Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 11 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Ketapang
– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan oleh petugas
keamanan bandara Rahadi Oesman Ketapang pada Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul
13.40 WIB.
WNA yang hendak melakukan penerbangan dengan pesawat Nam Air
tujuan Ketapang-Semarang tersebut kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram
didalam tasnya saat melewati pemeriksaan X-Ray di ruang keberangkatan bandara.
Barang temuan beserta WNA tersebut kemudian oleh petugas
bandara dilaporkan kepada anggota Kodim 1203 Ketapang yang bertugas di bandara
setelah kemudian dilimpahkan ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat saat dikonfirmasi
membenarkan terkait adanya seorang WNA yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) diamankan oleh pihak keamanan bandara karena
kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram.
“Kasus itu kita masih lidik dan berkoordinasi dengan pihak
Dinas Pertambangan Provinsi terlebih dahulu,” ungkapnya, Rabu (10/10/2018).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika dari hasil penyelidikan
diketahui TKA tersebut bernama Chen Xilong (60) warga negara China yang bekerja
sebagai Manager Operasional di lokasi tambang PT SRM yang berada di Dusun
Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
“Pengakuan yang bersangkutan emas diambil dari lokasi
tambang tempat mereka beroperasional dan akan dibawa ke Sucofindo untuk
dilakukan uji kadar,” jelasnya.
Ia juga mengatakan jika perusahaan tempat TKA tersebut
bekerja yaitu PT SRM dalam melakukan operasionalnya susah memiliki legalitas
perizinan sehingga saat ini status TKA PT SRM hanya sebagai saksi dalam kasus
tersebut.
“Statusnya hanya sebagai saksi, jadi tidak kita tahan. Namun
untuk mengantisipasi agar dia tidak meninggalkan Ketapang kita tahan pasportnya
dan untuk kepastian apakah ada pelanggaran kita menunggu ahli dari Dinas Pertambangan
provinsi,” ujarnya.
Sementara Direktur PT SRM, Lubis saat di konfirmasi
mengatakan bahwa emas emas yang dibawa TKA miliknya tersebut sudah sesuai
aturan karena perusahaannya telah memiliki izin IUP.
“Kami ini izinnya tambang emas memang. Hanya saja masalahnya
di pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP-red) sekarang sedang
diproses,” ungkapnya.
Menurutnya emas batangan seberat 3,3 kilogram tersebut bukan
untuk dijual melainkan untuk dilakukan pengecekan ke Antam terkait kadar
emasnya.
“Sebenarnya tidak ada masalah, harusnya dicek dulu berapa
karatnya baru dibayar PNBP. Kami juga baru pertama kali ini bawa emas keluar
soalnya 7 tahun masuk kelokasi selama 6 tahun kami melakukan eksplorasi dan
baru setahun belakang memulai aktivitas dan menemukan emas tersebut,” katanya.
Ia juga menuturkan jika pihaknya mengaku kecewa dengan apa
yang dilakukan oleh pihak aparat karena telah mengamankan emas yang dibawa oleh
pihaknya meskipun mungkin hanya untuk diklarifikasi.
“Seharusnya tidak boleh ditahanlah, kita kecewa,” tandasnya.
(Adi
LC)
KalbarOnline, Ketapang
– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan oleh petugas
keamanan bandara Rahadi Oesman Ketapang pada Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul
13.40 WIB.
WNA yang hendak melakukan penerbangan dengan pesawat Nam Air
tujuan Ketapang-Semarang tersebut kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram
didalam tasnya saat melewati pemeriksaan X-Ray di ruang keberangkatan bandara.
Barang temuan beserta WNA tersebut kemudian oleh petugas
bandara dilaporkan kepada anggota Kodim 1203 Ketapang yang bertugas di bandara
setelah kemudian dilimpahkan ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat saat dikonfirmasi
membenarkan terkait adanya seorang WNA yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) diamankan oleh pihak keamanan bandara karena
kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram.
“Kasus itu kita masih lidik dan berkoordinasi dengan pihak
Dinas Pertambangan Provinsi terlebih dahulu,” ungkapnya, Rabu (10/10/2018).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika dari hasil penyelidikan
diketahui TKA tersebut bernama Chen Xilong (60) warga negara China yang bekerja
sebagai Manager Operasional di lokasi tambang PT SRM yang berada di Dusun
Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
“Pengakuan yang bersangkutan emas diambil dari lokasi
tambang tempat mereka beroperasional dan akan dibawa ke Sucofindo untuk
dilakukan uji kadar,” jelasnya.
Ia juga mengatakan jika perusahaan tempat TKA tersebut
bekerja yaitu PT SRM dalam melakukan operasionalnya susah memiliki legalitas
perizinan sehingga saat ini status TKA PT SRM hanya sebagai saksi dalam kasus
tersebut.
“Statusnya hanya sebagai saksi, jadi tidak kita tahan. Namun
untuk mengantisipasi agar dia tidak meninggalkan Ketapang kita tahan pasportnya
dan untuk kepastian apakah ada pelanggaran kita menunggu ahli dari Dinas Pertambangan
provinsi,” ujarnya.
Sementara Direktur PT SRM, Lubis saat di konfirmasi
mengatakan bahwa emas emas yang dibawa TKA miliknya tersebut sudah sesuai
aturan karena perusahaannya telah memiliki izin IUP.
“Kami ini izinnya tambang emas memang. Hanya saja masalahnya
di pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP-red) sekarang sedang
diproses,” ungkapnya.
Menurutnya emas batangan seberat 3,3 kilogram tersebut bukan
untuk dijual melainkan untuk dilakukan pengecekan ke Antam terkait kadar
emasnya.
“Sebenarnya tidak ada masalah, harusnya dicek dulu berapa
karatnya baru dibayar PNBP. Kami juga baru pertama kali ini bawa emas keluar
soalnya 7 tahun masuk kelokasi selama 6 tahun kami melakukan eksplorasi dan
baru setahun belakang memulai aktivitas dan menemukan emas tersebut,” katanya.
Ia juga menuturkan jika pihaknya mengaku kecewa dengan apa
yang dilakukan oleh pihak aparat karena telah mengamankan emas yang dibawa oleh
pihaknya meskipun mungkin hanya untuk diklarifikasi.
“Seharusnya tidak boleh ditahanlah, kita kecewa,” tandasnya.
(Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini