KalbarOnline.com – Tunjangan kinerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya akan dinaikan minimal jadi Rp 9 juta hingga Rp 10 juta. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Rencana tersebut sebenarnya akan diterapkan pada tahun ini. Namun, terhalang oleh wabah pandemi Covid-19 yang ikut mengikis perekonomian nasional. “Jadi pegawai paling rendah ASN bisa minimal Rp 9 sampai 10 juta,” ujarnya, Senin (28/12).
Tjahjo mengatakan, pemerintah juga akan berupaya meningkatkan subsidi untuk pensiun. Hal itu sudah diperhitungkan dengan Taspen yang mengurus dana pensiun.
“Saya kira tugas kami di PAN-RB dan Bu Menteri Keuangan, bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun,” jelasnya.
Tjahjo mengungkapkan, jumlah pegawai negeri saat ini sekitar 4,2 juta orang. Tahun depan pihaknya akan menambah 1 juta untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibidang keguruan, dibidang kesehatan, dan tenaga penyuluh.
“Tahun depan akan kita tambah lagi 1 juta untuk pegawai PPK untuk guru karena kita masih kurang guru, 260-an mulai dokter, perawat dan bidan masih ada 100 ribuan yang berkaitan dengan tenaga-tenaga penyuluh,” ungkapnya.
Tjahjo menambahkan, semoga dengan adanya tenaga kenaikan tunjangan dan perekrutan pegawai dapat lebih tertata. “Mudah-mudahan lewat perencanaan dan rekrutmen sistem terkait tunjangan akan bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment