Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 02 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pemerintah akan kembali mensubsidi gaji pekerja termin kedua pada akhir Oktober 2020.
Menteri Ida mengatakan, penyaluran termin dua tersebut akan dilakukan jika subsidi termin 1 tahap kelima sudah selesai.
“Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini,” kata Menaker Ida Fauziyah, dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (1/10/2020).
Dia mengatakan, hingga saat ini, data yang telah diterima oleh Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang. Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.
Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.
Beberapa kendala masih ditemui dalam penyaluran subsidi gaji ini. Kendala yang ditemui antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasid, rekening tidak valid dan dibekukan.
Selain itu, rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tak terdaftar. Data yang ditemukan itu mencapai 2,4 juta pekerja.
“Tapi jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur,” ujar Ida Fauziyah.
Bantuan subsidi gaji ini diberikan pada semua karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta rupiah.
Bantuan sebesar Rp 600.000 ini diberikan selama empat bulan sehingga totalnya menjadi Rp 2,4 juta.
Subsidi gaji dilakukan sebanyak dua gelombang, masing-masing gelombang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta. [rif]
KalbarOnline.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pemerintah akan kembali mensubsidi gaji pekerja termin kedua pada akhir Oktober 2020.
Menteri Ida mengatakan, penyaluran termin dua tersebut akan dilakukan jika subsidi termin 1 tahap kelima sudah selesai.
“Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini,” kata Menaker Ida Fauziyah, dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (1/10/2020).
Dia mengatakan, hingga saat ini, data yang telah diterima oleh Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang. Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.
Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.
Beberapa kendala masih ditemui dalam penyaluran subsidi gaji ini. Kendala yang ditemui antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasid, rekening tidak valid dan dibekukan.
Selain itu, rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tak terdaftar. Data yang ditemukan itu mencapai 2,4 juta pekerja.
“Tapi jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur,” ujar Ida Fauziyah.
Bantuan subsidi gaji ini diberikan pada semua karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta rupiah.
Bantuan sebesar Rp 600.000 ini diberikan selama empat bulan sehingga totalnya menjadi Rp 2,4 juta.
Subsidi gaji dilakukan sebanyak dua gelombang, masing-masing gelombang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini