KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan ketentuan umum adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJamsostek tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJamsostek.
Agus Susanto menambahkan bahwa pemerintah menargetkan 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta badan tersebut untuk menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU). Hingga saat ini, hampir separuh dari target tersebut sudah terisi oleh peserta yang tervalidasi.
Dia menjabarkan bahwa hingga Kamis (20/8/2020) pukul 21:27 WIB, BPJAMSOSTEK telah menerima 13.600.840 rekening bank para peserta. Menurut Utoh, data tersebut tersebar di 127 bank yang dikelompokkan menjadi rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara) sebanyak 53 persen dan non-Himbara 43 persen.
Dari jumlah tersebut, terdapat 9.332.386 rekening tervalidasi pada tahap awal dan terdapat 4.216.595 rekening yang masih dalam proses. Selain itu, masih terdapat 51.859 rekening yang tidak lolos validasi sehingga dikembalikan kepada pihak perusahaan (pemberi kerja) untuk diperiksa kembali.
“Jadi, kami sudah sampaikan kepada seluruh pemberi kerja agar memberikan nomor rekening [para pekerjanya] kepada BPJAMSOSTEK. Setelah kami lakukan validasi dengan perbankan, tahap berikutnya adalah kami lakukan di internal, yakni kesesuaian dengan kriteria Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Agus dalam konferensi pers Program Bantuan Subsidi Upah, Jumat (21/8/2020)
Sebanyak 9,3 juta data yang lolos validasi tahap awal itu kembali diperiksa keseuaiannya dengan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah (PPU), peserta aktif BPJAMSOSTEK per Juni 2020, aktif membayar iuran dengan upah maksimal Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran. Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan, pertama, yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.
Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.
Kedua, pada tahap ini BPJamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
“Bantuan penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” tandasnya.
Selain validasi yang dilakukan BPJamsostek, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
“Data yang sudah valid inilah calon penerima subsidi upah. Tahapan yang kami lakukan cukup berlapis, karena ini mandatory, langsung ditransferkan kepada penerima oleh BPJAMSOSTEK, tidak melalui siapapun,” ujar Agus.
Pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja yang terdampak Covid-19. Para pekerja itu akan menerima bantuan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, artinya setiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta yang dicairkan sebanyak dua kali. [rif]
Comment