Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 17 April 2017 |
KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menyampaikan nota pengantar, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau akhir tahun 2016, Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah serta Raperda tentang BPD dalam paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (17/4).
Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si mengatakan bahwa ketiga naskah tersebut nantinya akan dibahas bersama dalam rapat kerja antar tim Pansus DPRD bersama tim eksekutif. Untuk itu, ia berharap, pembahasan itu benar-benar menelaah dan mengkaji subtansi yang diatur dalam raperda tersebut.
Untuk LKPJ, kata dia, merupakan laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan begitu, kata dia, agar diketahui lebih luas bentuk pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan selama satu tahun.
“Baik itu hasil maupun capaian yang telah dilaksanakan pemerintah selama tahun anggaran 2016,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam rangka melaksanakan pembangunan Kabupaten Sekadau dengan kewenangannya, ada beberapa program prioritas pembangunan. Program prioritas itu, diantaranya pengembangan kuliatas SDM, melalui pengembangan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan lain sebagainya.
Dikatakan dia, sebagai informasi gambaran tentang APBD diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal. Dengan demikian, kata dia, penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan efisiensi, efektivitas dan tepat waktu pelaksanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungajwabkan.
“Apapun hasil yang telah dicapai tidak terlepas dari kerjasama yang baik. Banyak yang harus diperbaiki untuk itu kami juga memerlukan saran, koreksi, pendapat serta masukan sehingga menjadi motivasi dalam upaya meningatkan kinerja pemda,” tuturnya.
Dikatakan dia, selain itu ada dua usulan perda yang disampaikan. Ia berharap, hal itu bisa dibahas secara bersama sehingga dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau,” pungkasnya. (Mus/Hms)
KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menyampaikan nota pengantar, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau akhir tahun 2016, Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah serta Raperda tentang BPD dalam paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (17/4).
Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si mengatakan bahwa ketiga naskah tersebut nantinya akan dibahas bersama dalam rapat kerja antar tim Pansus DPRD bersama tim eksekutif. Untuk itu, ia berharap, pembahasan itu benar-benar menelaah dan mengkaji subtansi yang diatur dalam raperda tersebut.
Untuk LKPJ, kata dia, merupakan laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan begitu, kata dia, agar diketahui lebih luas bentuk pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan selama satu tahun.
“Baik itu hasil maupun capaian yang telah dilaksanakan pemerintah selama tahun anggaran 2016,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam rangka melaksanakan pembangunan Kabupaten Sekadau dengan kewenangannya, ada beberapa program prioritas pembangunan. Program prioritas itu, diantaranya pengembangan kuliatas SDM, melalui pengembangan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan lain sebagainya.
Dikatakan dia, sebagai informasi gambaran tentang APBD diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal. Dengan demikian, kata dia, penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan efisiensi, efektivitas dan tepat waktu pelaksanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungajwabkan.
“Apapun hasil yang telah dicapai tidak terlepas dari kerjasama yang baik. Banyak yang harus diperbaiki untuk itu kami juga memerlukan saran, koreksi, pendapat serta masukan sehingga menjadi motivasi dalam upaya meningatkan kinerja pemda,” tuturnya.
Dikatakan dia, selain itu ada dua usulan perda yang disampaikan. Ia berharap, hal itu bisa dibahas secara bersama sehingga dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau,” pungkasnya. (Mus/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini