Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 19 April 2019 |
Pendapatan Tukin ASN
Terukur dan Tidak Sama
KalbarOnline,
Pontianak – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pasalnya, tahun 2020 Pemkot Pontianak
berencana menerapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN.
Tukin merupakan penghasilan yang diterima ASN diluar gaji.
Dengan diterapkannya tukin ini maka penghasilan yang diterima ASN tidak akan sama
antara satu dengan lainnya.
“Penetapan besarnya tukin yang diperoleh masing-masing ASN
terukur dari tiga variabel, yakni berdasarkan absensi elektronik, kualitas
kinerja dan disiplin pegawai,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai
pemaparan draft tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja di Aula Rohana
Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Kamis (18/4/2019).
Dijelaskannya, besaran pendapatan tukin yang diperoleh ASN
sifatnya relatif, tergantung dari beban, resiko kerja serta disiplin
masing-masing ASN. Hal ini berdasarkan indikator penilaian yang memiliki bobot tersendiri.
Edi memastikan tukin ini bisa didapatkan secara maksimal
bagi ASN yang benar-benar rajin dan berpotensi untuk mengembangkan pelayanan
publik kepada masyarakat.
“Mereka yang rajin dan memiliki kinerja yang baik serta
disiplin pasti akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar,” ungkapnya.
Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini menuturkan,
parameter pemberian tukin tolak ukurnya adalah beban kerja, waktu kerja,
kualitas kerja dan disiplin. Hal itu dinilainya lebih realistis sebab yang
benar-benar rajin bekerja akan menerima penghasilan sesuai kinerjanya
masing-masing.
“Apabila nantinya tukin diberlakukan, maka pendapatan
lainnya seperti kespeg dan uang makan minum tidak lagi diterima karena sudah
termasuk dalam variabel tukin,” jelas Edi.
Salah satu unsur pemberian tukin, adalah absensi elektronik
dengan sistem finger print (absensi dengan sidik jari). Dengan demikian,
seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pontianak sudah harus menggunakan absensi
sistem finger print, bukan absensi manual.
“Jadi apa yang diperoleh masing-masing ASN tidak akan sama
karena tergantung dari variabel-variabel parameter yang diberlakukan dalam
tukin,” sebutnya.
Edi menerangkan, penerapan tukin ini untuk memenuhi amanat
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain UU tersebut, juga
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan
diberlakukannya tukin, maka ASN yang menerima tunjangan terukur berdasarkan
absensi elektronik, kinerja dan disiplin.
“Harapan kita manfaat ini akan lebih besar yang akan
dirasakan ASN dengan model tukin yang sudah dilaksanakan beberapa daerah lain
di Indonesia,” pungkasnya. (jim)
Pendapatan Tukin ASN
Terukur dan Tidak Sama
KalbarOnline,
Pontianak – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pasalnya, tahun 2020 Pemkot Pontianak
berencana menerapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN.
Tukin merupakan penghasilan yang diterima ASN diluar gaji.
Dengan diterapkannya tukin ini maka penghasilan yang diterima ASN tidak akan sama
antara satu dengan lainnya.
“Penetapan besarnya tukin yang diperoleh masing-masing ASN
terukur dari tiga variabel, yakni berdasarkan absensi elektronik, kualitas
kinerja dan disiplin pegawai,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai
pemaparan draft tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja di Aula Rohana
Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Kamis (18/4/2019).
Dijelaskannya, besaran pendapatan tukin yang diperoleh ASN
sifatnya relatif, tergantung dari beban, resiko kerja serta disiplin
masing-masing ASN. Hal ini berdasarkan indikator penilaian yang memiliki bobot tersendiri.
Edi memastikan tukin ini bisa didapatkan secara maksimal
bagi ASN yang benar-benar rajin dan berpotensi untuk mengembangkan pelayanan
publik kepada masyarakat.
“Mereka yang rajin dan memiliki kinerja yang baik serta
disiplin pasti akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar,” ungkapnya.
Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini menuturkan,
parameter pemberian tukin tolak ukurnya adalah beban kerja, waktu kerja,
kualitas kerja dan disiplin. Hal itu dinilainya lebih realistis sebab yang
benar-benar rajin bekerja akan menerima penghasilan sesuai kinerjanya
masing-masing.
“Apabila nantinya tukin diberlakukan, maka pendapatan
lainnya seperti kespeg dan uang makan minum tidak lagi diterima karena sudah
termasuk dalam variabel tukin,” jelas Edi.
Salah satu unsur pemberian tukin, adalah absensi elektronik
dengan sistem finger print (absensi dengan sidik jari). Dengan demikian,
seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pontianak sudah harus menggunakan absensi
sistem finger print, bukan absensi manual.
“Jadi apa yang diperoleh masing-masing ASN tidak akan sama
karena tergantung dari variabel-variabel parameter yang diberlakukan dalam
tukin,” sebutnya.
Edi menerangkan, penerapan tukin ini untuk memenuhi amanat
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain UU tersebut, juga
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan
diberlakukannya tukin, maka ASN yang menerima tunjangan terukur berdasarkan
absensi elektronik, kinerja dan disiplin.
“Harapan kita manfaat ini akan lebih besar yang akan
dirasakan ASN dengan model tukin yang sudah dilaksanakan beberapa daerah lain
di Indonesia,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini