Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 11 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Sekadau
– DPRD Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna dalam rangka
penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh
Bupati Sekadau, Rupinus, di ruang sidang DPRD Sekadau, Komplek Pemda Sekadau,
Rabu (10/10/2018).
Paripurna ini dihadiri Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si,
Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus, S.Sos., MH, Wakil Ketua DPRD Sekadau,
Jefray Raja Tugam, SE dan Handi, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi,
SIK, Kajari Sekadau, Andri Irawan, SH., MH, Sekda Sekadau, Drs. Zakaria, M.Si, Sekwan
DPRD Sekadau, Nurhadi, S.IP, para Anggota DPRD Sekadau, sejumlah SKPD dan para Camat
se-Kabupaten Sekadau.
Adapun tiga buah Raperda yang diserahkan tersebut yakni
Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018, Raperda tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Perubahan atas
Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan bahwa ketiga Raperda tersebut
nantinya akan dibahas bersama secara komprehensif dalam rapat kerja antara tim
Pansus DPRD dan tim Eksekutif.
Bupati Rupinus juga menyatakan bahwa Raperda mengenai perubahan
APBD 2018 disusun dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
“Pemerintah Daerah juga melakukan efisiensi belanja program
dan kegiatan yang kurang prioritas dan pemanfaatan kembali sisa pengadaan barang
dan jasa,” ujarnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Bupati, juga telah melakukan
penyesuaian penerimaan Silpa sebagaimana tercantum dalam peraturan daerah nomor
6 tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017.
Sementara terkait pembentukan Peraturan Daerah tentang
penyelenggaraan penanggulangan bencana, diharapkan dapat menjadi instrumen normatif
yang bersifat antisipatif terhadap ancaman bencana dan sebagai langkah konkrit
untuk mobilisasi kepedulian warga masyarakat terhadap ancaman bencana yang
sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukiman.
Kemudian, terhadap peralihan kewenangan Pemerintah Provinsi
berdampak terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau nomor 10 tahun 2015
tentang penyelenggaraan pendidikan yang mengatur tingkatan pendidikan dasar
sampai pendidikan menengah, sehingga demi terciptanya asas kepastian hukum dan
menjalankan amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta
dalam rangka agar regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan di Sekadau
sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka
diusulkan perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.
Raperda tersebut juga akan dibahas lagi oleh Pansus DPRD
Sekadau. (*/Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– DPRD Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna dalam rangka
penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh
Bupati Sekadau, Rupinus, di ruang sidang DPRD Sekadau, Komplek Pemda Sekadau,
Rabu (10/10/2018).
Paripurna ini dihadiri Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si,
Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus, S.Sos., MH, Wakil Ketua DPRD Sekadau,
Jefray Raja Tugam, SE dan Handi, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi,
SIK, Kajari Sekadau, Andri Irawan, SH., MH, Sekda Sekadau, Drs. Zakaria, M.Si, Sekwan
DPRD Sekadau, Nurhadi, S.IP, para Anggota DPRD Sekadau, sejumlah SKPD dan para Camat
se-Kabupaten Sekadau.
Adapun tiga buah Raperda yang diserahkan tersebut yakni
Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018, Raperda tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Perubahan atas
Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan bahwa ketiga Raperda tersebut
nantinya akan dibahas bersama secara komprehensif dalam rapat kerja antara tim
Pansus DPRD dan tim Eksekutif.
Bupati Rupinus juga menyatakan bahwa Raperda mengenai perubahan
APBD 2018 disusun dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
“Pemerintah Daerah juga melakukan efisiensi belanja program
dan kegiatan yang kurang prioritas dan pemanfaatan kembali sisa pengadaan barang
dan jasa,” ujarnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Bupati, juga telah melakukan
penyesuaian penerimaan Silpa sebagaimana tercantum dalam peraturan daerah nomor
6 tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017.
Sementara terkait pembentukan Peraturan Daerah tentang
penyelenggaraan penanggulangan bencana, diharapkan dapat menjadi instrumen normatif
yang bersifat antisipatif terhadap ancaman bencana dan sebagai langkah konkrit
untuk mobilisasi kepedulian warga masyarakat terhadap ancaman bencana yang
sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukiman.
Kemudian, terhadap peralihan kewenangan Pemerintah Provinsi
berdampak terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau nomor 10 tahun 2015
tentang penyelenggaraan pendidikan yang mengatur tingkatan pendidikan dasar
sampai pendidikan menengah, sehingga demi terciptanya asas kepastian hukum dan
menjalankan amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta
dalam rangka agar regulasi tentang penyelenggaraan pendidikan di Sekadau
sejalan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka
diusulkan perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.
Raperda tersebut juga akan dibahas lagi oleh Pansus DPRD
Sekadau. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini