Ketapang    

Dalam Dua Pekan, Polres Ketapang Ungkap 5 Kasus Narkoba

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 16 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kasus Narkoba di

Ketapang Meningkat

7 Kecamatan Rawan Narkoba

KalbarOnline,

Ketapang – Kasus narkoba masih menjadi momok di Kabupaten Ketapang. Hal tersebut

seakan terbuktikan, sebab dari tahun ke tahun per 2017 ke 2018, kasus narkoba

di Ketapang mengalami peningkatan.

Bahkan, baru-baru ini dalam kurun waktu dua pekan terakhir

pihak Polres Ketapang berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan total barang

bukti narkoba jenis sabu sebanyak 66,33 gram.

Hal ini diungkapkan Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung

Wietono pada saat konferensi pers di halaman Mapolres Ketapang, Selasa (15/1/2019).

Kompol Pulung Wietono mengungkapkan bahwa keberhasilan

pihaknya dalam menungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berkat

kerjasama masyarakat beserta jajarannya. 5 kasus yang diungkap terjadi dalam

kurun waktu kurang dari dua pekan.

“1 Kasus di wilayah Polsek Matan Hilir Selatan dengan

tersangka Dedi Hamzah. Kemudian 1 kasus di wilayah Polsek Sandai dengan

tersangka Rohendi dan 3 kasus lainnya di wilayah Polsek Delta Pawan dengan

tersangka Yogi Saputra, Frido Aprianto dan Eddy Candra yang diamankan di lokasi

serta waktu yang berbeda,” ungkapnya.

Dari 5 kasus tersebut, kata Waka Polres, pihaknya berhasil

mengamankan sekitar 66,33 gram narkoba jenis sabu beserta beberapa alat hisap

sabu dan timbangan elektrik serta beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang paling banyak kasus di Sandai dengan

tersangka Rohendi dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 62,35 gram,” ujarnya.

Semua tersangka, kata dia, sudah diamankan di Mapolres

Ketapang untuk dilakukan pengembangan serta untuk mempertanggungjawabkan

perbuatannya.

“Para pelaku melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114

ayat ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Untuk kasus di sandai ancaman

hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M. Nasir

mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba saat ini tak hanya terjadi di

kota Ketapang tetapi sudah merambah hingga ke Kecamatan-Kecamatan, sehingga

perlu adanya sinergitas dan kerjasama semua pihak dalam pemberantasan peredaran

narkoba di Ketapang.

Dirinya berharap masyarakat, insan pers dan seluruh komponen

masyarakat lainnya dapat memberikan informasi kepada pihaknya ketika melihat,

mendengar atau mendapat informasi mengenai peredaran narkoba.

“Sehingga kita dapat melakukan penindakan,” ucapnya.

Untuk di Ketapang, lanjutnya, terdapat beberapa Kecamatan

rawan peredaran narkoba selain di wilayah Kota Ketapang jika melihat jumlah

kasus pada tahun 2018 diantaranya Kecamatan Sandai, Kendawangan, Manis Mata,

Marau, Air Upas, Simpang Dua serta Simpang Hulu.

“Untuk jumlah kasus yang diungkap pada tahun 2017 sebanyak

51 kasus, tahun 2018 sebanyak 83 kasus yang 19 diantaranya kasus miras,”

jelasnya.

Ia menerangkan yang menjadi kendala pihaknya dalam

mengembangkan kasus narkoba ada pada para tersangka yang enggan memberikan

informasi mengenai asal usul barang.

“Tapi kami akan terus lakukan pengembangan, hanya saja jika

berkaca dari kasus-kasus sebelumnya kebanyakan pengakuan tersangka barang

didapat dari Pontianak dan masuk ke Ketapang bisa melalui jalur air hingga

jalur darat,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pangdam XII/Tanjungpura Kunker ke Ketapang, Berikut Agendanya
Rabu, 16 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
FAD Sampaikan Suara Anak ke Pemkab Sekadau
Rabu, 16 Januari 2019

Berita terkait