Pontianak    

Tukin Dorong Peningkatan Disiplin ASN

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 18 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sosialisasi UU

Peningkatan Disiplin ASN dan Tupoksi serta Sinergitas Tukin

KalbarOnline,

Pontianak – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerapkan kebijakan

tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020 mendatang, selaras dengan peningkatan

disiplin dan tugas pokok fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah

Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menjelaskan disiplin erat kaitannya dengan kebijakan

tukin bagi ASN yang menjadi penilaian.

“Tidak hanya bersifat disiplin waktu kehadiran, namun juga

ada penilaian kinerja para ASN atas tupoksinya,” ujarnya saat membuka

sosialisasi Undang-undang Peningkatan Disiplin ASN dan tupoksi serta sinergitas

tukin di lingkungan Pemkot Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis

(18/7/2019).

Menurutnya, penilaian kinerja para ASN, ada dua penilaian,

yakni penilaian kinerja individu dan penilaian kinerja perilaku. Dalam

penilaian tersebut, ada empat value mencakup integritas, profesionalisme, sinergi

dan kesempurnaan pelayanan.

“Tukin itu juga diukur dari hasil capaian kinerja ASN, yang

mana sebagai dasarnya mengacu pada ketertiban absensi,” sebut Yuni.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

(BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro mengatakan, disiplin bukan

semata-mata ditetapkannya dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya

pelanggaran, melainkan dalam upaya disiplin korektif dan upaya disiplin

progresif. Terkait tukin, dengan penilaian kinerja, maka masing-masing pegawai

akan berbeda besaran tunjangan yang diterimanya.

“Tukin dapat meningkat atau menurun sejalan dengan

peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator kinerja

utama instansi,” ungkapnya.

Digelarnya sosialisasi pemberlakuan pemberian dan pemotongan

tukin kepada pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak untuk melaksanakan

reformasi birokrasi yang kaitannya peningkatan kinerja pegawai.

“Sosialisasi ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi program

kegiatan saja, namun juga yang lebih utama adalah sebagai sarana untuk

meningkatkan kedisiplinan ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin sesuai

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,”

pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Menuju Pilkada Sambas 2020, Dukungan ke Mulyadi Terus Berdatangan
Kamis, 18 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Pemasangan Tapping Box Dongkrak Pendapatan Daerah
Kamis, 18 Juli 2019

Berita terkait