Pj Sekda Ketapang Belum Pastikan Tukin Nakes Bisa Dibayarkan

Pj Sekda Ketapang Belum Pastikan Tukin Nakes Bisa Dibayarkan

KalbarOnline, Ketapang – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat dengan pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang di ruang rapat paripurna DPRD Ketapang, Selasa, 24 Agustus 2021.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang Febriadi itu menyikapi mogok kerja yang dilakukan para dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam Ketapang pada Senin, 23 Agustus 2021 kemarin lantaran mereka menuntut kejelasan mengenai pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) mereka yang sejak Januari hingga Agustus 2021 belum dibayarkan.

Pj Sekda Ketapang Suherman yang hadir mewakil Bupati Ketapang mengapresiasi digelarnya rapat tersebut. Menurutnya, hal itu sangat baik dilakukan lantaran memberikan solusi apa yang dihadapi rekan-rekan di RSUD Agoesdjam Ketapang. Namun ia tidak bisa memastikan apakah Tukin tenaga kesehatan (Nakes) tersebut akan dibayarkan atau tidak.

Ia menjelaskan, sebetulnya persoalan tersebut mengenai regulasi, di mana pada saat diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) nomor 53 tahun 2020 tentang tunjangan penambahan penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Ketapang mencabut satu di antara Perbub yang terkait TPP di RSUD Agoesdjam.

Baca Juga :  49 OPD Terima Piagam SAKIP

“Namun itu bukan berarti stagnasi karena sejak Maret 2021 sudah berproses terkait rancangan Perbub yang dibuat RSUD Agoesdjam. Nah tapi karena ada aspek kehati-hatian kemudian kita juga tidak mau ada duplikasi pembayaran yang tumbang tindih,” kata Suherman kepada wartawan.

“Karena berdasarkan hasil konsultasi ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) maupun Dirjen Perimbangan Keuangan Kemendagri kemudian ini juga atensi dari KPK (Komisi Pemberantas Korupsi-red). Maka Pemkab Ketapang sangat hati-hati. Nah, oleh karena itu saat ini Perbub-nya sudah berproses. Kami hanya tinggal menunggu konsultasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan-red),” timpalnya.

Suherman berharap agar hasil konsultasi dengan BPKP bisa membuahkan hasil. Sejatinya, pihaknya sudah menganggarkan TPP untuk para Nakes di RSUD Agoesdjam dan puskesmas.

“Artinya kalau akhir Agustus dan ketika Perbub itu ditetapkan pada September. Kemudian ada rekomendasi dari Kemendagri. Maka paling tidak tri wulan keempat 2021 TPP untuk RSUD Agoesdjam dan puskesmas bisa dibayarkan. Karena sudah kita anggarkan pada APBD Perubahan 2021,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati Martin Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama, Ini Pesannya

Sebab itu ia menegaskan kalau dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni Ketapang tahun 2021 tidak tertampung terkait TPP untuk Nakes tersebut. Maka peraturan atau regulasi tidak bisa berlaku retroaktif karena rencananya Perbub kalaupun sesuai progres, paling lambat akan ditetapkan pada akhir September 2021.

Kedua pihaknya selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) baru menganggarkan untuk tri wulan keempat atau tiga bulan terakhir 2021. Sehingga terdapat informasi adanya anggaran Rp10 miliar untuk TPP Nakes RSUD Agoesdjam dan Puskesmas di Ketapang.

Ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu lantaran belum mengetahui kepastiannya. Sebab, ketika bertugas menjadi Plt Sekda Ketapang, APBD murni 2021 sudah ditetapkan.

“Jadi saya tidak berani berkomentar terkait anggaran yang dikatakan ada Rp10 miliar,” kata Suherman. (Adi LC)

Comment