Pontianak    

Pemkot Pontianak akan Terapkan Tukin Tahun 2020

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 19 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pendapatan Tukin ASN

Terukur dan Tidak Sama

KalbarOnline,

Pontianak – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pasalnya, tahun 2020 Pemkot Pontianak

berencana menerapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN.

Tukin merupakan penghasilan yang diterima ASN diluar gaji.

Dengan diterapkannya tukin ini maka penghasilan yang diterima ASN tidak akan sama

antara satu dengan lainnya.

“Penetapan besarnya tukin yang diperoleh masing-masing ASN

terukur dari tiga variabel, yakni berdasarkan absensi elektronik, kualitas

kinerja dan disiplin pegawai,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai

pemaparan draft tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja di Aula Rohana

Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Kamis (18/4/2019).

Dijelaskannya, besaran pendapatan tukin yang diperoleh ASN

sifatnya relatif, tergantung dari beban, resiko kerja serta disiplin

masing-masing ASN. Hal ini berdasarkan indikator penilaian yang memiliki bobot tersendiri.

Edi memastikan tukin ini bisa didapatkan secara maksimal

bagi ASN yang benar-benar rajin dan berpotensi untuk mengembangkan pelayanan

publik kepada masyarakat.

“Mereka yang rajin dan memiliki kinerja yang baik serta

disiplin pasti akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar,” ungkapnya.

Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini menuturkan,

parameter pemberian tukin tolak ukurnya adalah beban kerja, waktu kerja,

kualitas kerja dan disiplin. Hal itu dinilainya lebih realistis sebab yang

benar-benar rajin bekerja akan menerima penghasilan sesuai kinerjanya

masing-masing.

“Apabila nantinya tukin diberlakukan, maka pendapatan

lainnya seperti kespeg dan uang makan minum tidak lagi diterima karena sudah

termasuk dalam variabel tukin,” jelas Edi.

Salah satu unsur pemberian tukin, adalah absensi elektronik

dengan sistem finger print (absensi dengan sidik jari). Dengan demikian,

seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pontianak sudah harus menggunakan absensi

sistem finger print, bukan absensi manual.

“Jadi apa yang diperoleh masing-masing ASN tidak akan sama

karena tergantung dari variabel-variabel parameter yang diberlakukan dalam

tukin,” sebutnya.

Edi menerangkan, penerapan tukin ini untuk memenuhi amanat

Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain UU tersebut, juga

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan

diberlakukannya tukin, maka ASN yang menerima tunjangan terukur berdasarkan

absensi elektronik, kinerja dan disiplin.

“Harapan kita manfaat ini akan lebih besar yang akan

dirasakan ASN dengan model tukin yang sudah dilaksanakan beberapa daerah lain

di Indonesia,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Muda-Jiwo Salurkan Hak Pilih di Hari H Pencoblosan, Ini Pesan Keduanya
Rabu, 17 April 2019
Artikel Sebelumnya
Kapolda Pastikan Situasi Kalbar Aman Pasca Pencoblosan dan Perhitungan Suara
Rabu, 17 April 2019

Berita terkait