Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 11 Oktober 2018 |
PLN Cabang Pontianak
dan Pemkot Pontianak Teken MoU PPJU
KalbarOnline,
Pontianak – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pontianak melakukan
penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk
pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).
Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau
Memorandum of Understanding (MoU) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (10/10/2018).
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono
menjelaskan, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan PLN untuk menata ulang
kawasan-kawasan yang belum mendapat penerangan jalan. Saat ini, baru 46 persen
PPJU yang menggunakan meteran, selebihnya menggunakan metode abonemen.
“Makanya kita akan terapkan meterisasi di setiap PPJU supaya
lebih jelas berapa pemakaian listriknya,” ujarnya.
Diakuinya, PPJU memang yang membayarnya adalah masyarakat
atau pelanggan PLN, dimana setiap pelanggan dikenakan 9 persen dari pemakaian
KWh listrik. Kemudian PPJU yang dipungut PLN selanjutnya ditransfer ke rekening
milik Pemkot Pontianak.
“Kita targetkan perolehan PPJU sebesar Rp70 miliar per
tahun. Target ini akan meningkat setiap tahunnya,” sebut Edi.
Masih adanya titik-titik atau lokasi yang minim penerangan
jalan, pihaknya bersama PLN akan memasang lampu jalan dengan berdasarkan
prioritas, seperti jalan-jalan protokol, wilayah pusat keramaian, daerah
perdagangan, rumah sakit, perkantoran, sekolah atau kawasan pendidikan dan persimpangan-persimpangan
jalan.
“Baru kemudian kita lanjutkan pemasangan penerangan di
kawasan perumahan,” jelasnya.
Edi menambahkan, masih banyaknya kabel-kabel PPJU yang
penempatannya terkesan serabutan, perlu ditata ulang sehingga rapi dan tidak merusak
estetika keindahan kota.
“Kita juga akan menata kembali kabel-kabel PPJU dengan yang
handal dan berkualitas baik,” ungkapnya.
Manager PLN Area Pontianak, Ari Prasetyo Nugroho,
menerangkan, kerjasama yang terjalin dengan Pemkot Pontianak terkait pungutan
PPJU sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda).
“Bahwa setiap pemakaian energi listrik akan dikenakan pajak penerangan
jalan umum dan ini otomatis kami setor ke pemda masing-masing termasuk Pemkot
Pontianak,” tuturnya.
MoU ini sendiri diteken untuk memperpanjang perjanjian yang
selama ini sudah dilakukan sebelumnya. Dasar perjanjian kerja sama ini dibuat
setelah diterbitkannya perda. Hal ini tidak hanya berlaku bagi Pemkot Pontianak
saja, tetapi juga semua pemerintah daerah.
“Biar jelas prosesnya bahwa setiap bulan kami secara
otomatis akan mengirimkan penerimaan pajak dari masyarakat pelanggan PLN ke
pemda,” terang Ari.
Perolehan PPJU tersebut dihimpun dengan sistem penagihan
untuk kemudian otomatis setiap bulan akan disetor ke rekening-rekening pemda
masing-masing.
“Besarannya berbeda setiap daerah, tergantung jumlah
pelanggannya dan jumlah KWh yang digunakan pelanggan,” katanya.
Perolehan PPJU di Kota Pontianak, lanjut Ari, nilainya cukup
besar. Saat ini saja, tercatat nilai perolehan PPJU mencapai sekitar Rp6 miliar
per bulan.
“Mudah-mudahan tahun ini perolehan PPJU bisa mencapai Rp70
miliar per tahunnya,” imbuhnya.
Untuk persentase pemungutan PPJU masing-masing wilayah
bervariasi, tergantung dengan ketentuan perda yang diterbitkan pemda setempat.
Maksimum, kata Ari, 10 persen dari pemakaian KWh.
