Untuk Tingkatkan Perlindungan dan Inklusi Keuangan untuk Mitra Pengemudi
– Melalui kolaborasi antara GO-JEK dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kini mitra driver di 50 kota operasi GO-JEK dapat semakin mudah mengakses dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
– Hanya dengan Rp 16.800 per bulan, mitra driver dapat menerima manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
– Program ini merupakan bentuk nyata komitmen GO-JEK bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan serta mendorong inklusi keuangan bagi para mitra driver
KalbarOnline, Pontianak – Guna menjawab tantangan terkait kurangnya pemahaman mengenai perlindungan serta sulitnya akses terhadap layanan jasa keuangan yang dialami pekerja sektor informal, GO-JEK menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) bagi para mitra driver, Minggu (6/5).
Melalui program manfaat ini, mitra driver GO-JEK semakin mudah untuk mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Mitra driver yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan GO-JEK, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun mereka mau.
Setelah sukses mendaftar, para mitra driver dapat menerima manfaat jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan Rp 16.800 per bulan. Iuran ini akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver GO-JEK secara otomatis setiap bulannya. Program ini bisa dinikmati oleh mitra driver GO-JEK di 50 kota tempat GO-JEK beroperasi.
Vice President Public Affairs GO-JEK Astrid Kusumawardhani mengatakan bahwa kemudahan yang disediakan pihaknya tersebut merupakan bentuk komitmen GO-JEK dalam meningkatkan perlindungan kerja untuk para mitra driver.
“Serta dalam mempermudah akses layanan jasa keuangan kepada mitra GO-JEK. Maka, kami memberikan kemudahan untuk para mitra untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor BPU. Dengan iuran yang terjangkau, diharapkan semakin banyak mitra yang merasakan manfaat dan kenyamanan dalam menjalankan layanan GO-JEK,” ujarnya.
Hal yang serupa juga diutarakan oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Heru Prayitno bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus mengupayakan agar kepesertaan terus meningkat, karena dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, mitra driver GO-JEK akan terlindungi dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja dan kematian sehingga akan memberikan rasa aman dalam bekerja dan ini akan berdampak pada produktifitas dan kesejahteraan driver GO-JEK. Kami juga berharap melalui kolaborasi bersama GO-JEK ini akan memperbesar akses inklusi finansial bagi mereka,” ujar Heru.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Sri Djumiatin turut mengapresiasi langkah GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah ini sesuai dengan misi pemerintah termasuk Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja melalui jaminan sosial. Kami memberikan apresiasi untuk kolaborasi ini dengan harapan mampu meningkatkan kesadaran akan perlindungan jaminan sosial dengan mendorong mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sri.
Kemudahan Akses terhadap Jaminan Sosial Tingkatkan Inklusi Keuangan
Melalui upaya sosialisasi kolaboratif ini, sejak akhir 2017, setiap bulannya rata-rata 7,000 mitra driver GO-JEK yang terdaftar untuk mengikuti program manfaat dengan BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini diharapkan dapat meningkat dengan adanya pemahaman serta kemudahan akses yang diberikan kepada para mitra driver untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Plt Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, Mochamad Riezky F. Purnomo menyatakan dukungannya kepada inisiatif yang dilakukan oleh GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan ini.
“Program manfaat yang disediakan oleh GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan untuk para mitra pengemudi online mendukung komitmen pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan terutama untuk perlindungan jaminan sosial. Hal ini dikarenakan kemudahaan akses yang diberikan dapat menjawab tantangan dalam inklusi keuangan terkait jaminan sosial, yaitu kurangnya pemahaman dan kepatuhan membayar iuran,” ungkap Riezky.
Riezky berharap bahwa ke depannya, inklusi keuangan di antara mitra driver GO-JEK dapat meningkat dengan adanya program ini.
“Misi penting dari OJK adalah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, dan semoga dengan adanya program ini, akan semakin banyak pekerja di sektor informal yang menyadari pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial dan mendorong mereka untuk bergabung,” ujar Riezky.
Manfaat yang didapatkan oleh para mitra driver hanya dengan membayar iuran Rp 16.800/bulan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama di perjalanan atau tempat bekerja
- Perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis
- Santunan upah selama tidak bekerja
- Santunan kematian sebesar 48x upah
- Bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk 1 orang anak
- Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja
- Jaminan Kematian
- Santunan Kematian
- Santunan berkala 24 bulan
- Biaya pemakaman
- Bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk 1 orang anak
- Total manfaat Rp 36 juta
Comment