Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 05 September 2020 |
KalbarOnline.com – Hari ini bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah kembali ditransfer ke rekening 3 juta peserta batch atau gelombang kedua. Namun bagi pengguna rekening bank swasta dimohon bersabar karena prosesnya berbeda untuk sampai ke rekening.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa penyaluran tahap II subsidi gaji untuk pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta sudah mulai disalurkan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selesai melakukan pemeriksaan data calon penerima.
“Alhamdulillah hari ini dari Kami di Kemnaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II. Saat ini pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN. Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan,” kata Menaker Ida, Sabtu (5/9/2020).
Setelah menerima 3 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan tahap II pada 1 September 2020, maka sesuai dengan petunjuk teknis pencairan Kemnaker kemudian melakukan pemeriksaan ulang atau check list selama empat hari.
Pada hari Jumat (4/9/2020), Kemenaker telah selesai melakukan check list, dan diserahkan ke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan anggaran subsidi gaji tahap II tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.
Dari bank-bank Himbara itu BSU kemudian akan disalurkan ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.
Menurut Menaker, sampai saat ini 2.310.974 orang telah menerima subsidi yang ditujukan untuk pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS berpendapatan di bawah Rp5 juta. Jumlah itu merefleksikan 92,44 persen dari total penerima subsidi tahap I, yakni 2,5 juta penerima.
Sampai saat ini, 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
Selain itu rekening yang masih dalam proses penyaluran adalah 173.367 penerima.
Terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.
Selain itu dia juga meminta agar perusahaan atau pekerja memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.
“Kami mengimbau kepada pemberi kerja beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji tepat sasaran,” tandasnya. [rif]
KalbarOnline.com – Hari ini bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah kembali ditransfer ke rekening 3 juta peserta batch atau gelombang kedua. Namun bagi pengguna rekening bank swasta dimohon bersabar karena prosesnya berbeda untuk sampai ke rekening.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa penyaluran tahap II subsidi gaji untuk pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta sudah mulai disalurkan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selesai melakukan pemeriksaan data calon penerima.
“Alhamdulillah hari ini dari Kami di Kemnaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II. Saat ini pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN. Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan,” kata Menaker Ida, Sabtu (5/9/2020).
Setelah menerima 3 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan tahap II pada 1 September 2020, maka sesuai dengan petunjuk teknis pencairan Kemnaker kemudian melakukan pemeriksaan ulang atau check list selama empat hari.
Pada hari Jumat (4/9/2020), Kemenaker telah selesai melakukan check list, dan diserahkan ke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan anggaran subsidi gaji tahap II tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.
Dari bank-bank Himbara itu BSU kemudian akan disalurkan ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.
Menurut Menaker, sampai saat ini 2.310.974 orang telah menerima subsidi yang ditujukan untuk pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS berpendapatan di bawah Rp5 juta. Jumlah itu merefleksikan 92,44 persen dari total penerima subsidi tahap I, yakni 2,5 juta penerima.
Sampai saat ini, 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
Selain itu rekening yang masih dalam proses penyaluran adalah 173.367 penerima.
Terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.
Selain itu dia juga meminta agar perusahaan atau pekerja memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.
“Kami mengimbau kepada pemberi kerja beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji tepat sasaran,” tandasnya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini