek Menjalin berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis
malam hari dan rumah kosong yang terjadi di sebuah rumah milik warga atas nama Ginting
warga Dusun Menjalin Hilir, Kecamatan Menjalin pada 5 Juli 2018 lalu.
Atas kejadian itu, Ginting kehilangan barang elektronik dan berharga
lainnya seperti tiga unit laptop dan dua unit handphone yang ditaksir
kerugiannya mencapai Rp20 juta.
Pelaku pencurian berinisial M (36) yang mengaku beraksi
seorang diri saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Landak Kelas II B dan
dari hasil pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti dua
unit laptop merk Asus dan satu unit handphone android merk Huawei Type Nova 2
Lite beserta satu buah tas warna ungu dari pengecekkan rumah dan dari pelaku
usai dilakukan penangkapan di tempat hiburan pasar malam Kecamatan Sompak, Kabupaten
Landak, pada rabu malam (5/9/2018).
Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan anggota
unit Reskrim Polsek Menjalin saat ini tengah melakukan pencarian barang bukti
lainnya yang berhasil diambil oleh pelaku dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan
terhadap tersangka yang ditangani oleh penyidik pembantu Polsek Menjalin,
Brigadri Oktavianto, bahwa barang hasil perbuatannya tersebut sudah dijual
kepada orang lain yang juga tidak dikenalnya.
“Barang bukti yang sudah ditemukan tersebut ternyata hanya satu
unit handphone android merk Huawei sedangkan dua unit Laptop merk Asus yang
kemudian kita lakukan pengecekkan nomor seri mesin ternyata bukan laptop milik
pelapor kemudian kita lakukan koordinasi dengan pihak Polsek Toho dan Polsek
Mempawah Hulu ternyata barang bukti dua unit laptop tersebut masing-masing
barang bukti dengan TKP Pencurian di Kecamatan Toho dan Kecamatan Mempawah Hulu,”
ungkapnya.
Kapolsek berharap agar pihaknya segera menemukan barang bukti
baru yang ada kaitan dengan pengaduan masyarakat terkait kasus pencurian yang
sedang ditangani oleh pihaknya tersebut.
“Yang mana saat ini anggota Polsek Menjalin masih terus
melakukan upaya pencarian barang bukti tersebut untuk mendapatkan hasil yang
maksimal,” harapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan
Suyanto juga menyampaikan pesan dan himbauan kepada masyarakat agar lebih
waspada dari segala potensi ancaman kejahatan yang mungkin kapan dan dimana
saja terjadi.
“Tanamkan rasa saling peduli keamanan lingkungan tempat
tinggal dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” imbaunya.
Penulis : Hanafi
Editor: Fai
Publish :
KalbarOnline
KalbarOnline, Landak –
Unit Reskrim Polsek Menjalin berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis
malam hari dan rumah kosong yang terjadi di sebuah rumah milik warga atas nama Ginting
warga Dusun Menjalin Hilir, Kecamatan Menjalin pada 5 Juli 2018 lalu.
Atas kejadian itu, Ginting kehilangan barang elektronik dan berharga
lainnya seperti tiga unit laptop dan dua unit handphone yang ditaksir
kerugiannya mencapai Rp20 juta.
Pelaku pencurian berinisial M (36) yang mengaku beraksi
seorang diri saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Landak Kelas II B dan
dari hasil pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti dua
unit laptop merk Asus dan satu unit handphone android merk Huawei Type Nova 2
Lite beserta satu buah tas warna ungu dari pengecekkan rumah dan dari pelaku
usai dilakukan penangkapan di tempat hiburan pasar malam Kecamatan Sompak, Kabupaten
Landak, pada rabu malam (5/9/2018).
Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan anggota
unit Reskrim Polsek Menjalin saat ini tengah melakukan pencarian barang bukti
lainnya yang berhasil diambil oleh pelaku dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan
terhadap tersangka yang ditangani oleh penyidik pembantu Polsek Menjalin,
Brigadri Oktavianto, bahwa barang hasil perbuatannya tersebut sudah dijual
kepada orang lain yang juga tidak dikenalnya.
“Barang bukti yang sudah ditemukan tersebut ternyata hanya satu
unit handphone android merk Huawei sedangkan dua unit Laptop merk Asus yang
kemudian kita lakukan pengecekkan nomor seri mesin ternyata bukan laptop milik
pelapor kemudian kita lakukan koordinasi dengan pihak Polsek Toho dan Polsek
Mempawah Hulu ternyata barang bukti dua unit laptop tersebut masing-masing
barang bukti dengan TKP Pencurian di Kecamatan Toho dan Kecamatan Mempawah Hulu,”
ungkapnya.
Kapolsek berharap agar pihaknya segera menemukan barang bukti
baru yang ada kaitan dengan pengaduan masyarakat terkait kasus pencurian yang
sedang ditangani oleh pihaknya tersebut.
“Yang mana saat ini anggota Polsek Menjalin masih terus
melakukan upaya pencarian barang bukti tersebut untuk mendapatkan hasil yang
maksimal,” harapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan
Suyanto juga menyampaikan pesan dan himbauan kepada masyarakat agar lebih
waspada dari segala potensi ancaman kejahatan yang mungkin kapan dan dimana
saja terjadi.
“Tanamkan rasa saling peduli keamanan lingkungan tempat
tinggal dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” imbaunya.
Penulis : Hanafi
Editor: Fai
Publish :
KalbarOnline
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini