Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 29 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Tiga orang kawanan pencuri motor yang beraksi di Gang Pakis, Jalan Martadinata, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak berhasil dibekuk oleh jajaran Polresta Pontianak.
Ketiga pelaku tersebut, masing-masing berinisial ZF alias Zaki, RA alias Fares dan MA alias Agil. Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya motor miliknya, yang tengah terparkir di teras depan rumah.
Dari laporan korban, penyelidikan terhadap pelaku pencurian kemudian dilakukan. Pada Senin pagi 27 Juni, didapat informasi jika ada seseorang diduga membawa dan menggunakan motor hasil curian itu," terang Indra kepada awak media, Rabu (29/06/2022).
Dari informasi tersebut, personel jajaran Polresta Pontianak pun langsung melakukan pengejaran ke alamat yang dimaksud. Di situ, pelaku atas nama Agil berhasil ditangkap, dan dari tangannya disita barang bukti motor hasil curian tersebut.
“Pelaku mengaku, motor tersebut dicuri di salah satu rumah di Gang Pakis, Jalan Martadinata. Pelaku juga mengaku saat mencuri, dibantu kedua temannya yakni Zaki dan Fares,” beber Indra.
Berdasarkan pengakuan Agil, lanjut Indra, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap Zaki dan Fares. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Gang Parit Walijah, Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Saat beraksi, Indra menambahkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, Fares menunggu di depan gang sementara dua pelaku mengambil motor.
“Mereka beraksi menggunakan satu motor,” ungkap Indra seraya menegaskan, bahwa ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Tiga orang kawanan pencuri motor yang beraksi di Gang Pakis, Jalan Martadinata, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak berhasil dibekuk oleh jajaran Polresta Pontianak.
Ketiga pelaku tersebut, masing-masing berinisial ZF alias Zaki, RA alias Fares dan MA alias Agil. Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya motor miliknya, yang tengah terparkir di teras depan rumah.
Dari laporan korban, penyelidikan terhadap pelaku pencurian kemudian dilakukan. Pada Senin pagi 27 Juni, didapat informasi jika ada seseorang diduga membawa dan menggunakan motor hasil curian itu," terang Indra kepada awak media, Rabu (29/06/2022).
Dari informasi tersebut, personel jajaran Polresta Pontianak pun langsung melakukan pengejaran ke alamat yang dimaksud. Di situ, pelaku atas nama Agil berhasil ditangkap, dan dari tangannya disita barang bukti motor hasil curian tersebut.
“Pelaku mengaku, motor tersebut dicuri di salah satu rumah di Gang Pakis, Jalan Martadinata. Pelaku juga mengaku saat mencuri, dibantu kedua temannya yakni Zaki dan Fares,” beber Indra.
Berdasarkan pengakuan Agil, lanjut Indra, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap Zaki dan Fares. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Gang Parit Walijah, Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Saat beraksi, Indra menambahkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, Fares menunggu di depan gang sementara dua pelaku mengambil motor.
“Mereka beraksi menggunakan satu motor,” ungkap Indra seraya menegaskan, bahwa ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini