Ketapang    

TKA PT SRM Tertangkap Bawa Emas Batangan di Bandara Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 11 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan oleh petugas

keamanan bandara Rahadi Oesman Ketapang pada Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul

13.40 WIB.

WNA yang hendak melakukan penerbangan dengan pesawat Nam Air

tujuan Ketapang-Semarang tersebut kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram

didalam tasnya saat melewati pemeriksaan X-Ray di ruang keberangkatan bandara.

Barang temuan beserta WNA tersebut kemudian oleh petugas

bandara dilaporkan kepada anggota Kodim 1203 Ketapang yang bertugas di bandara

setelah kemudian dilimpahkan ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat saat dikonfirmasi

membenarkan terkait adanya seorang WNA yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA)

di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) diamankan oleh pihak keamanan bandara karena

kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram.

“Kasus itu kita masih lidik dan berkoordinasi dengan pihak

Dinas Pertambangan Provinsi terlebih dahulu,” ungkapnya, Rabu (10/10/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika dari hasil penyelidikan

diketahui TKA tersebut bernama Chen Xilong (60) warga negara China yang bekerja

sebagai Manager Operasional di lokasi tambang PT SRM yang berada di Dusun

Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

“Pengakuan yang bersangkutan emas diambil dari lokasi

tambang tempat mereka beroperasional dan akan dibawa ke Sucofindo untuk

dilakukan uji kadar,” jelasnya.

Ia juga mengatakan jika perusahaan tempat TKA tersebut

bekerja yaitu PT SRM dalam melakukan operasionalnya susah memiliki legalitas

perizinan sehingga saat ini status TKA PT SRM hanya sebagai saksi dalam kasus

tersebut.

“Statusnya hanya sebagai saksi, jadi tidak kita tahan. Namun

untuk mengantisipasi agar dia tidak meninggalkan Ketapang kita tahan pasportnya

dan untuk kepastian apakah ada pelanggaran kita menunggu ahli dari Dinas Pertambangan

provinsi,” ujarnya.

Sementara Direktur PT SRM, Lubis saat di konfirmasi

mengatakan bahwa emas emas yang dibawa TKA miliknya tersebut sudah sesuai

aturan karena perusahaannya telah memiliki izin IUP.

“Kami ini izinnya tambang emas memang. Hanya saja masalahnya

di pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP-red) sekarang sedang

diproses,” ungkapnya.

Menurutnya emas batangan seberat 3,3 kilogram tersebut bukan

untuk dijual melainkan untuk dilakukan pengecekan ke Antam terkait kadar

emasnya.

“Sebenarnya tidak ada masalah, harusnya dicek dulu berapa

karatnya baru dibayar PNBP. Kami juga baru pertama kali ini bawa emas keluar

soalnya 7 tahun masuk kelokasi selama 6 tahun kami melakukan eksplorasi dan

baru setahun belakang memulai aktivitas dan menemukan emas tersebut,” katanya.

Ia juga menuturkan jika pihaknya mengaku kecewa dengan apa

yang dilakukan oleh pihak aparat karena telah mengamankan emas yang dibawa oleh

pihaknya meskipun mungkin hanya untuk diklarifikasi.

“Seharusnya tidak boleh ditahanlah, kita kecewa,” tandasnya.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Pemkot akan Terapkan Meterisasi PPJU
Kamis, 11 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Bupati Rupinus Sampaikan Nota Pengantar Tiga Raperda ke DPRD Sekadau
Kamis, 11 Oktober 2018

Berita terkait