Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 24 Agustus 2021 |
Wabup Farhan Serahkan Santunan Kematian dan Beasiswa Pendidikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Farhan menyerahkan santunan kematian dan Beasiswa Pendidikan kepada ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Ketapang, Senin, 23 Agustus 2021.
Dalam kesempatan itu, Farhan mengatakan, beasiswa pendidikan program JKM dan JKK yang diserahkan bervariasi, mulai dari tingkat pendidikan TK, SD, SMP dan SMA hingga Pendidikan Tinggi. Sementara untuk besaran manfaat beasiswa pendidikan yang akan diterima disesuaikan sesuai dengan jenjang pendidikan.
"Tingkat pendidikan TK sampai SD menerima sebesar Rp1,5 juta pertahun, maksimal selama 8 tahun. Sedangkan SMP sebesar Rp2 juta rupiah pertahun, maksimal selama tiga tahun. Untuk SMA sebesar Rp3 juta pertahun, maksimal selama tiga tahun. Adapun untuk jenjang pendidikan tinggi sebesar Rp12 juta rupiah pertahun, maksimal selama lima tahun," katanya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Ramadan Sayo mengatakan, kalau pendidikan menjadi tanggungjawab bersama, karena akan menentukan masa depan anak dan juga bangsa.
"Untuk itu BPJS ketenagakerjaan hadir dengan menawarkan program JKM dan JKK untuk memberikan perlindungan dan manfaat bagi para peserta, diantaranya berupa beasiswa pendidikan anak, lebih lanjut dijelaskan bahwa program ini tidak menambah iuran, namun manfaatnya akan terus bertambah," ujarnya.
Pihaknya berharap ke depan ASN maupun non ASN dapat turut menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagkerjaan atau BP Jamsostek karena begitu besar manfaat yang bisa didapatkan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang. (Adi LC)
Wabup Farhan Serahkan Santunan Kematian dan Beasiswa Pendidikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Farhan menyerahkan santunan kematian dan Beasiswa Pendidikan kepada ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Ketapang, Senin, 23 Agustus 2021.
Dalam kesempatan itu, Farhan mengatakan, beasiswa pendidikan program JKM dan JKK yang diserahkan bervariasi, mulai dari tingkat pendidikan TK, SD, SMP dan SMA hingga Pendidikan Tinggi. Sementara untuk besaran manfaat beasiswa pendidikan yang akan diterima disesuaikan sesuai dengan jenjang pendidikan.
"Tingkat pendidikan TK sampai SD menerima sebesar Rp1,5 juta pertahun, maksimal selama 8 tahun. Sedangkan SMP sebesar Rp2 juta rupiah pertahun, maksimal selama tiga tahun. Untuk SMA sebesar Rp3 juta pertahun, maksimal selama tiga tahun. Adapun untuk jenjang pendidikan tinggi sebesar Rp12 juta rupiah pertahun, maksimal selama lima tahun," katanya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Ramadan Sayo mengatakan, kalau pendidikan menjadi tanggungjawab bersama, karena akan menentukan masa depan anak dan juga bangsa.
"Untuk itu BPJS ketenagakerjaan hadir dengan menawarkan program JKM dan JKK untuk memberikan perlindungan dan manfaat bagi para peserta, diantaranya berupa beasiswa pendidikan anak, lebih lanjut dijelaskan bahwa program ini tidak menambah iuran, namun manfaatnya akan terus bertambah," ujarnya.
Pihaknya berharap ke depan ASN maupun non ASN dapat turut menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagkerjaan atau BP Jamsostek karena begitu besar manfaat yang bisa didapatkan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini