Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 07 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka menyambut Hari Jadi Pontianak ke-255.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, wajib pajak mendapatkan pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Ia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlaku program berakhir. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak penting karena pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Program tersebut berlaku hingga 30 November 2026 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujar Ruli.
Ia menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026. Sementara itu, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017.
Menurut Ruli, kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebelum batas waktu program berakhir. Dengan adanya keringanan ini, wajib pajak dapat mengurangi beban pembayaran sekaligus menuntaskan kewajiban pajak yang masih tertunggak.
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” katanya.
Selain memberikan keringanan, Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.
Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui sejumlah kanal lainnya, antara lain Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdahrahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar dan Shopee.
Ruli menambahkan, digitalisasi layanan pembayaran pajak merupakan bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum 30 November 2026.
“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka menyambut Hari Jadi Pontianak ke-255.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, wajib pajak mendapatkan pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Ia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlaku program berakhir. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak penting karena pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Program tersebut berlaku hingga 30 November 2026 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujar Ruli.
Ia menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026. Sementara itu, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017.
Menurut Ruli, kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebelum batas waktu program berakhir. Dengan adanya keringanan ini, wajib pajak dapat mengurangi beban pembayaran sekaligus menuntaskan kewajiban pajak yang masih tertunggak.
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” katanya.
Selain memberikan keringanan, Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.
Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui sejumlah kanal lainnya, antara lain Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdahrahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar dan Shopee.
Ruli menambahkan, digitalisasi layanan pembayaran pajak merupakan bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum 30 November 2026.
“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini