KalbarOnline, Sekadau – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Sekadau, Rupinus, di ruang sidang DPRD Sekadau, Komplek Pemda Sekadau, Rabu (10/10/2018).
Paripurna ini dihadiri Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si, Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus, S.Sos., MH, Wakil Ketua DPRD Sekadau, Jefray Raja Tugam, SE dan Handi, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK, Kajari Sekadau, Andri Irawan, SH., MH, Sekda Sekadau, Drs. Zakaria, M.Si, Sekwan DPRD Sekadau, Nurhadi, S.IP, para Anggota DPRD Sekadau, sejumlah SKPD dan para Camat se-Kabupaten Sekadau.
Adapun tiga buah Raperda yang diserahkan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan bahwa ketiga Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama secara komprehensif dalam rapat kerja antara tim Pansus DPRD dan tim Eksekutif.
Bupati Rupinus juga menyatakan bahwa Raperda mengenai perubahan APBD 2018 disusun dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
“Pemerintah Daerah juga melakukan efisiensi belanja program dan kegiatan yang kurang prioritas dan pemanfaatan kembali sisa pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Bupati, juga telah melakukan penyesuaian penerimaan Silpa sebagaimana tercantum dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017.
Sementara terkait pembentukan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, diharapkan dapat menjadi instrumen normatif yang bersifat antisipatif terhadap ancaman bencana dan sebagai langkah konkrit untuk mobilisasi kepedulian warga masyarakat terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukiman.
Kemudian, terhadap peralihan kewenangan Pemerintah Provinsi berdampak terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan yang mengatur tingkatan pendidikan dasar sampai pendidikan menengah, sehingga demi terciptanya asas kepastian hukum dan menjalankan amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta dalam rangka agar regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan di Sekadau sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka diusulkan perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Raperda tersebut juga akan dibahas lagi oleh Pansus DPRD Sekadau. (*/Mus)
Comment