Sekadau    

Bupati Rupinus Sampaikan Nota Pengantar Tiga Raperda ke DPRD Sekadau

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 11 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

DPRD Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna dalam rangka

penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh

Bupati Sekadau, Rupinus, di ruang sidang DPRD Sekadau, Komplek Pemda Sekadau,

Rabu (10/10/2018).

Paripurna ini dihadiri Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si,

Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus, S.Sos., MH, Wakil Ketua DPRD Sekadau,

Jefray Raja Tugam, SE dan Handi, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi,

SIK, Kajari Sekadau, Andri Irawan, SH., MH, Sekda Sekadau, Drs. Zakaria, M.Si, Sekwan

DPRD Sekadau, Nurhadi, S.IP, para Anggota DPRD Sekadau, sejumlah SKPD dan para Camat

se-Kabupaten Sekadau.

Adapun tiga buah Raperda yang diserahkan tersebut yakni

Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018, Raperda tentang

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Perubahan atas

Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 

Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan bahwa ketiga Raperda tersebut

nantinya akan dibahas bersama secara komprehensif dalam rapat kerja antara tim

Pansus DPRD dan tim Eksekutif.

Bupati Rupinus juga menyatakan bahwa Raperda mengenai perubahan

APBD 2018 disusun dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas.

“Pemerintah Daerah juga melakukan efisiensi belanja program

dan kegiatan yang kurang prioritas dan pemanfaatan kembali sisa pengadaan barang

dan jasa,” ujarnya.

Pemerintah Daerah, lanjut Bupati, juga telah melakukan

penyesuaian penerimaan Silpa sebagaimana tercantum dalam peraturan daerah nomor

6 tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017.

Sementara terkait pembentukan Peraturan Daerah tentang

penyelenggaraan penanggulangan bencana, diharapkan dapat menjadi instrumen normatif

yang bersifat antisipatif terhadap ancaman bencana dan sebagai langkah konkrit

untuk mobilisasi kepedulian warga masyarakat terhadap ancaman bencana yang

sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukiman.

Kemudian, terhadap peralihan kewenangan Pemerintah Provinsi

berdampak terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau nomor 10 tahun 2015

tentang penyelenggaraan pendidikan yang mengatur tingkatan pendidikan dasar

sampai pendidikan menengah, sehingga demi terciptanya asas kepastian hukum dan

menjalankan amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta

dalam rangka agar regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan di Sekadau

sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka

diusulkan perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan

Pendidikan.

Raperda tersebut juga akan dibahas lagi oleh Pansus DPRD

Sekadau. (*/Mus)

Artikel Selanjutnya
TKA PT SRM Tertangkap Bawa Emas Batangan di Bandara Ketapang
Kamis, 11 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Exhibition Match, Futsal Allstar Melawan Kancil BBK Pontianak
Kamis, 11 Oktober 2018

Berita terkait