“Pajak-pajak ini tentunya sangat bermanfaat bagi pemda untuk
pembangunan daerahnya, baik itu sarana maupun prasarananya untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (jim)
PLN Cabang Pontianak
dan Pemkot Pontianak Teken MoU PPJU
KalbarOnline,
Pontianak – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pontianak melakukan
penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk
pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).
Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau
Memorandum of Understanding (MoU) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (10/10/2018).
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono
menjelaskan, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan PLN untuk menata ulang
kawasan-kawasan yang belum mendapat penerangan jalan. Saat ini, baru 46 persen
PPJU yang menggunakan meteran, selebihnya menggunakan metode abonemen.
“Makanya kita akan terapkan meterisasi di setiap PPJU supaya
lebih jelas berapa pemakaian listriknya,” ujarnya.
Diakuinya, PPJU memang yang membayarnya adalah masyarakat
atau pelanggan PLN, dimana setiap pelanggan dikenakan 9 persen dari pemakaian
KWh listrik. Kemudian PPJU yang dipungut PLN selanjutnya ditransfer ke rekening
milik Pemkot Pontianak.
“Kita targetkan perolehan PPJU sebesar Rp70 miliar per
tahun. Target ini akan meningkat setiap tahunnya,” sebut Edi.
Masih adanya titik-titik atau lokasi yang minim penerangan
jalan, pihaknya bersama PLN akan memasang lampu jalan dengan berdasarkan
prioritas, seperti jalan-jalan protokol, wilayah pusat keramaian, daerah
perdagangan, rumah sakit, perkantoran, sekolah atau kawasan pendidikan dan persimpangan-persimpangan
jalan.
“Baru kemudian kita lanjutkan pemasangan penerangan di
kawasan perumahan,” jelasnya.
Edi menambahkan, masih banyaknya kabel-kabel PPJU yang
penempatannya terkesan serabutan, perlu ditata ulang sehingga rapi dan tidak merusak
estetika keindahan kota.
“Kita juga akan menata kembali kabel-kabel PPJU dengan yang
handal dan berkualitas baik,” ungkapnya.
Manager PLN Area Pontianak, Ari Prasetyo Nugroho,
menerangkan, kerjasama yang terjalin dengan Pemkot Pontianak terkait pungutan
PPJU sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda).
“Bahwa setiap pemakaian energi listrik akan dikenakan pajak penerangan
jalan umum dan ini otomatis kami setor ke pemda masing-masing termasuk Pemkot
Pontianak,” tuturnya.
MoU ini sendiri diteken untuk memperpanjang perjanjian yang
selama ini sudah dilakukan sebelumnya. Dasar perjanjian kerja sama ini dibuat
setelah diterbitkannya perda. Hal ini tidak hanya berlaku bagi Pemkot Pontianak
saja, tetapi juga semua pemerintah daerah.
“Biar jelas prosesnya bahwa setiap bulan kami secara
otomatis akan mengirimkan penerimaan pajak dari masyarakat pelanggan PLN ke
pemda,” terang Ari.
Perolehan PPJU tersebut dihimpun dengan sistem penagihan
untuk kemudian otomatis setiap bulan akan disetor ke rekening-rekening pemda
masing-masing.
“Besarannya berbeda setiap daerah, tergantung jumlah
pelanggannya dan jumlah KWh yang digunakan pelanggan,” katanya.
Perolehan PPJU di Kota Pontianak, lanjut Ari, nilainya cukup
besar. Saat ini saja, tercatat nilai perolehan PPJU mencapai sekitar Rp6 miliar
per bulan.
“Mudah-mudahan tahun ini perolehan PPJU bisa mencapai Rp70
miliar per tahunnya,” imbuhnya.
Untuk persentase pemungutan PPJU masing-masing wilayah
bervariasi, tergantung dengan ketentuan perda yang diterbitkan pemda setempat.
Maksimum, kata Ari, 10 persen dari pemakaian KWh.
“Pajak-pajak ini tentunya sangat bermanfaat bagi pemda untuk
pembangunan daerahnya, baik itu sarana maupun prasarananya untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini