Kabar Baik! Subsidi Upah Termin Kedua Bakal Cair Oktober

KalbarOnline.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pemerintah akan kembali mensubsidi gaji pekerja termin kedua pada akhir Oktober 2020.

Menteri Ida mengatakan, penyaluran termin dua tersebut akan dilakukan jika subsidi termin 1 tahap kelima sudah selesai.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini,” kata Menaker Ida Fauziyah, dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (1/10/2020).

Dia mengatakan, hingga saat ini, data yang telah diterima oleh Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang. Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.

Baca Juga :  Petugas Kesehatan Pastikan Screening Sebelum Vaksinasi

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.

Beberapa kendala masih ditemui dalam penyaluran subsidi gaji ini. Kendala yang ditemui antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasid, rekening tidak valid dan dibekukan.

Selain itu, rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tak terdaftar. Data yang ditemukan itu mencapai 2,4 juta pekerja.

“Tapi jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur,” ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga :  Muktamar PPP IX, Momentum Kebangkitan atau Kebangkrutan?

Bantuan subsidi gaji ini diberikan pada semua karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta rupiah.

Bantuan sebesar Rp 600.000 ini diberikan selama empat bulan sehingga totalnya menjadi Rp 2,4 juta.

Subsidi gaji dilakukan sebanyak dua gelombang, masing-masing gelombang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta. [rif]

Comment