Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 01 Mei 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Pontianak melakukan penandatangan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ketua Rukun Tetangga (RT), ketua Rukun Warga (RW), kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif dan relawan tim reaksi cepat bencana.
Penandatanganan itu dirangkaikan pada acara pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Bursa Kerja Khusus (BKK), di Hotel Harris Pontianak, Selasa (30/04/2024).
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, nota kesepakatan ini sebagai tindak lanjut Pemkot Pontianak atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kesepakatan ini merupakan komitmen Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada kelompok-kelompok masyarakat tersebut.
“Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para penerima manfaat tersebut, sehingga mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas maupun aktivitas mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada kurang lebih 7 ribu penerima manfaat yang terdiri dari ketua RT dan RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif dan relawan tim reaksi cepat bencana. Adapun bentuk perlindungan yang diberikan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Jaminan perlindungan ini bertujuan sebagai jaring pengaman dalam bekerja, menjaga stabilitas ekonomi dan pencegahan munculnya kemiskinan baru,” jelas Ani Sofian.
Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi landasan kerja sama yang baik dan berkelanjutan dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat di tingkat lokal. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat jaringan perlindungan sosial yang melibatkan berbagai pihak.
“Sehingga masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses yang mudah dan merata terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana menyatakan komitmen pihaknya untuk terus berperan aktif dalam mendukung perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat Kota Pontianak.
“Dengan memberikan akses lebih luas terhadap jaminan sosial, diharapkan masyarakat akan semakin terlindungi dan mampu mengakses manfaat yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” terangnya.
Dia menuturkan, kerjasama antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai wujud nyata dari sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi semua lapisan masyarakat.
“Diharapkan upaya ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi Kota Pontianak serta memberikan contoh inspiratif bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat,” jelas Ryan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail menuturkan, Pemkot Pontianak akan berupaya penuh untuk menyelenggarakan perlindungan ini rutin setiap tahunnya. Harapannya agar ketua RT, Ketua RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif dan relawan tim reaksi cepat bencana Kota Pontianak dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
“Dengan adanya kerjasama ini diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang terlindungi secara sosial dan mendapatkan manfaat dari program-program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah,” imbuhnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Pontianak melakukan penandatangan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ketua Rukun Tetangga (RT), ketua Rukun Warga (RW), kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif dan relawan tim reaksi cepat bencana.
Penandatanganan itu dirangkaikan pada acara pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Bursa Kerja Khusus (BKK), di Hotel Harris Pontianak, Selasa (30/04/2024).
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, nota kesepakatan ini sebagai tindak lanjut Pemkot Pontianak atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kesepakatan ini merupakan komitmen Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada kelompok-kelompok masyarakat tersebut.
“Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para penerima manfaat tersebut, sehingga mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas maupun aktivitas mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada kurang lebih 7 ribu penerima manfaat yang terdiri dari ketua RT dan RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif dan relawan tim reaksi cepat bencana. Adapun bentuk perlindungan yang diberikan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Jaminan perlindungan ini bertujuan sebagai jaring pengaman dalam bekerja, menjaga stabilitas ekonomi dan pencegahan munculnya kemiskinan baru,” jelas Ani Sofian.
Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi landasan kerja sama yang baik dan berkelanjutan dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat di tingkat lokal. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat jaringan perlindungan sosial yang melibatkan berbagai pihak.
“Sehingga masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses yang mudah dan merata terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana menyatakan komitmen pihaknya untuk terus berperan aktif dalam mendukung perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat Kota Pontianak.
“Dengan memberikan akses lebih luas terhadap jaminan sosial, diharapkan masyarakat akan semakin terlindungi dan mampu mengakses manfaat yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” terangnya.
Dia menuturkan, kerjasama antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai wujud nyata dari sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi semua lapisan masyarakat.
“Diharapkan upaya ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi Kota Pontianak serta memberikan contoh inspiratif bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat,” jelas Ryan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail menuturkan, Pemkot Pontianak akan berupaya penuh untuk menyelenggarakan perlindungan ini rutin setiap tahunnya. Harapannya agar ketua RT, Ketua RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif dan relawan tim reaksi cepat bencana Kota Pontianak dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
“Dengan adanya kerjasama ini diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang terlindungi secara sosial dan mendapatkan manfaat dari program-program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah,” imbuhnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini