KalbarOnline, Pontianak – Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Jelani Christo menerangkan, akan menerapkan hukum adat kepada pelaku penembakan. Hukum adat itu disebut “pati nyawa”.
Dalam kasus penembakan ini, telah ditetapkan dua tersangka yaitu Bripka IG dan Bripda IMS, yang merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Jelani mengatakan, penerapan hukum ini berdasarkan permintaan dari pihak keluarga. Dalam proses pelaksanaanya, tetua adat atau temenggung yang akan melaksanakannya.
“Hukum adat tetap dijalankan, karena ini permintaan dari pihak keluarga. Tetua adat atau temenggung yang akan melaksanakannya nanti,” ucap Jelani, Jumat (28/07/2023).
Jelani mengungkapkan, “pati nyawa” menjadi adat istiadat di lingkungan masyarakat Dayak karena telah menghilangkan nyawa orang.
Dirinya menegaskan, kasus ini akan dikawal terus oleh seluruh masyarakat adat Dayak. Bahkan, Jelani menyebut pemangku adat Dayak meminta pelaku dihukum mati.
Diberitakan sebelumnya, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage asal Kabupaten Melawi, Kalbar, meninggal dunia pada Minggu 23 Juli 2023.
Bripda Ignatius diduga ditembak oleh seniornya sesama anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Jakarta. Lokasi penembakan itu berada di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Saat ini, kedua tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut. (Indri)
Comment