KalbarOnline.com – Nasib 1,3 juta pekerja/buruh penerima bantuan subsidi upah (BSU) akhirnya terjawab sudah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengabarkan, penyaluran batch 6 telah dilakukan.
Dia mengatakan, proses pemadanan data dengan dirjen pajak (DJP) telah selesai dilaksanakan. Sehingga penyaluran BSU batch 6 di termin kedua bisa dilakukan.
Sebagai informasi,proses pemadanan data 1,3 juta pekerja/buruh tersebut memang cukup lama. Beredar isu bahwa ada perbedaan data gaji yang disetorkan ke DJP dan BPJamsostek. Sayang, tak ada jawaban dari Kemenaker ketika dikonfirmasi. ’’Sudah kami transfer ke bank sejak Selasa (15/12) lalu,’’ ujarnya dalam diskusi FMB9, kemarin (16/12).
Meski tak menyebut kapan uang akan masuk ke rekening penerima, Anwar berharap proses transfer dari bank ke penerima manfaat dapat segera dilaksanakan. Mengingat, tutup tahun anggaran sudah semakin dekat. ’’Karena kalau sudah tutup anggaran, kami tidak dibolehkan lagi untuk melakukan penyaluran,” tuturnya.
Dia optimis, penyaluran bisa mencapai target sebelum tutup tahun. Mengingat saat ini, pencairan sudah mencapai 89 persen atau 11,04 juta orang di termin II ini.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin I hingga termin II telah mencapai 93,34 persen dengan anggaran tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.
Pada termin I, lanjut Ida, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sedangkan pada termin II, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun. ’’Proses penyaluran masih terus dilakukan,’’ katanya.
Diakuinya, dari seluruh termin penyaluran, memang belum mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah. Sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama. ’’Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur,’’ jelasnya.
Atas adanya rekening retur tersebut, data pun akhirnya kembalikan kepada BPJamsostek untuk diperbaiki kembali. BPJamsostek kemudian akan mengembalikan data ke pemberi kerja untuk direvisi. Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan BSU.
Sementara, untuk termin II, ada pemadanan data pajak. Hal ini dilakukan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dilakukan monitoring serta evaluasi terlebih dahulu pada penyaluran termin I untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran. ’’Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran,’’ katanya.
Disinggung soal kelanjutan bansos senilai Rp 600 ribu perbulan ini di tahun 2021, Politisi PKB itu mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan diskusi dengan KPC PEN. Namun yang pasti, pihaknya siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan.
Mengenai data yang diretur, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menambahkan, bahwa ada sejumlah rekening penerima subsidi gaji/upah yang bermasalah. Sehingga, mereka tidak dapat bantuan subsidi gaji/upah sejak termin I meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima.
Saat ini, pihaknya terus melakukan perbaikan dengan cara mengkonfirmasi kepada pekerja atau pemberi kerja. ”Tim kami di seluruh Indonesia bergerak cepat menghubungi seluruh pihak untuk bisa dilakukan perbaikan tentunya segera akan kita serahkan kepada Kemnaker,” ungkapnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment