Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 23 September 2021 |
Pemkab Ketapang Komitmen Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Bupati Ketapang, Asisten II Setda Ketapang Marwan Noor membuka Forum Group Discussion (FGD) terkait Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan Instruksi Bupati nomor 0763 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang, yang berlangsung di Grand Zuri Hotel Ketapang, Selasa, 21 September 2021.
Asisten II setda Ketapang dalam sambutanya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen mendukung pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan.
Hal itu dituangkan dalam beberapa peraturan di antaranya menerbitkan Peraturan Bupati Ketapang nomor 59 tahun 2019 tentang pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk tahun 2020. Kemudian Peraturan Bupati Ketapang nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan program jaminan sosial di Kabupaten Ketapang.
Kemudian Instruksi Bupati Ketapang nomor 0763 tahun 2021 tanggal 26 April 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang.
"Dengan terbitnya dasar dan landasan hukum tersebut di atas merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk meningkatkan perlindungan sosial kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya membacakan sambutan Bupati.
Marwan berharap masing-masing instansi atau OPD sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya dapat melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bekerjasama dengan PT. BPJS cabang Ketapang.
"Serta dapat juga merencanakan pengalokasian anggaran sesuai apa yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hadiri juga dalam kegiatan tersebut Asisten I setda Ketapang Donatus Franseda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kejari Ketapang, serta tamu undangan lainnya. (Adi LC)
Pemkab Ketapang Komitmen Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Bupati Ketapang, Asisten II Setda Ketapang Marwan Noor membuka Forum Group Discussion (FGD) terkait Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan Instruksi Bupati nomor 0763 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang, yang berlangsung di Grand Zuri Hotel Ketapang, Selasa, 21 September 2021.
Asisten II setda Ketapang dalam sambutanya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen mendukung pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan.
Hal itu dituangkan dalam beberapa peraturan di antaranya menerbitkan Peraturan Bupati Ketapang nomor 59 tahun 2019 tentang pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk tahun 2020. Kemudian Peraturan Bupati Ketapang nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan program jaminan sosial di Kabupaten Ketapang.
Kemudian Instruksi Bupati Ketapang nomor 0763 tahun 2021 tanggal 26 April 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang.
"Dengan terbitnya dasar dan landasan hukum tersebut di atas merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk meningkatkan perlindungan sosial kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya membacakan sambutan Bupati.
Marwan berharap masing-masing instansi atau OPD sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya dapat melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bekerjasama dengan PT. BPJS cabang Ketapang.
"Serta dapat juga merencanakan pengalokasian anggaran sesuai apa yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hadiri juga dalam kegiatan tersebut Asisten I setda Ketapang Donatus Franseda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kejari Ketapang, serta tamu undangan lainnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini