Pontianak    

Pemkot akan Terapkan Meterisasi PPJU

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 11 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

PLN Cabang Pontianak

dan Pemkot Pontianak Teken MoU PPJU

KalbarOnline,

Pontianak – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pontianak melakukan

penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk

pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau

Memorandum of Understanding (MoU) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak

bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (10/10/2018).

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono

menjelaskan, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan PLN untuk menata ulang

kawasan-kawasan yang belum mendapat penerangan jalan. Saat ini, baru 46 persen

PPJU yang menggunakan meteran, selebihnya menggunakan metode abonemen.

“Makanya kita akan terapkan meterisasi di setiap PPJU supaya

lebih jelas berapa pemakaian listriknya,” ujarnya.

Diakuinya, PPJU memang yang membayarnya adalah masyarakat

atau pelanggan PLN, dimana setiap pelanggan dikenakan 9 persen dari pemakaian

KWh listrik. Kemudian PPJU yang dipungut PLN selanjutnya ditransfer ke rekening

milik Pemkot Pontianak.

“Kita targetkan perolehan PPJU sebesar Rp70 miliar per

tahun. Target ini akan meningkat setiap tahunnya,” sebut Edi.

Masih adanya titik-titik atau lokasi yang minim penerangan

jalan, pihaknya bersama PLN akan memasang lampu jalan dengan berdasarkan

prioritas, seperti jalan-jalan protokol, wilayah pusat keramaian, daerah

perdagangan, rumah sakit, perkantoran, sekolah atau kawasan pendidikan dan persimpangan-persimpangan

jalan.

“Baru kemudian kita lanjutkan pemasangan penerangan di

kawasan perumahan,” jelasnya.

Edi menambahkan, masih banyaknya kabel-kabel PPJU yang

penempatannya terkesan serabutan, perlu ditata ulang sehingga rapi dan tidak merusak

estetika keindahan kota.

“Kita juga akan menata kembali kabel-kabel PPJU dengan yang

handal dan berkualitas baik,” ungkapnya.

Manager PLN Area Pontianak, Ari Prasetyo Nugroho,

menerangkan, kerjasama yang terjalin dengan Pemkot Pontianak terkait pungutan

PPJU sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda).

“Bahwa setiap pemakaian energi listrik akan dikenakan pajak penerangan

jalan umum dan ini otomatis kami setor ke pemda masing-masing termasuk Pemkot

Pontianak,” tuturnya.

MoU ini sendiri diteken untuk memperpanjang perjanjian yang

selama ini sudah dilakukan sebelumnya. Dasar perjanjian kerja sama ini dibuat

setelah diterbitkannya perda. Hal ini tidak hanya berlaku bagi Pemkot Pontianak

saja, tetapi juga semua pemerintah daerah.

“Biar jelas prosesnya bahwa setiap bulan kami secara

otomatis akan mengirimkan penerimaan pajak dari masyarakat pelanggan PLN ke

pemda,” terang Ari.

Perolehan PPJU tersebut dihimpun dengan sistem penagihan

untuk kemudian otomatis setiap bulan akan disetor ke rekening-rekening pemda

masing-masing.

“Besarannya berbeda setiap daerah, tergantung jumlah

pelanggannya dan jumlah KWh yang digunakan pelanggan,” katanya.

Perolehan PPJU di Kota Pontianak, lanjut Ari, nilainya cukup

besar. Saat ini saja, tercatat nilai perolehan PPJU mencapai sekitar Rp6 miliar

per bulan.

“Mudah-mudahan tahun ini perolehan PPJU bisa mencapai Rp70

miliar per tahunnya,” imbuhnya.

Untuk persentase pemungutan PPJU masing-masing wilayah

bervariasi, tergantung dengan ketentuan perda yang diterbitkan pemda setempat.

Maksimum, kata Ari, 10 persen dari pemakaian KWh.

“Pajak-pajak ini tentunya sangat bermanfaat bagi pemda untuk

pembangunan daerahnya, baik itu sarana maupun prasarananya untuk meningkatkan

pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Warga Ketapang Keluhkan Dalam Sehari Listrik Berkali-kali Padam
Kamis, 11 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
TKA PT SRM Tertangkap Bawa Emas Batangan di Bandara Ketapang
Kamis, 11 Oktober 2018

Berita terkait