Pencairan Subsidi Upah Tak Bisa Serentak

KalbarOnline.com – Pencairan uang bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS tidak bisa serentak. Bagi yang sudah memiliki rekening tervalidasi, pencairan dilakukan mulai 22 Desember. Bagi yang belum punya rekening, pencairannya berjalan hingga 30 Juni tahun depan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Rohmat Mulyana menyatakan, berdasar hasil validasi data, ada 79.181 guru PAI non-PNS yang berhak mendapatkan BSU. Besarannya Rp 1,8 juta dipotong pajak 6 persen. Selain itu, ada potongan biaya kliring Rp 2.900 bagi guru pemegang rekening selain BTN.

Nah, dari jumlah tersebut, 68.035 orang sudah memiliki rekening yang tervalidasi melalui aplikasi SIAGA. “Dana BSU guru PAI bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember,” jelasnya kemarin.

Baca Juga :  DPR Minta Semua Elemen Bersinergi Hadapi Bencana

Baca juga: Ini Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Sementara itu, 11.146 guru penerima BSU dibuatkan rekening baru di Bank BTN atau BRI Syariah. Dia menuturkan, dana BSU bagi guru yang dibuatkan rekening baru di Bank BTN maupun BRI Syariah dapat diambil mulai 29 Desember sampai 30 Juni 2021.

Baca juga: Kabar Gembira, Kartu Bantuan Upah Guru Madrasah Sudah Bisa Dicetak

Baca Juga :  Kemenkes Sebut Puluhan Juta Vaksin AstraZeneca Tiba pada Kuartal I

Bagi para guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, dana bantuan hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera di kartu BSU. Pengambilan dana harus menyerahkan kartu BSU yang ditandatangani di atas meterai dan dilengkapi dengan fotokopi KTP penerima. Sejak 23 Desember, penerima BSU bisa mencetak kartu masing-masing.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment