KalbarOnline.com – Pandemi Covid-19 memamg memukul semu bidang. Tak terkecuali ekonomi. Pemerintah sendiri saat ini berencana memberikan bonus gaji sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Nantinya, bonus tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Mengenai hal tersebut, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria. Ini dilakukan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
“Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah,” tuturnya.
Adapun proses pengumpulan data nomor rekening dapat dilakukan melalui berbagia cara. Diantaranya, bagi perusahaan yang sudah menggunakan SIPP, maka proses pengumpulan data rekening menggunakan SIPP dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data Nama Bank, Nomor Rekening, dan Nama Rekening.
Sementara bagi Perusahaan yang belum menggunakan SIPP maka pelaporan bisa melalui format file excel yang akan dilampirkan pada email, dan kemudian dapat dilengkapi Nama Bank, Nomor Rekening dan Nama Rekening.
“Apabila terdapat hal-hal yang butuh dikoordinasikan terkait data tersebut, agar dapat segera menghubungi petugas kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek,” sambungnya.
Karena pelaksaan program Subsidi Gaji tersebut ditargetkan pada Agustus 2020, maka Utoh menekankan pengumpulan data nomor rekening penerima paling lama dilakukan selama satu minggu. Nantinya, data yang sudah dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan akan diserahkan ke pemerintah untuk di validasi ulang.
“Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah,” ungkap Utoh.
Seperti diketahui, Saat ini pemerintah tengah Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria Bantuan Subsidi Gaji bagi pegawai swasta dan non BUMN dengan peserta aktif dengan upah dibawah Rp 5 juta. Hal tersebut merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Program Subsidi Gaji ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari pekerja penerima upah ke bawah dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Comment