Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 18 Juli 2019 |
Sosialisasi UU
Peningkatan Disiplin ASN dan Tupoksi serta Sinergitas Tukin
KalbarOnline,
Pontianak – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerapkan kebijakan
tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020 mendatang, selaras dengan peningkatan
disiplin dan tugas pokok fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah
Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menjelaskan disiplin erat kaitannya dengan kebijakan
tukin bagi ASN yang menjadi penilaian.
“Tidak hanya bersifat disiplin waktu kehadiran, namun juga
ada penilaian kinerja para ASN atas tupoksinya,” ujarnya saat membuka
sosialisasi Undang-undang Peningkatan Disiplin ASN dan tupoksi serta sinergitas
tukin di lingkungan Pemkot Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis
(18/7/2019).
Menurutnya, penilaian kinerja para ASN, ada dua penilaian,
yakni penilaian kinerja individu dan penilaian kinerja perilaku. Dalam
penilaian tersebut, ada empat value mencakup integritas, profesionalisme, sinergi
dan kesempurnaan pelayanan.
“Tukin itu juga diukur dari hasil capaian kinerja ASN, yang
mana sebagai dasarnya mengacu pada ketertiban absensi,” sebut Yuni.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro mengatakan, disiplin bukan
semata-mata ditetapkannya dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya
pelanggaran, melainkan dalam upaya disiplin korektif dan upaya disiplin
progresif. Terkait tukin, dengan penilaian kinerja, maka masing-masing pegawai
akan berbeda besaran tunjangan yang diterimanya.
“Tukin dapat meningkat atau menurun sejalan dengan
peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator kinerja
utama instansi,” ungkapnya.
Digelarnya sosialisasi pemberlakuan pemberian dan pemotongan
tukin kepada pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak untuk melaksanakan
reformasi birokrasi yang kaitannya peningkatan kinerja pegawai.
“Sosialisasi ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi program
kegiatan saja, namun juga yang lebih utama adalah sebagai sarana untuk
meningkatkan kedisiplinan ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,”
pungkasnya. (jim/humpro)
Sosialisasi UU
Peningkatan Disiplin ASN dan Tupoksi serta Sinergitas Tukin
KalbarOnline,
Pontianak – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerapkan kebijakan
tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020 mendatang, selaras dengan peningkatan
disiplin dan tugas pokok fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah
Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menjelaskan disiplin erat kaitannya dengan kebijakan
tukin bagi ASN yang menjadi penilaian.
“Tidak hanya bersifat disiplin waktu kehadiran, namun juga
ada penilaian kinerja para ASN atas tupoksinya,” ujarnya saat membuka
sosialisasi Undang-undang Peningkatan Disiplin ASN dan tupoksi serta sinergitas
tukin di lingkungan Pemkot Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis
(18/7/2019).
Menurutnya, penilaian kinerja para ASN, ada dua penilaian,
yakni penilaian kinerja individu dan penilaian kinerja perilaku. Dalam
penilaian tersebut, ada empat value mencakup integritas, profesionalisme, sinergi
dan kesempurnaan pelayanan.
“Tukin itu juga diukur dari hasil capaian kinerja ASN, yang
mana sebagai dasarnya mengacu pada ketertiban absensi,” sebut Yuni.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro mengatakan, disiplin bukan
semata-mata ditetapkannya dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya
pelanggaran, melainkan dalam upaya disiplin korektif dan upaya disiplin
progresif. Terkait tukin, dengan penilaian kinerja, maka masing-masing pegawai
akan berbeda besaran tunjangan yang diterimanya.
“Tukin dapat meningkat atau menurun sejalan dengan
peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator kinerja
utama instansi,” ungkapnya.
Digelarnya sosialisasi pemberlakuan pemberian dan pemotongan
tukin kepada pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak untuk melaksanakan
reformasi birokrasi yang kaitannya peningkatan kinerja pegawai.
“Sosialisasi ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi program
kegiatan saja, namun juga yang lebih utama adalah sebagai sarana untuk
meningkatkan kedisiplinan ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,”
pungkasnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini