Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 16 November 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS. Adapun anggaran yang disediakan sebesar Rp 3,6 triliun dan calon penerima akan mendapat bantuan berjumlah Rp 1,8 juta.
Untuk syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Lalu tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker, agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker. Itu cukup wajar,” terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X secara daring, Senin (16/11).
Berstatus bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pemerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Pihaknya tidak ingin bansos yang diberikan antar kementerian tumpang tindih yang menyebabkan jadi tidak efektif.
“Jumlahnya malah boleh dibilang sama ya, jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan-bantuan bansos darr Kemnaker ataupun juga yang semi bansos dari Prakerja,” ucapnya.
Baca Juga: Amunizer Bagikan Vitamin C 1000mg Gratis Bagi OTG
Kriteria terakhir adalah calon penerima memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta rupiah per bulan. Keempat kriteria itu persyaratannya kata dia sangat sederhana, dengan begitu ekseskusi daripada pelaksanaan daripada program bantuan apapun bisa dilakukan secara cepat sederhana dan efisien.
“Sudah cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima. Makanya dengab kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari Rp 2 juta penerima,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS. Adapun anggaran yang disediakan sebesar Rp 3,6 triliun dan calon penerima akan mendapat bantuan berjumlah Rp 1,8 juta.
Untuk syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Lalu tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker, agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker. Itu cukup wajar,” terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X secara daring, Senin (16/11).
Berstatus bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pemerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Pihaknya tidak ingin bansos yang diberikan antar kementerian tumpang tindih yang menyebabkan jadi tidak efektif.
“Jumlahnya malah boleh dibilang sama ya, jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan-bantuan bansos darr Kemnaker ataupun juga yang semi bansos dari Prakerja,” ucapnya.
Baca Juga: Amunizer Bagikan Vitamin C 1000mg Gratis Bagi OTG
Kriteria terakhir adalah calon penerima memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta rupiah per bulan. Keempat kriteria itu persyaratannya kata dia sangat sederhana, dengan begitu ekseskusi daripada pelaksanaan daripada program bantuan apapun bisa dilakukan secara cepat sederhana dan efisien.
“Sudah cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima. Makanya dengab kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari Rp 2 juta penerima,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini