Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 16 Januari 2019 |
Kasus Narkoba di
Ketapang Meningkat
7 Kecamatan Rawan Narkoba
KalbarOnline,
Ketapang – Kasus narkoba masih menjadi momok di Kabupaten Ketapang. Hal tersebut
seakan terbuktikan, sebab dari tahun ke tahun per 2017 ke 2018, kasus narkoba
di Ketapang mengalami peningkatan.
Bahkan, baru-baru ini dalam kurun waktu dua pekan terakhir
pihak Polres Ketapang berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan total barang
bukti narkoba jenis sabu sebanyak 66,33 gram.
Hal ini diungkapkan Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung
Wietono pada saat konferensi pers di halaman Mapolres Ketapang, Selasa (15/1/2019).
Kompol Pulung Wietono mengungkapkan bahwa keberhasilan
pihaknya dalam menungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berkat
kerjasama masyarakat beserta jajarannya. 5 kasus yang diungkap terjadi dalam
kurun waktu kurang dari dua pekan.
“1 Kasus di wilayah Polsek Matan Hilir Selatan dengan
tersangka Dedi Hamzah. Kemudian 1 kasus di wilayah Polsek Sandai dengan
tersangka Rohendi dan 3 kasus lainnya di wilayah Polsek Delta Pawan dengan
tersangka Yogi Saputra, Frido Aprianto dan Eddy Candra yang diamankan di lokasi
serta waktu yang berbeda,” ungkapnya.
Dari 5 kasus tersebut, kata Waka Polres, pihaknya berhasil
mengamankan sekitar 66,33 gram narkoba jenis sabu beserta beberapa alat hisap
sabu dan timbangan elektrik serta beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang paling banyak kasus di Sandai dengan
tersangka Rohendi dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 62,35 gram,” ujarnya.
Semua tersangka, kata dia, sudah diamankan di Mapolres
Ketapang untuk dilakukan pengembangan serta untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Para pelaku melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114
ayat ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Untuk kasus di sandai ancaman
hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M. Nasir
mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba saat ini tak hanya terjadi di
kota Ketapang tetapi sudah merambah hingga ke Kecamatan-Kecamatan, sehingga
perlu adanya sinergitas dan kerjasama semua pihak dalam pemberantasan peredaran
narkoba di Ketapang.
Dirinya berharap masyarakat, insan pers dan seluruh komponen
masyarakat lainnya dapat memberikan informasi kepada pihaknya ketika melihat,
mendengar atau mendapat informasi mengenai peredaran narkoba.
“Sehingga kita dapat melakukan penindakan,” ucapnya.
Untuk di Ketapang, lanjutnya, terdapat beberapa Kecamatan
rawan peredaran narkoba selain di wilayah Kota Ketapang jika melihat jumlah
kasus pada tahun 2018 diantaranya Kecamatan Sandai, Kendawangan, Manis Mata,
Marau, Air Upas, Simpang Dua serta Simpang Hulu.
“Untuk jumlah kasus yang diungkap pada tahun 2017 sebanyak
51 kasus, tahun 2018 sebanyak 83 kasus yang 19 diantaranya kasus miras,”
jelasnya.
Ia menerangkan yang menjadi kendala pihaknya dalam
mengembangkan kasus narkoba ada pada para tersangka yang enggan memberikan
informasi mengenai asal usul barang.
“Tapi kami akan terus lakukan pengembangan, hanya saja jika
berkaca dari kasus-kasus sebelumnya kebanyakan pengakuan tersangka barang
didapat dari Pontianak dan masuk ke Ketapang bisa melalui jalur air hingga
jalur darat,” pungkasnya. (Adi LC)
Kasus Narkoba di
Ketapang Meningkat
7 Kecamatan Rawan Narkoba
KalbarOnline,
Ketapang – Kasus narkoba masih menjadi momok di Kabupaten Ketapang. Hal tersebut
seakan terbuktikan, sebab dari tahun ke tahun per 2017 ke 2018, kasus narkoba
di Ketapang mengalami peningkatan.
Bahkan, baru-baru ini dalam kurun waktu dua pekan terakhir
pihak Polres Ketapang berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan total barang
bukti narkoba jenis sabu sebanyak 66,33 gram.
Hal ini diungkapkan Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung
Wietono pada saat konferensi pers di halaman Mapolres Ketapang, Selasa (15/1/2019).
Kompol Pulung Wietono mengungkapkan bahwa keberhasilan
pihaknya dalam menungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berkat
kerjasama masyarakat beserta jajarannya. 5 kasus yang diungkap terjadi dalam
kurun waktu kurang dari dua pekan.
“1 Kasus di wilayah Polsek Matan Hilir Selatan dengan
tersangka Dedi Hamzah. Kemudian 1 kasus di wilayah Polsek Sandai dengan
tersangka Rohendi dan 3 kasus lainnya di wilayah Polsek Delta Pawan dengan
tersangka Yogi Saputra, Frido Aprianto dan Eddy Candra yang diamankan di lokasi
serta waktu yang berbeda,” ungkapnya.
Dari 5 kasus tersebut, kata Waka Polres, pihaknya berhasil
mengamankan sekitar 66,33 gram narkoba jenis sabu beserta beberapa alat hisap
sabu dan timbangan elektrik serta beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang paling banyak kasus di Sandai dengan
tersangka Rohendi dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 62,35 gram,” ujarnya.
Semua tersangka, kata dia, sudah diamankan di Mapolres
Ketapang untuk dilakukan pengembangan serta untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Para pelaku melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114
ayat ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Untuk kasus di sandai ancaman
hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M. Nasir
mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba saat ini tak hanya terjadi di
kota Ketapang tetapi sudah merambah hingga ke Kecamatan-Kecamatan, sehingga
perlu adanya sinergitas dan kerjasama semua pihak dalam pemberantasan peredaran
narkoba di Ketapang.
Dirinya berharap masyarakat, insan pers dan seluruh komponen
masyarakat lainnya dapat memberikan informasi kepada pihaknya ketika melihat,
mendengar atau mendapat informasi mengenai peredaran narkoba.
“Sehingga kita dapat melakukan penindakan,” ucapnya.
Untuk di Ketapang, lanjutnya, terdapat beberapa Kecamatan
rawan peredaran narkoba selain di wilayah Kota Ketapang jika melihat jumlah
kasus pada tahun 2018 diantaranya Kecamatan Sandai, Kendawangan, Manis Mata,
Marau, Air Upas, Simpang Dua serta Simpang Hulu.
“Untuk jumlah kasus yang diungkap pada tahun 2017 sebanyak
51 kasus, tahun 2018 sebanyak 83 kasus yang 19 diantaranya kasus miras,”
jelasnya.
Ia menerangkan yang menjadi kendala pihaknya dalam
mengembangkan kasus narkoba ada pada para tersangka yang enggan memberikan
informasi mengenai asal usul barang.
“Tapi kami akan terus lakukan pengembangan, hanya saja jika
berkaca dari kasus-kasus sebelumnya kebanyakan pengakuan tersangka barang
didapat dari Pontianak dan masuk ke Ketapang bisa melalui jalur air hingga
jalur darat,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini